Berikan 3 contoh perjanjian bilateral yang dilakukan oleh negara RI

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berlangsung antara suatu negara dengan negara lain dan perjanjian internasional dilakukan untuk membuat sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan. Tujuan utama diadakan perjanjian internasional adalah mensejahterakan negara-negara yang melakukan perjanjian. Perjanjian internasional terbagi 2 yaitu bilateral dan multilateral. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan antara 2 negara saja dan perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan lebih dari 2 negara. Indonesia menjadi negara yang pernah melakukan perjanjian bilateral maupun multilateral.

1. Perjanjian Linggarjati Dengan Belanda

Perjanjian Linggarjati adalah salah satu perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia dan menjadi perjanjian internasional yang sangat populer sampai saat ini. Perjanjian ini dilakukan di Istana Merdeka Jakarta dan ada beberapa keputusan penting yang dihasilkan dari perjanjian ini yaitu pengakuan secara de facto 3 wilayah Indonesia oleh Belanda. Wilayah de facto yang dimaksud adalah wilayah Jawa, wilayah Sumatera dan wilayah Madura.

2. Perjanjian Renville

Perjanjian Internasional Indonesia ini menjadi salah satu bentuk kerjasama yang sangat fenomenal, karena dilakukan diatas geladak kapal perang dari Amerika Serikat. Perjanjian ini dilakukan oleh Indonesia dan juga Belanda. Salah satu isi perjanjian ini adalah persetujuan Belanda yang hanya mengakui 3 wilayah resmi Indonesia yaitu Yogyakarta, Sumatera dan Jawa Tengah.

3. Perjanjian Roem-Royen

Perjanjian antara Indonesia dan Belanda ini diselenggarakan di Hotel Des Indes yang ada di Batavia. Salah satu isi perjanjian ini adalah pengembalian pemerintah Indonesia ke Yogyakarta dan sesuai dengan fungsi perjanjian internasional yang mengharuskan sebuah perjanjian menguntungkan kedua belah pihak yang membuat perjanjian.

4. Perjanjian KMB

Perjanjian Konferensi Meja Bundar adalah perjanjian yang berlangsung antara 3 negara yaitu Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah adanya pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI. Perjanjian ini dilakukan di Den Haag Belanda dan sesuai dengan persyaratan perjanjian internasional yang berlaku yaitu harus adanya sebuah keputusan yang menguntungkan bagi kehidupan Internasional.

5. Perjanjian New York

Perjanjian New York ini terjadi antara Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah Irian Barat yang mulai di serahkan Belanda pada Indonesia dan ada macam-macam perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia, namun perjanjian ini termasuk salah satu perjanjian yang sangat penting.

6. Perjanjian Bangkok

Perjanjian Internasional yang terjadi di Thailand ini menjadi salah satu perjanjian yang diisi oleh banyak negara dan 5 negara yang masuk dalam perjanjian ini adalah Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina dan Malaysia. Salah satu tujuan perjanjian internasional ini adalah menghentikan konfrontasi dengan negara Malaysia.

7. Perjanjian Bongaya

Perjanjian yang terselenggara di Bongata ini terjadi antara Indonesia dan Belanda. Untuk melakukan sebuah perjanjian tentu ada tahapan perjanjian internasional yang harus dilakukan dan salah satu isi perjanjian penting ini adalah menyerahnya Hasanuddin kepada VOC Belanda.

8. Perjanjian Jepara

Perjanjian yang terjadi antara Indonesia dan Belanda ini berhasil mendapatkan keputusan penting yaitu penyerahan pesisir utara Jawa apabila VOC menang saat terjadinya pemberontakan Trunojoyo dan perjanjian jepara ini menjadi salah satu perjanjian besar yang pernah dilakukan Indonesia.

9. Perjanjian Gianti

Perjanjian ini adalah perjanjian yang terjadi antara Indonesia dan Belanda. Perjanjian yang dilangsungkan di Jawa Tengah ini berhasil memutuskan keputusan penting yaitu membagi kerajaan mataram menjadi 2 bagian yaitu Yogyakarta dan Surakarta. Perjanjian ini menjadi catatan sejarah Indonesia yang sangat fenomenal.

10. Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga adalah salah satu perjanjian internasional yang dilangsungkan Indonesia dengan Belanda dan perjanjian ini berhasil membagi 2 Surakarta menjadi 2 bagian yaitu kasunanan dan mangkunegaran. Perjanjian ini menjadi salah satu perjanjian besar yang terjadi antara Indonesia dan Belanda. Jaman dulu memang Indonesia paling sering melakukan perjanjian internasional dengan Belanda.

11. Perjanjian Garis Batas

Perjanjian ini terjadi antara Indonesia dan Australia. Perjanjian ini berhasil menentukan garis batas Indonesia dengan Australia dan perjanjian ini mulai iberlakukan pada 12 Februari 1973. Perjanjian ini menjadi salah satu perjanjian internasional penting yang terjadi antara Indonesia dan Australia. Perjanjian ini menambah panjang catatan sejarah panjang hubungan antara Indonesia dan Australia.

