Dengan bertambah banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan berdampak pada penurunan kualitas udara, emisi gas buang tersebut banyak berasal dari kendaraan bermotor. Gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor pada umumnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan khususnya berdampak pada kesehatan manusia. Oleh karena itu untuk mengetahui kondisi kualitas udara dari sumber bergerak (kendaraan bermotor) perlu dilakukan pengujian parameter kualitas udara dari emisi sumber bergerak. Ada 5 (lima) unsur dalam gas buang kendaraan yang diukur yaitu senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbon Dioksida), O2 ( Oksigen), dan senyawa NO (Nitrigen Oksida). Setiap pemilik/penguasa kendaraan yang beroperasi di wilayah daerah wajib melakukan uji emisi kendaraan bermotor kecuali: a. Kendaraan dinas TNI dan Kepolisian RI b. Kendaraan baru yang akan diperdagangkan dan belum beroperasi di jalan c. Kendaraan yang tidak beroperasi di jalan raya dengan surat pernyataan dari bengkel yang bersangkutan bahwa tidak dapat beroperasi (rusak); dan d. Kendaraan bermotor yang wajib uji berkala. Kendaraan yang wajib uji berkala adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan. BAKU MUTU EMISI GAS BUANG Baku mutu emisi gas buang adalah ukuran batas atau kadar zat dan/atau komponen yang ditenggang keberadaannya dalam emisi. Baku mutu emisi gas buang sumber bergerak kendaraan bermotor adalah batas maksimal zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Emisi gas buang sumber bergerak adalah gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin. Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sumber bergerak kendaraan bermotor. Peraturan tentang baku mutu emisi ditetapkan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di DIY melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan : A. KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI L Kategori Tahun Pembuatan Parameter Metode Uji CO % HC (ppm) Sepeda motor 2 langkah Sepeda motor 4 langkah Sepeda motor (2 langkah & 4 langkah) < 2010 < 2010 ≥ 2010 4,5 5 4,5 10.000 2.400 2.000 Idle Idle Idle. B. KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N DAN O Kategori Tahun Pembuatan Parameter CO % HC Metode Uji (ppm) Opasitas (% HSU) Berpenggerak motor bakar cetus api (bensin) Berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi (diesel) - GVW ≤ 3,5 ton - GVW > 3,5 ton < 2007 ≥ 2007 < 2010 ≥ 2010 < 2010 ≥ 2010 4,5 1,5 1.200 200 70 40 70 50 Idle Percepatan Bebas. Keterangan: GVW : Gross Vehicle Weight (jumlah berat kendaraan yang dibolehkan) ALAT UJI EMISI Pengukuran emisi gas buang harus dilakukan dalam kurun waktu tertentu, muali dari 6 (enam) bulan sekali atau 1 (satu) tahun sekali. Alat ukur yang sering disebut sebagai instrumen gas detector yang digunakan untuk membantu pengukuran, menganalisa, dan mengetahui tingkat konsentrasi dari nilai HC, CO, dan OZ yang mengikat berubah didalam zat gas. Pengujian juga dapat dilakukan untuk menguji perubahan kandungan gas berlebih. Menindaklanjuti tentang peraturan ini beberapa institusi melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dengan melibatkan Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY untuk melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 17 September 2019 sebanyak 200 kendaraan roda dua untuk parameter HC dan CO dan tanggal 19 September 2019 di RSUP Sardjito sebanyak 10 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat untuk parameter HC,CO, CO2, Lamda. Rencananya uji emisi ini masih akan dilakukan sesuai dengan target yang telah ditetapkan di tahun 2019.
Rumah kaca adalah bangunan yang dinding dan atapnya terbuat dari kaca dengan tujuan agar panas dari sinar matahari yang ditangkap pada siang hari, terperangkap di dalam bangunan sehingga pada malam hari suhu di dalam bangunan tetap hangat. Hal ini biasa dilakukan oleh petani di negara empat musim agar kegiatan bercocok tanam dapat tetap berjalan walapun suhu pada malam hari menjadi dingin. Pada prinsipnya, efek rumah kaca sama dengan kondisi yang terjadi pada rumah kaca, dimana panas matahari terjebak di atmosfer bumi dan menyebabkan suhu bumi menjadi hangat. Gas-gas di atmosfer yang dapat menangkap panas matahari disebut gas rumah kaca. Yang termasuk gas rumah kaca yang ada di atmosfer antara lain adalah karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (N2O), metana (CH4), dan freon (SF6, HFC dan PFC).
Ilustrasi Efek Rumah Kaca https://www.studiobelajar.com/efek-rumah-kaca/ Secara alamiah, gas rumah kaca dihasilkan dari kegiatan manusia sehari-hari, namun sejak tahun 1950-an emisi gas CO2 meningkat secara drastis yang disebabkan oleh semakin majunya industri yang berbanding lurus dengan konsumsi energi. Sumber penghasil gas rumah kaca seringkali kita jumpai di sekeliling kita, misalnya penggunaan energi listrik, aktivitas menggunakan kendaraan bermotor, juga membakar sampah. Bahkan dalam sepiring makanan kita dapat ditelaah sumber karbon yang merupakan penyumbang gas rumah kaca. Nasi dan sayuran berasal dari pertanian yang menggunakan pestisida, daging berasal dari peternakan dimana kotoran hewannya menghasilkan gas metana. Limbah makanan dari sisa makanan yang membusuk juga menghasilkan gas metana.
