Berapa lama utang kartu kredit dihapuskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bank nasional tengah gencar melakukan penghapusbukuan atawa write off kredit macet di kartu kredit. Salah satunya adalah Bank BNI yang menghapusbukukan utang kartu kredit sejak tahun 1997, saat pertama kali BNI berbisnis kartu kredit. Nilainya Rp 400 miliar.

Tidak banyak yang paham soal write off. Banyak nasabah kartu kredit mengira, penghapusbukuan membuat dirinya merdeka dari jeratan utang. Padahal, bank bakal tetap menagih utang tersebut ke nasabah. Bisa secara langsung maupun lewat agen atau biasa dikenal sebagai debt collector.

Langkah bank menghapusbuku biasanya dilakukan kalau tagihan macet sudah mengganggu neraca. Untuk beberapa bank, ada sistem otomatis yang melakukan write off saat tagihan macet melewati 150 hari atau 180 hari sejak jatuh tempo. Bagi bank, hapus buku artinya tambahan biaya, karena harus menyisihkan dana cadangan atau provisi.

Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu?

Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan.

Dan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank.

Jadi, mau kartu kredit dilindungi asuransi atau tidak, sepanjang masih memiliki tagihan, Anda harus tetap membayar. Kalau tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya, Anda bisa rugi sendiri. Soalnya, Anda akan masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI) dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Ujung-ujungnya, jangan harap Anda bisa mengajukan kredit lagi ke bank manapun di masa depan. Belum lagi pusing kepala dan hilangnya kenyamanan hidup, karena harus menghadapi datangnya tagihan terus menerus.

Sebenarnya ada beberapa cara menyelesaikan utang kartu kredit Anda. Pertama, proaktif lewat negosiasi dengan bank Anda untuk melakukan restrukturisasi utang. Buat surat penjelasan soal ketidakmampuan Anda membayar utang tepat waktu. Minta keringangan-keringanan yang bisa menjadi win-win solution antara Anda dan pihak bank.

Kedua, kalau penyelesaian masalah Anda dengan pihak bank belum memuaskan, silakan ajukan persoalan ini ke Lembaga Mediasi Perbankan. Tapi, sebaiknya Anda benar-benar yakin dan memiliki bukti-bukti kuat kalau telah dirugikan oleh bank.

Berapa lama utang kartu kredit dihapuskan
Penggunaan kartu kredit memang sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat modern masa kini, dimana dapat memudahkan dalam bertransaksi. Kemudahan ini terlihat dari penggunaannya yang simpel dan pembayarannya yang bisa diangsur sekian bulan, bahkan ada yang menawarkan cicilan 0%. Namun seperti layaknya alat pembayaran lain, penggunaan kartu kredit yang tidak dikelola dengan baik justru akan menjerumuskan pemiliknya ke dalam masalah hutang yang besar.

Kartu kredit pada dasarnya adalah kartu berhutang, dan hutang harus selalu dibayar sesuai dengan jumlah serta tenggat waktunya. Jika hutang ini kemudian diabaikan, jumlahnya akan terus menumpuk dan membuat Anda kesulitan untuk membayarnya. Biasanya ketika hutang kartu kredit tidak juga dibayar dalam jangka waktu 3 bulan, pihak bank akan mulai menghubungi untuk meminta pelunasan. Anda mungkin juga akan didatangi debt collector yang menagih pembayaran hutang dari kartu kredit tersebut.

Sebenarnya jika dihadapi dan diatasi dengan tepat, masalah hutang kartu kredit atau kredit macet ini bisa diselesaikan dengan baik. Berikut adalah hal-hal yang dapat Anda lakukan dalam melakukan upaya negosiasi dan mengatasi persoalan hutang kartu kredit.

Datang Langsung ke Bank Terkait

Hal pertama yang harus Anda lakukan saat terkena persoalan hutang kartu kredit adalah dengan menghadapinya secara langsung dan bertanggung jawab. Bagaimanapun juga, Anda berada dalam posisi memiliki hutang kepada bank dan hutang adalah sesuatu yang wajib untuk dibayar. Datangilah bank penerbit kartu kredit yang Anda hutangi, dan sampaikan baik-baik keadaan serta maksud Anda.

Salah satu hal penting yang perlu diingat adalah Anda sendiri yang datang langsung ke bank, bukan justru menggunakan jasa pengacara atau perwakilan pihak lain. Sekarang ini banyak pihak yang mengklaim dapat mengatasi masalah hutang kartu kredit Anda dengan mengaku sebagai pengacara kartu kredit. Berhati-hatilah dengan jasa seperti itu, karena banyak kejadian yang ternyata hanya kedok penipuan dan malah akan mengambil uang Anda.

Selain itu, pihak bank tidak akan suka jika Anda menggunakan pihak lain dalam mengatasi urusan hutang kartu kredit Anda. Hutang Anda adalah urusan Anda yang harus diselesaikan, mengapa malah mengutus orang atau pihak lain dalam negosiasi? Dan logikanya juga, kalau Anda punya uang untuk membayar pengacara; bukankah lebih baik uang itu digunakan untuk membayar hutang kartu kredit yang menunggak?