12. Perjanjian Teritorial

Perjanjian ini terjadi antara Indonesia dan Singapura yang terjadi pada 25 Mei 1973. Perjanjian ini berhasil menghasilkan batasan laut teritorial selat Singapura dan perjanjian ini masuk dalam catatan sejarah perjanjian yang dilakukan Indonesia dan Singapura. Lokasi Indonesia dan SIngapura memang sangatlah berdekatan dan hal ini membuat kedua negara sangat sering melakukan perjanjian internasional.

13. Perjanjian Dwi Kewarganegaraan

Perjanjian ini terjadi antara Indonesia dan China. Salah satu keputusan yang dihasilkan dari perjanjian ini adalah tentang Dwi Kewarganegaraan Indonesia dan China. Perjanjian ini masuk dalam catatan sejarah hubungan internasional antara Indonesia dan China. Indonesia sejak dulu memang seringkali melakukan berbagai macam perjanjian internasional dan berhasil membuat sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan.

Sekian ulasan lengkap mengenai Contoh Perjanjian Internasional dan semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.

Baru-baru ini beberapa perjanjian dagang telah dicapai antara Indonesia dan negara lain.

Perjanjian ini Indonesia raih baik melalui skema perjanjian banyak negara seperti Regional Comprehensive Economic Cooperation (RCEP) maupun skema satu negara seperti Generalized System of Preferences (GSP) dengan Amerika Serikat.

Kedua perjanjian ini memberikan dampak positif bagi perdagangan karena memberikan keringanan bea atau pajak masuk untuk barang dari Indonesia.

Perjanjian dagang adalah ikatan yang melibatkan dua atau lebih negara untuk menghilangkan hambatan dagang, baik hambatan tarif seperti pajak impor maupun non-tarif misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI).

Join 175,000 people who subscribe to free evidence-based news.

Perjanjian ini bisa dilakukan secara sepihak (unilateral), yakni pemberian kemudahan akses hanya oleh satu pelaku – misalnya dari negara maju kepada negara berkembang – dan secara timbal-balik (reciprocal) yakni pemberian kemudahan akses pada semua pihak yang terikat perjanjian tersebut.

Kesepakatan ini bisa dilakukan di tingkat multilateral seperti melalui World Trade Organisation (WTO) atau organisasi lainnya. Kesepakatan juga bisa melalui perjanjian bilateral (dua negara) ataupun regional (satu wilayah).

Menilik sikap aktif Indonesia terkait perjanjian dagang, penting untuk memahami apa dan bagaimana perjanjian dagang bekerja, alasan yang mendasari pembentukannya, dan bagaimana proses pemanfaatannya di Indonesia.

Perjanjian untuk mengurangi hambatan dagang

Ada beberapa alasan mengapa negara terlibat dalam perjanjian dagang.

Pertama, secara ekonomi, penghapusan hambatan dagang dianggap bisa meningkatkan efisiensi, menciptakan pasar baru, mengoptimalisasi rantai pasokan dan memberikan akses terhadap barang yang lebih murah.

Kedua, perjanjian dagang juga kerap dikaitkan dengan fungsi politik, khususnya dalam membentuk jejaring diplomasi, memperkuat aliansi dan mendorong kerja sama yang lebih luas di bidang lain.

Hingga kini, tercatat ada lebih dari 700 perjanjian dagang global yang telah dilaporkan kepada WTO, baik yang masih berlaku maupun tidak.

3 jenis perjanjian dagang

Dalam implementasinya, ada berbagai jenis perjanjian dagang.

Namun tiga bentuk yang paling umum adalah (1) preferential trading arrangements (PTA) atau pakta perdagangan antar negara, (2) free trade agreements (FTA) atau perjanjian perdaganan bebas, dan (3) comprehensive economic partnership agreements (EPA/CEPA) atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif.

PTA memberikan tingkat kemudahan atau preferensi dagang paling rendah yakni penurunan – bukan penghapusan – hambatan tarif dengan cakupan jenis barang dan waktu yang terbatas.

Contohnya Indonesia menandatangani PTA dengan Mozambik, memberikan penurunan tarif atau bea masuk sekitar 217 pos tarif kepada Indonesia, diantaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, dan produk tekstil.

PTA bisa dilakukan secara unilateral, semisal dalam bentuk Generalised System of Preferences (GSP) yang diberikan AS kepada Indonesia, atau PTA resiprokal antara dua negara atau lebih.

Adapun FTA memberikan penghapusan hambatan dagang secara bertahap dengan cakupan barang dan jasa yang lebih luas dari PTA.

Contohnya saja Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Free Trade Area (AFTA) yang membuat negara-negara di Asia Tenggara bisa saling berdagang tanpa dihalangi oleh bea masuk.

Sedangkan EPA/CEPA mencakup penghapusan hambatan dagang untuk sebagian besar barang dan jasa, serta mengatur kerja sama ekonomi lain seperti pergerakan tenaga kerja, investasi dan persaingan usaha.