Sumber-Sumber Emisi Gas Rumah Kaca http://kaltim.litbang.pertanian.go.id/ Efek rumah kaca sejatinya dibutuhkan untuk menjaga suhu bumi, supaya perbedaan suhu antara siang dan malam tidak terlalu besar. Namun efek rumah kaca yang berlebihan akan menyebabkan pemanasan global dimana suhu di bumi akan naik secara signifikan yang ditandai dengan hal-hal antara lain mencairnya es di kutub, rusaknya ekosistem, naiknya ketinggian permukaan air laut dan perubahan iklim yang ekstrim.
Efek Rumah Kaca https://moondoggiesmusic.com/ Beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi efek rumah kaca antara lain :
[Safera Dewarani - P2KLH DLHK DIY]
Alat transportasi berkembang dengan sangat pesat salah satunya yaitu ojek online. Ojek Online merupakan salah satu alat transportasi yang saat ini sedang menjadi trend di Indonesia. Alat transportasi ini dapat dengan mudah di pesan menggunakan aplikasi yang tersambung dengan internet dimanapun dan kapanpun. Selain itu, dengan segala kelebihan yang ditawarkan oleh layanan ojek online tentunya akan menarik lebih banyak jumlah pengguna ojek online yang tentunya juga akan meningkatkan jumlah kendaraan bermotor dan polusi udara di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta tahun 2015, jumlah kepemilikan sepeda motor mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Jumlah kepemilikan sepeda motor mencapai 11.949.280 unit pada tahun 2013, terus meningkat di tahun 2014 menjadi 13.084.374 unit (BPS, 2015). Badan Pusat Statistik menerangkan bahwa peningkatan jumlah sepeda motor dari tahun 2015 ke 2016 adalah sebesar 6.268.815 unit atau meningkat sebesar 6,34% (Badan Pusat Statistik, 2018). Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%, sementara kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya sekitar 10-15%, dan sisanya dari sumber pembakaran lain; misalnya rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan lain-lain (BLPH DKI Jakarta, 2013). Selain itu, 44,3% pencemaran udara di DKI Jakarta disumbangkan oleh sepeda motor. Peningkatan kendaraan bermotor tentunya akan mengakibatkan penurunan kualitas udara bersih akibat emisi dari hasil pembakaran bahan bakar kendaraan tersebut. Asap dari kendaraan bermotor akan mengeluarkan gas – gas rumah kaca. Besarnya jumlah gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer dapat menyebabkan bumi lebih panas. Dengan terjadinya pemanasan global, berbagai parameter iklim akan terganggu, sehingga dalam jangka panjang akan mengalami perubahan yang bersifat tetap. Perubahan iklim akan menimbulkan perubahan pada musim sehingga menjadi sulit diperkirakan. Hal yang demikian terjadi akibat kendaraan bermotor tidak melakukan pembakaran dengan sempurna sehingga melepas gas rumah kaca ke atmosfer. Setiap liter bahan bakar yang Saat ini layanan ojek online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan dengan segala kelebihannya dapat mempermudah semua aktivitas manusia. Pada tahun 2011, tahun awal dimana ojek online baru ada di Indonesia polusi udara di Jakarta sudah mencapai 30-40% dari tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah kendaraan pribadi salah satunya sepeda motor mencapai 6 juta unit. Dengan Indeks Kualitas Udara rata-rata di Jakarta Utara dan Jakarta Barat di angka 63 (sedang). Beberapa tahun kemudian, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup 2018, nilai tertinggi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan kualitas udara sangat tidak sehat ada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat yaitu sama-sama 234. Saat ini akibat pandemi covid 19 banyak ojek online yang tidak beroperasi akibatnya diterapkannya PSBB dan WFH oleh pemerintah. Berdasarkan pemantauan di lima Stasiun Pencemaran udara masih menjadi permasalahan serius di Dunia berpengaruh terhadap berbagai bidang kehidupan manusia salah satunya kesehatan. Menurut WHO, pencemaran udara merupakan risiko gangguan kesehatan terbesar di dunia diperkirakan pada tahun 2016 sekitar 6,5 juta orang meninggal tiap tahun akibat paparan polusi udara. Pencemaran udara di Indonesia mengakibatkan 16.000 kematian setiap tahunnya, 1 dari 10 orang menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) atas dan 1 dari 10 anak menderita asma. Oleh karena itu, terdapat berbagai upaya yang dapat kita lakukan untuk mengurangi dampak polusi/Pencemaran udara bagi manusia seperti:
Referensi:
|