Perlu diketahui juga bahwa menggunakan jasa pengacara atau mengurusnya sendiri, hasilnya akan sama saja. Jadi lebih baik jika Anda mengurusnya sendiri dan datang langsung ke pihak bank terkait, dengan begitu Anda tidak perlu mengeluarkan uang jasa. Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi buku tabungan
  3. Data tagihan di bank lain
  4. Surat permohonan keringanan
  5. Materai
  6. Dokumen penunjang (sesuai keadaan), seperti surat keterangan tidak mampu dan surat PHK

Berdiskusi dan Negosiasi

Setelah semua dokumen siap, Anda dapat menghadap bagian collection bank dan memulai untuk berdiskusi serta melakukan negosiasi. Dalam tahap ini, penting bagi Anda untuk menjelaskan bagaimana keadaan Anda dengan sejujur-jujurnya dan setulus mungkin. Sampaikan juga dengan kalimat yang baik, jangan sampai terbawa emosi yang hanya akan memperumit keadaan.

Pada dasarnya, pihak bank akan memberikan keringanan kepada nasabah jika memang keadannya tidak memungkinkan. Bank tentu tidak ingin kehilangan nasabah, atau bahkan sama sekali tidak mendapatkan pelunasan dari hutang yang dimiliki nasabah. Dalam hal ini, pihak bank bisa memberikan kebijakan dalam bentuk debt rescheduling atau debt restructuring. Namun perlu diingat kembali bahwa kebijakan tersebut kembali lagi pada peraturan bank terkait dan keadaan yang menimpa nasabah.

Debt rescheduling dan debt restructuring merupakan keringanan yang diberikan oleh bank agar nasabah dapat membayar hutang yang dimilikinya. Keringanan tersebut bisa berupa penambahan tenggat waktu pembayaran, pemotongan suku bunga, penghapusan biaya pinalti, pengurangan jumlah cicilan bulanan, hingga potongan jumlah hutang yang tersisa. Anda juga bisa mendapatkan keringanan dengan melakukan balance transfer ke kartu bank lain yang memiliki bunga lebih rendah dibanding yang lain.

Meminta Bantuan Mediasi BI

Jika setelah mendatangi pihak bank dan diskusi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan bagi kedua belah pihak, Anda bisa meminta bantuan Bank Indonesia (BI). BI sebagai bank sentral memang memiliki peranan sebagai lembaga mediasi perbankan, termasuk salah satunya mengenai permasalahan kredit macet. Sebagai pihak mediasi, BI tidak akan memihak salah satu pihak dan tetap akan bertindak netral dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Jadi perlu diingat lagi meskipun meminta bantuan mediasi BI, bukan berarti Anda bisa terbebas dari membayar hutang kartu kredit yang menunggak. Bagaimanapun juga, hutang tunggakan kartu kredit tersebut adalah tanggung jawab yang harus Anda bayar. Yang akan Anda negosiasikan adalah keringanan baik dalam cara pembayaran, waktu pembayaran, atau pengurangan jumlah hutang yang harus dibayar.

Hindari Kesalahan yang Sama

Ketika Anda telah berhasil menuntaskan masalah hutang kartu kredit dan membayar lunas semua tunggakan, jadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran yang berharga. Jangan sampai Anda kembali ke gaya hidup lama yang membuat Anda terjerumus ke dalam lilitan hutang, apalagi sampai menyulitkan anggota keluarga atau teman terdekat. Kartu kredit memang dibuat untuk memudahkan transaksi, tapi jangan sampai kartu tersebut membuat Anda terlena.

Sesuai namanya yaitu alat pembayaran, Anda-lah yang harus menggunakan dan memanfaatkan alat tersebut dengan baik; bukan justru Anda yang diperalat. Karena itu, ingatlah selalu untuk bijak dalam menggunakan kartu kredit agar tidak keluar batas. Penting juga untuk selalu mengatur pengeluaran serta keuangan Anda secara keseluruhan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara mengatasi terlilit hutang kartu kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

BI checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan di SID meliputi identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lain disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang. Oleh karena itu, bagi yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Pemutihan BI Checking

Buruknya BI Checking atau IDI Historis dengan mendapatkan skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Hal ini bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini untuk pemutihan BI checking.

  • Pemutihan BI Checking: Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi

    Langkah pemutihan BI checking ini harus dilakukan karena di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

  • Pemutihan BI Checking: Pantau BI Checking

    Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

  • Pemutihan BI Checking: Membuat Surat Klarifikasi

    Langkah untuk pemutihan BI checking berikutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Pemutihan BI Checking

Satu-satunya jalan untuk membersihkan nama di BI Checking atau pemutihan BI Checking adalah dengan membayar semua utang terhadap pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Untuk melakukan proses pelunasan sebagai langkah pemutihan BI Checking, pastinya pihak bank akan memberikan setiap nasabah kemudahan dalam menyelesaikannya.

Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini.

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
  • Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Pada intinya, proses pemutihan BI Checking hanya dapat dilakukan dengan cara melunasinya. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih memiliki utang di bank dengan riwayat kredit yang buruk, segera untuk melunasinya.

Setelah memahami apa itu pemutihan BI Checking serta cara untuk melakukan pemutihan BI checking, ada baiknya untuk merencanakan keuangan Anda agar terkelola dengan baik. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membuka tabungan di CIMB Niaga.

Dengan dana cukup yang dimiliki di tabungan, memungkinkan Anda untuk membayar cicilan yang jatuh tempo. Misalnya, membayar tagihan Kartu Kredit, KTA atau KPR. Dengan Tabungan CIMB Niaga, nikmati berbagai keuntungan seperti bebas biaya admin bulanan, bebas biaya tarik tunai, hingga bebas biaya transfer. Untuk informasi lebih lengkap mengenai beragam produk tabungan yang tersedia di CIMB Niaga Anda bisa memeriksanya di sini

Referensi

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20597