Berikut ciri-ciri hewan yang tidak sah untuk kurban adalah

Hari Raya Idul Adha disebut juga sebagai lebaran kurban. Ini karena pada hari besar tersebut, ada perintah Allah SWT untuk melakukan ibadah qurban, yaitu menyembelih sapi atau kambing. Ini sebagai bentuk ibadah dalam mendekatkan diri kepadaNya. Ketika memilih hewan qurban, Anda tidak boleh sembarangan. Pastikan sesuai dengan ketentuan agama. Sebab, ada beberapa ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan qurban. Hal tersebut harus diperhatikan dengan baik supaya mendapatkan hewan qurban dalam kondisi bagus sesuai aturan agama. Nantinya daging kurban akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Lalu, daging kurban boleh disisakan secukupnya untuk keluarga yang melakukan kurban.

Berikut ciri-ciri hewan yang tidak sah untuk kurban adalah

Kriteria Hewan yang Tidak Layak Dijadikan Qurban

Ada beberapa ciri-ciri hewan yang tidak bileh dijadikan qurban di mana setiap hewan yang akan diqurban memiliki kriteria dan larangan tersendiri secara spesifik, antara lain:

  1. Domba
    Domba tidak boleh dijadikan hewan qurban bila umurnya kurang dari satu tahun. Selain itu, domba yang sudah berganti gigi juga syah bila dijadikan hewan qurban
  2. Kambing, Sapi, dan Kerbau
    Apabila Anda akan qurban kambing, sapi, dan kerbau maka ketiga hewan tersebut tidak boleh berusia kurang dari 2 tahun.
  3. Unta
    Berbeda dengan hewan qurban lainnya, batas minimal usia unta lebih lama. Anda dilarang mengurbankan unta jika umurnya kurang dari 5 tahun.

Selain persoalan umur, ada beberapa ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan qurban lain yang perlu Anda perhatikan. Menurut beberapa pendapat, hewan secara umum yang tidak boleh diqurbankan adalah hewan yang mengalami kebutaan, memiliki kaki yang pincang, kurus karena mengalami penyakit dan tidak memiliki lemak, hewan yang telah hilang cairan otaknya, hewan yang sudah dipotong telinganya, hewan yang sudah terpotong ekornya, dan cacat.

Beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan qurban di atas perlu Anda perhatikan. Pastikan Anda lebih teliti sebelum membeli hewan yang akan Anda sembelih sebagai hewan qurban agar tidak mengalami kesalahan. Selain itu, Anda juga tetap harus sesuaikan budget yang Anda miliki, sehingga ibadah tak menjadi sebuah beban. Semoga bermanfaat!

Hati-Hati, Ini Ciri-Ciri Hewan yang Tidak Sah untuk Dijadikan Qurban!

Berikut ciri-ciri hewan yang tidak sah untuk kurban adalah

Berqurban adalah sama dengan berbagi dengan sesama. Maka dari itu, selayaknya berqurban dengan hewan-hewan yang sehat dan sempurna, dan tidak memiliki kecacatan.

Tetapi ada beberapa orang yang asal berqurban dan tidak memerhatikan hewan-hewan yang dijadikan qurban. Jika hewan tersebut cacat dan kurang sehat, maka Allah tidak akan menerima qurban tersebut. Sebagaimana Qabil yang tidak diterima qurbannya karena memberikan kambing yang kurus dan cacat.

Para ulama memerinci ciri-ciri hewan yang tidak layak dan tidak sah untuk dijadikan qurban.  adalah sebagai berikut:

Pertama, hewan yang buta.

Kedua, hewan yang pincang.

Ketiga, hewan yang kurus (karena penyakit).

Keempat, hewan yang hilang cairan otaknya.

Kelima, hewan yang terpotong telinganya.

Keenam, hewan yang terpotong ekornya.

Adapun hewan yang dikebiri tidak mempengaruhi keabsahannya, yakni boleh untuk dijadikan hewan qurban.

Kebiri (kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan menghilangkan fungsi testis (kelenjar kelamin, dalam bahasa jawa pringsilan) pada jantan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasul Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Sahih-nya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

“Dari Anas Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw menyembelih qurban yang berupa dua domba yang berwarna hitam-putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah (membaca bismillah), bertakbir dan meletakkan kakinya di atas punggung (punuk) keduanya.”

Dua kambing yang sehat dan bertanduk yang digunakan rasulullah dalam berkurban adalah sebagai dalil bahwa qurban yang sah adalah dengan hewan yang demikian sebagaimana telah disebutkan dalam kriteria di atas.

Hal ini penting diperhatikan oleh setiap orang yang hendak berqurban. Jangan sampai qurban kita tidak diterima oleh Allah SWT karena kita tidak memerhatikan hewan yang dijadikan qurban.

Wallahu A’lam.

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:30 WIB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:42 WIB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:30 WIB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:19 WIB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:30 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:00 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:10 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:54 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:40 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:04 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:50 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:29 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:45 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:50 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:20 WIB

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:01 WIB


Page 2

Mengutip keterangan dari Audio Dakwah, ada 4 ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih saat Idul Adha, berikut penjelasannya.

Hal ini berlaku meskipun matanya masih kelihatan bagus, bola mata sampai retinanya masih dalam keadaan utuh, barangkali sarafnya yang terputus. Kambing atau sapi yang hendak dijadikan hewan kurban alangkah baiknya yang tidak buta permanen untuk membedakan hewan buta atau tidak adalah dengan memperhatikan gerak geriknya.Hewan yang buta dan tidak buta akan bisa membedakan dimana letak makanannya.

Hewan yang kakinya pincang dan terlihat jelas tidak boleh dijadikan hewan kurban, ini termasuk dalam kecacatan fisik. Ketika membeli hewan kurban, maka perlu diperhatikan bagian kaki, apakah bagian kaki hewan tersebut pincang atau tidak.

 Baca Juga: Dua cara kehidupan di Mars, mungkin bersembunyi dari para ilmuwan

Sapi atau Kambing yang baik untuk Kurban Idul Adha adalah yang berisi atau memiliki daging yang banyak dan ukurannya besar, jangan menyembelih atau berkurban hewan yang kurus

  1. Cacat kulit atau tanduknya

Cacat dari sebagian kulit atau tanduknya. Kelihatannya sedikit tapi ini makruh kalau ada seperti itu. Contoh cacat pada kulit hewan kurban yaitu lecet, luka yang tidak bisa ditolerir. Luka yang dimaksud disini adalah luka bekas aduan sebelum disembelih.

Sumber: youtube Audio Dakwah


Page 3