Pasal fakir miskin dan anak anakyang terlantar dipelihara oleh negara

Pasal fakir miskin dan anak anakyang terlantar dipelihara oleh negara
MENGAWALI tulisan singkat ini, alangkah baiknya saya ingin menyampaikan Marhaban Yaa Ramadhan, selamat menjalankan ibadah puasa 1440 Hijriah bagi seluruh umat muslim di tanah air.

  • Karena Terjepit
  • Komunisme Dan Liberalisme Menjepit Pancasila, Mencari Hidup

Semoga di bulan Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua. Ramadhan adalah bulan yang penuh kasih sayang dan penuh keberkahan tapi keberkahan ini apakah bisa kita rasakan semua selaku umat muslim yang menjalankannya, lihat di persimpangan jalan masih banyak anak-anak dan orang tua tidur di trotoar dan emperan kios-kios disepanjang jalan.

Kalau kita lihat dan cermati di negara kita segala sesuatu telah diatur oleh undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 tersebut, seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan. Dan, kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk bisa memberinya tempat yang layak dan membuatnya menjadi sejahtera.

Seperti yang tertera dalam undang-undang pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yaitu:1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Apakah pasal tersebut sudah berjalan dengan baik? Apa tolok ukur pemerintah dalam pencapaian hasil kerja dalam suatu tugasnya? Bukti kurang berjalannya pasal 34 ayat 1 dalam masyarakat sangat banyak. Salah satunya, yang kasat mata adalah, masih adanya anak-anak mengamen, mengemis, mengasong, di sepanjang jalan, lampu merah, dan tidur beralaskan kardus di emperan kios.

Melesetnya target, terutama angka kemiskinan, bukanlah sesuatu yang bisa dimaklumi. Pasalnya, baik program, badan, maupun anggaran untuk penanggulangan kemiskinan terus meluncur.

Mari kita cermati pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Lalu, kita lihat faktanya. Masih banyak fakir miskin, anak bahkan orang tua yang  terlantar di pinggir jalan, bahkan hampir di setiap trotoar.

Siapa yang memelihara mereka di tengah kekayaan berlimpah di bumi pertiwi ini? Apakah negara/pemerintah tidak melihat kondisi ini? Atau, pemerintah tidak tahu betapa berlimpah ruah anak-anak dan orang tua terlantar yang menjadikan jalanan sebagai tempat mereka hidup? Baiklah mungkin kita lupa atas itu.

Kita tengok tatap mata ke arah lain, adanya para koruptor, para mafia pajak, para penghisap keringat rakyat, dan para penghisap kekayaan negara. Bagaimana perlakuan atas mereka? Juga pelaku tindak kejahatan eksekutif lainnya.

Apakah mereka sengsara seperti haknya anak-anak terlantar yang kita sering liat itu? Tidak. Mereka masih makmur, dan masih dapat tersenyum cemerlang, menikmati indahnya hidup mereka seakan-akan tak punya salah oleh jabatannya. [***]

Penulis adalah Aktivis PMII Cabang Purwakarta


Pasal fakir miskin dan anak anakyang terlantar dipelihara oleh negara

Pasal fakir miskin dan anak anakyang terlantar dipelihara oleh negara
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

KOMPAS.com – Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum.

Sila ke-5 berisikan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berarti negara memiliki kewajiban untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial rakyatnya.

Muntoha dalam jurnal Demokrasi dan Negara Hukum (2009) menyebutkan dalam konsepsi kesejahteraan sosial, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi oleh rakyat banyak, peran personal untuk menguasai hajat hidup rakyat banyak dihilangkan.

Terlebih lagi kesejahteraan sosial adalah hak asasi manusia yang mendasar, bukannya hak yang istimewa. Hal tersebut tercantum juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) yaitu:

“Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara.

Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Maknanya

Hak fakir miskin

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencarian, sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya sendiri ataupun keluarganya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 3, fakir miskin berhak:

  1. Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan
  3. Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya
  4. Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya
  5. Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya
  6. Memperoleh derajat kehidupan yang layak
  7. Memperoleh lingkungan hidup yang sehat
  8. Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan
  9. Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha

Baca juga: Makna UUD 1945 Pasal 28 dan 29

Hak anak telantar

Adapun anak telantar adalah anak yang ditinggalkan orang tuanya karena sakit, meninggal, atau dilepaskan begitu saja karena kebutuhan ekonomi, kondisi fisik, atau kurangnya tanggung jawab, bahkan yang eksploitasi untuk dijadikan pengemis dan juga gepeng.

Triyani Ambat



Skripsi ini dengan judul Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undanng Dasar 1945, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia. Tinjauan secara umum tentang anak terlantar yaitu pengertian anak terlantar dari berbagai Undang-Undang yang terangkum dari berbagai definisi serta fungsi Negara yang berarti mengurusi organisasi Negara agar berfungsi dalam upaya mencapai tujuan Negara. Skripsi ini membahas Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 Ayat 1 disebutkan ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar  dipelihara oleh Negara. Dengan demikian Negara bertanggung Jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam pelaksaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia dilakukan dengan memberikan hak-haknya secara normal layaknya anak-anak pada umumnya yaitu hak sipil dan hak kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya serta asuhan, perawatan dan pembinaan. Secara legal formal fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar dan kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan pengaturan dalam memlihara anak-anak terlantar terdapat diberbagai Undang-Undang dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Negara dalam memelihara anak-anak terlantar dapat terealisasi dalam pemecahanya apabila pemerintah dalam pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan haruslah untuk kepentingan dan memihak bagi permasalahan anak-anak terlantar di Indonesia.

Kata kunci: anak terlantar


  • There are currently no refbacks.

ABSTRAK Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pasal 34 Ayat 1 Undang -Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mempunyai makna bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada kenyataan dilapangan saat ini, Undang-Undang tersebut tidak berjalan sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Di kota Banda Aceh yang merupakan ibukota dari provinsi Aceh, kita dengan mudah menemukan para fakir miskin yang mendapat penghasilan dari mengemis di jalanan, pusat keramaian, warung kopi, lampu merah dan rumah ibadah. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat strategi dan faktor penghambat yang dialami pemerintah kota Banda Aceh dalam mengimplementasikan Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 di kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara kualitatif dengan sumber observasi lapangan, dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini, strategi yang dilakukan pemerintah kota Banda Aceh adalah melakukan pembinaan, pemberdayaan dan penanganan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sedangkan faktor yang menjadi kendala pemerintah kota banda aceh adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat kota Banda Aceh, baik yang menjadi objek kebijakan maupun masyarakat umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menanggulangi permasalahan fakir miskin dan anak terlantar di kota Banda Aceh. kurangnya kesadaran beberapa pihak yang belum mengerti bahwasanya permasalahan tersebut adalah tanggungjawab bersama masih menjadi kendala.

Kata Kunci: Implementasi, Strategi, Fakir Miskin, Anak Terlantar.