Komite Nasional Indonesia Pusat [sering disingkat dengan KNIP] dibentuk berdasarkan Pasal IV, Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan dilantik serta mulai bertugas sejak tanggal 29 Agustus 1945 sampai dengan 15 Februari 1950.[1] KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.[2] Komite Nasional Indonesia Pusat JenisJenisUnikameral Ketua Kasman Singodimedjo KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[1] Informasi lebih lanjut: Daftar anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:[1][2]
Berhubung dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP pada saat itu [BP-KNIP] dibentuk tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang.[3][4] Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan penulis dr. Abdul Halim.[5] Kemudian pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga ketua adalah Mr. Assaat Datu Mudo, dan penulis tetap dr. Abdul Halim.[6] Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri, serta sebagian besar anggauta BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim tsb. BP-KNIP tidak punya kantor tetap, waktu di Jakarta di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap [1945], waktu di Cirebon di Grand Hotel Ribberink [1946], waktu di Purworejo di Grand Hotel Van Laar [1947], dan waktu di Yogyakarta di Gedung Perwakilan Malioboro [1948-1950].[7] Para anggota BP-KNIP tercatat antara lain: Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. A.M. Tamboenan, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar Tedjasoekmana, I.J. Kasimo, Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dll.[8] Atas usulan KNIP, dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta,[3] diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X [dibaca: eks] Tanggal 16 Oktober 1945, yang dalam diktumnya berbunyi:[2]
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.[2] KNIP telah mengadakan sidang-sidang di antaranya adalah:[1]
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Komite_Nasional_Indonesia_Pusat&oldid=19555887" Lihat Foto Amir Sjarifuddin, dalam acara sidang KNIP 28 Februari 1946 di Solo. KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia resmi berdiri seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan yang disampaikan pada 17 Agustus 1945. Pasca proklamasi tersebut, Indonesia harus menghadapi tantangan untuk menyelesaikan kelengkapan struktur negara. Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat RI berhassil melengkapi pemerintahan, salah satunya dengan membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat pada 29 Agustus 1945. KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden dengan anggota terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat di berbagai golongan dan daerah. Termasuk di dalamnya mantan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI KNIP ini dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta. Tujuan pembentukan Komite Nasional Indonesia adalah sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka berdasarkan kedaulatan rakyat. Tugas KNIPDalam buku Siliwangi dari Masa ke Masa [1979], Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indoneisa berdasarkan Kedaulatan Rakyat. Pada sidang II KNIP tanggal 16-17 diusulkan kedudukan dan tugas-tugas KNIP, sebagi berikut:
Baca juga: Daftar Anggota PPKI Usaha-usaha KNIPSalah satu ketetapan mengenai pernyataan dari rakyat Indonesia untuk hidup aman sebagai bangsa yang merdeka, persatuan kebangsaan yang erat, menjaga keselamatan umum, dan membantu para pemimpin dalam menyelenggarakan cita-cita bangsa Indonesia. Usaha-usaha KNIP adalah:
Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada komite-komite Nasional di daerah. Di daerah didirikan pusat daerah, untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Komite Nasional yang berada di pusat, pusat daerah, dan daerah dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa orang anggota pengurus. Bertanggung jawab kepada Komite Nasional. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |