Berapa lama pencairan BPJS masuk ke rekening?

Jakarta -

Merespons gelombang PHK akibat pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan tiga kanal pencairan JHT, yakni layanan online, offline, dan kolektif. Tiga jalur tersebut dibuat untuk mempercepat proses pengambilan dana JHT.

Lantas, berapa lama JHT bisa diterima oleh peserta jaminan?

Direktur Utama BPJAMSOSTEKAgus Susanto menjelaskan, untuk mendapatkan JHT peserta terlebih dahulu harus melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud, yaitu KTP, Kk,Kartu Peserta BPJamsostek, paklaring, buku rekening aktif, dan NPWP untuk penerima JHT di atas Rp 50 juta.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh customer service (CS) BPJAMSOSTEK. Bagi peserta yang datang ke kantor cabang, proses verifikasi akan dilakukan dengan metode one to many--CS dapat melayani 4-5 orang secara bersamaan--melalui perangkat komputer yang tersedia. Sementara itu, untuk antrian online, CSakan melakukan video call.

Agus menegaskan, pembayaran dikirimkan maksimal tujuh hari setelah peserta melengkapi data dan melalui verifikasi.

"Namun dalam praktiknya ini (pembayaran JHT) kita akan lakukan sekitar 24 jam dari dokumen itu lengkap," ujar Agus yang ditemui saat kunjungan ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Jumat (12/5/2020).

Dari tiga kanal yang tersedia, Agus mengimbau peserta dapat menggunakan layanan antrian online atau kolektif. Sebab, kanal tersebut dianggap lebih aman karena peserta tidak perlu bepergian keluar rumah untuk pengambilan JHT.

Namun, bagi peserta yang kesulitan untuk klaim secara online, Agus menegaskan layanan di kantor cabang sudah dirancang sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Dengan metode one to many, CS BPJAMSOSTEK dan peserta tidak bertatap muka melainkan berkomunikasi via video call dari komputer.

"Kalaupun tidak tertampung online dan kolektif datang ke kantor kami akan kami layani. Jadi yang kesulitan (klaim) secara online kami persilahkan datang ke (kantor) cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

(ega/ega)

Jakarta - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jaminan sosial yang mulai berhenti bekerja sejak 1 September 2015, dan ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak perlu lagi antre di kantor-kantor cabang BPJS sejak pagi.

Peserta hanya perlu mendaftar dan memasukan dokumen yang dibutuhkan lewat fasilitas e-Klaim yang bisa diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Saat datang ke kantor cabang, peserta pun hanya perlu membawa dokumen asli untuk dilakukan verifikasi.

Usai verifikasi dokumen selesai, berapa lama dana JHT bisa cair?

Susuai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi PP Nomor 60 tahun 2015 dan ditindaklanjuti oleh Permen Nomor 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, maka JHT bisa cair setelah hanya dalam satu hari.

Namun, bagi peserta yang mendaftar pencairan lewat online, dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai, dan 7 hari kerja untuk pencairan dengan skema transfer ke rekening bank peserta.

"Kalau daftar online baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk yang tunai. Sementara untuk yang ingin bentuknya transfer, baru bisa dikirimkan ke rekening peserta setelah 7 hari kerja," jelas Hary, petugas call center BPJS Ketenagakerjaan saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015).

Meski lebih lama dari proses pencairan tanpa menggunakan e-Klaim, peserta dimudahkan dengan tak perlu antre saat verifikasi dokumen di kantor cabang. Selain itu, peserta juga hanya perlu membawa dokumen asli dan tak perlu repot melakukan fotokopi dokumen asli.

"Irit waktu, lebih fleksibel menentukan waktu datang ke kantor cabang, proses verifikasi lebih cepat. Namun dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari dan 7 hari kerja," pungkas Hary.

Hary mengungkapkan, meski lebih lama, pendaftaran online justru menguntungkan dari sisi waktu. Karena, saking banyak jumlah peserta yang mencairkan JHT, peserta harus bersaing mendapatkan nomor antrean.

"Ada beberapa kantor kan hanya sampai 100 antrean saja seharinya," tutupnya.

(ang/ang)

Jakarta -

Merespons gelombang PHK akibat pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan tiga kanal pencairan JHT, yakni layanan online, offline, dan kolektif. Tiga jalur tersebut dibuat untuk mempercepat proses pengambilan dana JHT.

Lantas, berapa lama JHT bisa diterima oleh peserta jaminan?

Direktur Utama BPJAMSOSTEKAgus Susanto menjelaskan, untuk mendapatkan JHT peserta terlebih dahulu harus melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang dimaksud, yaitu KTP, Kk,Kartu Peserta BPJamsostek, paklaring, buku rekening aktif, dan NPWP untuk penerima JHT di atas Rp 50 juta.