Hingga kini, Indonesia tercatat paling banyak terlibat dalam FTA dan CEPA, dan saat ini hanya memiliki dua PTA resiprokal yaitu dengan Pakistan dan Mozambik.

Dalam perjanjian dagang model EPA/CEPA, Indonesia bisa melibatkan diri secara mandiri seperti dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), atau secara kolektif melalui ASEAN, seperti pada ASEAN-China FTA (ACFTA).

Misalnya, Regional Comprehensive Economic Cooperation (RCEP) merupakan perjanjian kolektif via ASEAN yang bertujuan untuk mengkonsolidasi berbagai FTA terdahulu yang sudah dimiliki ASEAN dengan mitra yang sama.

Sebelum RCEP, ASEAN telah memiliki 6 FTA lain dengan negara-negara inisiator RCEP yakni Cina, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India.

Pada dasarnya, RCEP diharapkan bisa mengurangi kompleksitas perjanjian dagang di kawasan Asia, yang ditandai dengan fenomena noodle bowl, yakni banyaknya perjanjian dagang yang tumpang tindih di kawasan ini.

Hingga kini, Asia memiliki 268 perjanjian dagang, baik yang telah berlaku maupun masih dalam tahap negosiasi.

Ini pun kerap dilakukan dengan mitra yang sama, seperti Indonesia yang memiliki tiga skema perjanjian dagang dengan Jepang yakni melalui RCEP, ASEAN-Japan CEP dan Indonesia-Japan CEPA (IJEPA).

Dalam praktiknya, RCEP tampaknya belum akan mereduksi kompleksitas ini mengingat pemberlakuan RCEP tidak mencabut perjanjian dagang terdahulu sehingga RCEP hanya menambah – bukan mengganti – jaringan perjanjian dagang di Asia.

Manfaat dan penggunaan perjanjian dagang Indonesia

Secara ekonomi, manfaat dari perjanjian dagang biasanya diukur secara makro melalui proyeksi peningkatan ekspor, penambahan angka domestik bruto atau peningkatan pertumbuhan negara.

Angka-angka ini selalu menjadi patokan utama ketika membicarakan perjanjian dagang. Namun sayangnya, ukuran ini kerap mengabaikan satu komponen penting, yakni angka utilisasi dari perjanjian dagang.

Angka utilisasi preferensi dagang mengacu kepada persentase nilai ekspor/impor yang memanfaatkan perjanjian dagang relatif terhadap keseluruhan nilai ekspor/impor.

Semakin tinggi angka ini, berarti semakin efektif perjanjian dagang tersebut.

Sayangnya, Indonesia tidak menerbitkan data ini, sehingga sulit menilai efektivitas riil dari perjanjian dagang dengan negara lain.

Namun, sebuah riset menemukan bahwa rata-rata tingkat utilitas pakta dagang dan ekonomi komprehensif oleh pengusaha ekspor dan impor Indonesia hanya sekitar 30%.

Hal ini juga diperparah dengan adanya kecenderungan perjanjian tersebut hanya menguntungkan industri besar, karena Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak banyak mengakses perjanjian dagang ini.

Sebagai perbandingan, angka rata-rata utilisasi atau penggunaan FTA Singapura berada di kisaran 68% dan Uni Eropa di angka 77,4%. Ini berarti lebih dari setengah nilai ekspor/impornya telah memanfaatkan perjanjian dagang.

Rendahnya angka utilisasi ini menunjukkan problem mendasar dalam politik dagang Indonesia, yakni tidak terkoneksinya pemerintah dengan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Kementerian Perdagangan telah mendirikan FTA Center sejak 2018 untuk mendorong angka utilisasi ini, namun hasilnya pun belum maksimal.

Karena itu, pemerintah perlu memperbesar keterlibatan bisnis, khususnya UMKM, bukan hanya pasca perundingan, namun juga selama proses perumusannya.

Selain itu, melihat isi perjanjian dagang yang semakin kompleks, seperti isu tenaga kerja, perlu ada partisipasi publik yang lebih luas untuk mendorong akuntabilitas dan manfaat dari perjanjian-perjanjian dagang ini.

If so, you’ll be interested in our free daily newsletter. It’s filled with the insights of academic experts, written so that everyone can understand what’s going on in the world. With the latest scientific discoveries, thoughtful analysis on political issues and research-based life tips, each email is filled with articles that will inform you and often intrigue you.

Editor and General Manager

Find peace of mind, and the facts, with experts. Add evidence-based articles to your news digest. No uninformed commentariat. Just experts. 90,000 of them have written for us. They trust us. Give it a go.

If you found the article you just read to be insightful, you’ll be interested in our free daily newsletter. It’s filled with the insights of academic experts, written so that everyone can understand what’s going on in the world. Each newsletter has articles that will inform and intrigue you.

It helps you go deeper into key political issues and also introduces you to the diversity of research coming out of the continent. It's not about breaking news. It's not about unfounded opinions. The Europe newsletter is evidence-based expertise from European scholars, presented by myself in France, and two of my colleagues in Spain and the UK.

Head of English section, France edition

Komentari artikel ini