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dokumen oleh customer service (CS) BPJAMSOSTEK. Bagi peserta yang datang ke kantor cabang, proses verifikasi akan dilakukan dengan metode one to many--CS dapat melayani 4-5 orang secara bersamaan--melalui perangkat komputer yang tersedia. Sementara itu, untuk antrian online, CSakan melakukan video call.

Agus menegaskan, pembayaran dikirimkan maksimal tujuh hari setelah peserta melengkapi data dan melalui verifikasi.

"Namun dalam praktiknya ini (pembayaran JHT) kita akan lakukan sekitar 24 jam dari dokumen itu lengkap," ujar Agus yang ditemui saat kunjungan ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Jumat (12/5/2020).

Dari tiga kanal yang tersedia, Agus mengimbau peserta dapat menggunakan layanan antrian online atau kolektif. Sebab, kanal tersebut dianggap lebih aman karena peserta tidak perlu bepergian keluar rumah untuk pengambilan JHT.

Namun, bagi peserta yang kesulitan untuk klaim secara online, Agus menegaskan layanan di kantor cabang sudah dirancang sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Dengan metode one to many, CS BPJAMSOSTEK dan peserta tidak bertatap muka melainkan berkomunikasi via video call dari komputer.

"Kalaupun tidak tertampung online dan kolektif datang ke kantor kami akan kami layani. Jadi yang kesulitan (klaim) secara online kami persilahkan datang ke (kantor) cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

(ega/ega)

Banyak yang bertanya-tanya mengapa dana JHT belum juga dikirim ke rekening tabungan, padahal saat cek saldo terakhir JHT di akun aplikasi BPJSTKU sudah menunjukkan angka nol rupiah. Yang artinya dana sudah berhasil cair, tapi ketika dicek di ATM kok duitnya belum masuk-masuk juga? Apa gerangan yang terjadi? Begitulah. Cukup banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang setelah klaim JHT dibuat cemas dan kebingungan dengan hal tersebut. Mungkin takut duit JHT-nya ilang atau salah terkirim ke orang lain.

Tapi perlu teman-teman semua ketahui, bahwa semua orang yang mencairkan uang JHT (Jaminan Hari Tua) pasti mengalami kejadian tersebut. Pasti! Tidak bisa tidak. Saldo JHT-nya sudah 0 rupiah, tapi saldo di rekening bank belum bertambah. Hal itu karena saat pencairan disetujui, uang JHT tidak serta merta atau otomatis langsung masuk ke rekening. Butuh waktu beberapa jam bahkan hingga berhari-hari.

Baca Juga: 13 Penyebab Pencairan JHT BPJS TK Ditolak dan Cara Mengatasinya Faktanya memang sejak diwajibkannya penggunaan rekening bank dalam proses pencairan JHT, uang tidak bisa langsung diterima. Peserta masih harus menunggu lagi terkadang hingga berhari-hari. Beda dengan dulu, yang mana saat itu peserta yang hendak mencairkan dana JHT tidak wajib memiliki rekening, sehingga uang JHT bisa langsung dibayar tunai di hari yang sama.

Kalau sekarang, ketika proses administrasi pencairan telah selesai, biasanya petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberi tahu kita bahwa uang baru akan terkirim ke rekening dalam waktu maksimal tujuh hari. Mengenai berapa lama tepatnya uang JHT terkirim ke dalam rekening tabungan tidak bisa dipastikan dengan pasti. Ada yang dalam tempo beberapa jam saja sudah masuk, ada yang satu hari, tiga hari, lima hari, bahkan yang sampai seminggu pun banyak.

Maka dari itu, apabila masih satu dua atau tiga hari setelah klaim JHT saldonya sudah nol, tapi uang belum juga masuk, teman-teman tenang saja nggak perlu cemas, sebab batas maksimalnya memang 7 hari. Nah kalau sudah lebih seminggu tapi dana JHT belum juga tertransfer ke rekening tabungan kita, barulah kita menghubungi Kantor BPJS TK tempat kita mengurus klaim. Atau bisa juga menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor (021) 1500910 atau 021-175. Kita tanyakan kenapa dana JHT kita belum juga sampai, padahal sudah melebihi waktu yang dijanjikan. Nanti pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melacak dan mencari penyebab macetnya uang JHT kita.

Kita harus bisa memaklumi, se-Indonesia setiap hari ada puluhan ribu orang mengajukan klaim dana JHT, ada ratusan ribu berkas yang harus diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi kalau ada gangguan jaringan, belum lagi kalau kita mengajukan klaim pada hari Jum'at, sementara sabtu dan Minggu bank tutup, semua itu sedikit banyak ikut mempengaruhi lamanya dana JHT benar-benar sampai ke dalam rekening bank kita.

Tapi yang pasti, teman-teman tidak perlu khawatir dana JHT kita hilang atau salah kirim. Tidak pernah ada sejarahnya uang JHT salah transfer ke orang lain. Sebab proses verivikasi berkas pencairan JHT itu sangat ketat, mulai dari nama peserta, tanggal lahir, NIK, hingga nama Ibu kandung, jadi tidak mungkin dana terkirim ke orang lain. Dan di tahun 2020 ini, ada cara mudah mengetahui uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJAMSOSTEK yang kita klaim sudah cair dan dikirimkan ke rekening atau belum, yaitu dengan cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tracker online ini, kita bisa melacak berkas persyaratan klaim JHT kita sudah diverifikasi atau belum, pengajuan pembayaran saldo JHT sudah disetujui atau belum, hingga apakah dananya sudah dibayarkan atau masih menunggu antrian, semuanya bisa kita cek secara online menggunakan tracking klaim BPJS TK.

Baca Juga: Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Untuk Melacak Dana JHT Sudah Ditransfer Atau Belum

Jadi seperti itulah penyebab dana JHT BPJS TK/Jamsostek belum masuk ke rekening tabungan, padahal saldo JHT di akun BPJSTK saat dicek di aplikasi BPJSTKU sudah kosong. Mudah-mudahan teman-teman bisa bersabar dan tetap positif thinking, bahwa uang JHT kita tetap aman, nggak bakal hilang ataupun salah kirim.

Kapan dan berapa lama dana JHT BPJS TK cair dan masuk ke rekening bank setelah divideo call atau dihubungi lewat panggilan video WhatsApp oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)? Atau saldo JHT sudah tidak bisa dicek di aplikasi BPJSTKU, saldo sudah menunjukkan angka 0, tapi kenapa dananya belum masuk ke rekening tabungan? Banyak teman-teman peserta BPJSTK yang bertanya-tanya demikian. Maka dari itu, di artikel ini kami menjelaskan sesuai pengalaman teman-teman kami yang baru-baru ini berhasil mencairkan saldo tabungan JHT-nya.

Sebagaimana diketahui, di tengah mewabahnya virus Corona saat ini, prosedur pengajuan pembayaran saldo JHT di kantor cabang BPJS TK seluruhnya menggunakan sistem digital atau online. Dengan mekanisme Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK. Dengan mekanisme tersebut, semua tahap pencairan dana JHT dilakukan dari kejauhan tanpa perlu sekalipun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut tentunya sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melakukan physical distancing demi menekan penularan virus yang terkenal dengan julukan COVID-19 (Coronavirus Desease 2019) ini.

Baca Juga: Jangan Nganggur! Berikut Doa Agar Mudah Mendapat Pekerjaan

Apalagi buat peserta BPJAMSOSTEK yang berdomisili di wilayah zona merah, yang sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentunya aktivitas sehari-hari semakin dibatasi sehingga tidak bisa melakukan banyak hal di luar rumah. Termasuk mengurus pencairan dana JHT dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, klaim JHT secara online dengan menggunakan metode LAPAK ASIK adalah alternatif satu-satunya yang bisa dilakukan.

Dan sebenarnya, dengan dihadirkannya sistem pencairan online Lapak Asik BPJamsostek ini, justru memudahkan peserta dalam mengeklaim tabungan JHT miliknya. Sebab, dengan layanan tersebut, peserta tidak perlu lagi capek-capek datang ke Kacab BPJS TK. Seluruh prosesnya bisa dilakukan dari jauh. Semuanya, dari mulai pengajuannya, hingga uangnya cair ke dalam rekening tabungan, bisa dikerjakan dari rumah.

Diawali dengan registrasi antrian online lewat website antrian.bpjsketenagakerjaa.go.id atau bisa juga via aplikasi BPJSTKU, kemudian mengirim scan dokumen-dokumen persyaratan klaim saldo JHT, verifikasi berkas oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang layanan yang anda pilih, dihubungi via video call oleh petugas BPJAMSOSTEK, dan terakhir tinggal menunggu dana JHT anda ditransfer atau cair ke dalam rekening tabungan anda. Kurang lebih seperti itu.

Jika anda ingin mengetahui penjelasan selengkapnya tentang prosedur mencairkan uang JHT BPJS TK lewat online menggunakan metode LAPAK ASIK ini, anda bisa membacanya dengan cara Klik Disini. Di sana dijelaskan tutorial lengkapnya setahap demi setahap dengan bahasa sederhana yang gampang dimengerti. Langkah demi langkah sehingga anda bisa memahaminya dengan mudah.

Berdasarkan pengalaman teman-teman kami yang sudah berhasil mencairkan saldo JHT akhir-akhir ini, lamanya uang JHT cair ke rekening sesudah divideo call WhastApp oleh pihak BPJAMSOSTEK, tidak sama antara peserta satu yang dengan peserta yang lainnya. Ada yang cepat ada juga yang sedikit terlambat.

Yang cepat ada yang satu hari sudah cair. Misalnya dihubungi via video call tanggal 20 April, tanggal 21 April sudah ada notifikasi uang masuk ke dalam rekening. Sementara yang agak terlambat, sudah lima hari setelah divideo call belum juga ada pemberitahuan uang masuk. Pemberitahuan atau notifikasi ini maksudnya dari pihak bank, baik lewat SMS maupun email atau cek lewat aplikasi bank yang digunakan. Bukan pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Inilah enaknya jika rekening bank ditautkan dengan email, SMS Banking, internet banking maupun aplikasi perbankan contohnya BRI Mobile atau BCA Mobile. Sehingga tidak perlu bolak balik ke unit ATM untuk mengecek saldo JHT sudah terkirim atau belum.

Karena lamanya dana JHT cair masuk rekening tidak bisa dipastikan. Setiap peserta memiliki pengalaman yang berbeda-beda terkait berapa lama dananya ditransfer ke tabungan setelah divideo call. Ada yang dalam sehari sudah cair. Ada yang berhari-hari belum juga ditransfer. Tapi yang pasti, jika sudah dihubungi via video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk sedikit diwawancarai dan mungkin diminta menunjukkan berkas persyaratan yang asli, pasti saldo JHT anda akan cair. Pasti! Cuma waktunya saja tidak bisa dipastikan, bisa satu hari hingga satu minggu.

Tidak pernah ada kejadiannya peserta yang telah disetujui permintaan klaim saldonya, uangnya tiba-tiba tidak jadi ditransfer. Atau salah transfer ke rekening orang lain. Tidak pernah! Mengingat prosedur klaim JHT ini yang sangat ketat, sehingga tidak mungkin uang JHT anda terkirim ke orang lain.

Penyebab tidak samanya uang JHT masuk ke rekening, kemungkinan karena banyaknya dana yang harus dibagi-bagikan dalam satu hari di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang anda pilih. Dan pastinya tergantung juga dengan kapan anda dihubungi lewat panggilan video call WhastApp oleh petugas BPJS TK. Jika dihubungi pada hari Jum'at, sudah pasti dana JHT anda tidak bisa cair dalam satu hari. Pasalnya besoknya yaitu hari Sabtu dan Minggu, kantor BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank libur alias tidak beroperasi. Sehingga paling cepat hari Senin baru masuk.

Baca Juga: Sudah Upload Berkas, Kenapa Belum Divideo Call Sesuai Jadwal Antrian Online Oleh Petugas BPJS Ketenagakerjaan?

Intinya, dalam menunggu saldo JHT masuk ke rekening setelah proses video call, anda harus sabar sesuai penjelasan dan informasi yang diberikan oleh petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan saat di video call. Biasanya dijelaskan bahwa estimasi waktu lamanya dana masuk ke rekening antara 5 hingga 7 hari kerja. Tentunya hari Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak dihitung. Namun banyak juga yang dalam satu hari saja dananya sudah terkirim ke rekening. Dan tidak perlu takut uangnya gagal ditransfer atau salah terkirim ke orang lain. Demikian.

Berapa lama proses transfer dana BPJS?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Setelah verifikasi BPJS kapan cair?

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Berapa lama proses verifikasi JHT?

Dana akan ditransfer ke rekening Anda maksimal 2 hari kerja setelah memasukan kode verifikasi pencairan.

Apakah saldo JHT bisa diambil semua?

Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun. Adapun JHT yang dapat dicairkan yaitu saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

Berapa hari uang BPJS cair setelah berkas masuk?

Dana akan ditransfer ke rekening Anda maksimal 2 hari kerja setelah memasukan kode verifikasi pencairan.

Bagaimana cara mengetahui klaim BPJS sudah cair?

Tracking Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi.
Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser..
Pada menu utama, pilih 'Ajukan Klaim'.
Selanjutnya, pilih menu 'Lacak Klaim JHT'.
Pilih jenis kartu identitas yang akan Anda gunakan untuk melacak klaim, apakah KPJ atau NIK KTP..
Masukkan nomor KPJ/NIK..

Apakah benar pencairan BPJS harus menunggu 1 bulan?

Syarat BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Berapa lama waktu pencairan BPJS?

Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.