Berapa lama pencairan asuransi motor hilang

Produk asuransi saat ini makin beragam. Tak hanya perlindungan kesehatan, pendidikan, dan jiwa, produk asuransi juga mulai memberikan perlindungan terhadap barang-barang berharga. Salah satunya adalah sepeda motor.

Bagi kamu yang masih dalam tahap mencicil motor, tentu kendaraan yang kamu tunggangi dilindungi dengan asuransi. Lantas, bagaimana jika motor yang masih dicicil itu hilang? Apa yang harus kamu lakukan?

Tenang, tak perlu khawatir. Kamu masih berkesempatan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Asalkan, kamu harus melakukan berbagai tahapan pengajuan klaim. Memang tidak mudah dan sangat ketat. Tapi ini wajib kamu lakukan untuk mendapatkan ganti rugi.

Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut ini.

Lapor ke Asuransi

Untuk tahap pertama, kamu wajib membuat pelaporan ke pihak asuransi. Biasanya, proses di pihak asuransi memiliki batas waktu, yakni pelaporan maksimal 72 jam setelah kejadian. Nantinya ada tahapan wawancara untuk melengkapi data hingga kronologi sepeda motor kamu yang hilang.

Berita Acara

Kamu juga harus membuat berita acara. Untuk langkah ini, kamu harus melapor ke pihak asuransi kemudian meminta surat kehilangan kendaraan di kepolisian. Berita acara akan berisi informasi data pribadi dan kronologi kejadian. Dalam tahap ini, kamu juga akan menjalani proses wawancara kemudian pengumpulan saksi untuk proses verifikasi.

Surat Pemblokiran

Kamu juga harus mengurus surat pemblokiran. Surat ini yang menjadi dasar pihak kepolisian melakukan pemblokiran untuk semua dokumen kendaraan. Nantinya akan ada surat pemblokiran yang didapatkan dari Ditlantas Polda terdekat. Jangan lupa bahwa untuk surat pemblokiran ini akan jadi pelengkap dokumen yang sangat dibutuhkan untuk proses pengajuan klaim.

Surat Direktorat Reserse

Surat dari Kepala Direktorat Reserse atau Kadit dibutuhkan sebagai dokumen pelengkap jika kamu kehilangan motor yang mendapat proteksi dari asuransi. Pengisian formulir harus sesuai dengan nomor polis asuransi kamu.

Ada beberapa dokumen tambahan yang harus dilampirkan dalam surat direktorat reserse di antaranya, fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, fotokopi tanpa laporan dari pihak kepolisian, kemudian fotokopi polis asuransi, suarat pengantar asli pihak asuransi, fotokopi TKP, surat asli DPB, dan surat asli Lapju.

Pengajuan Klaim

Jika syarat di atas telah terpenuhi, kamu bisa langsung mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Namun kamu juga wajib menyertakan beberapa dokumen tambahan seperti kuitansi sebanyak 3 lembar, kunci kendaraan bermotor sebanyak 2 buah, surat keterangan ketua direktorat oleh serse polda, dan surat tanda pemblokiran STNK dari Polda. Jika semua dokumen sudah diajukan maka pihak asuransi akan melakukan klaim dan bersama dengan pihak kepolisian akan membayar ganti rugi selama 30 hari.

Proses klaim asuransi motor memang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan persyaratannya yang sangat ketat. Hal tersebut dijadikan modal penting untuk mencegah tindak kriminal ataupun kecurangan. Jika terjadi kesalahan ataupun terdapat unsur kesengajaan hingga tidak jujur, maka pihak kepolisian akan memberikan sanki.

Nilai yang Diterima

Sebenarnya, tidak ada acuan pasti mengenai penghitungan kerugian dalam kasus ini. Namun biasanya, apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) di bawah Rp10 juta maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp1 juta.

Kemudian apabila nilai motor (harga motor setelah penyusutan per tahunnya) di atas Rp10 juta maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10%. Sedangkan apabila kehilangan dalam bentuk hipnotis atau penipuan atau penggelapan maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 20%.

Itulah beberapa tahap dan cara klaim asuransi motor yang hilang karena pencurian. Semoga berguna ya.

Menggunakan layanan asuransi motor tentu sudah menjadi hal yang biasa bagi pemilik kendaraan roda dua sebab memberikan perlindungan pada motor, sehingga risiko kerugian atas kerusakan atau kehilangan dapat dihindari. 

Pada dasarnya asuransi motor ini bisa digunakan untuk semua kondisi pembelian, baik itu pembelian tunai maupun pembelian dengan cara kredit. Selain memilih perusahaan asuransi yang tepat,  memahami berbagai aturan saat ingin mengklaim asuransi motor yang diterapkan tentu tak kalah penting. 

Misalnya saja, ketika kamu kehilangan motor yang masih kredit. Ada beberapa langkah mudah yang perlu dilakukan saat mengajukan klaim kehilangan motor kepada perusahaan asuransi.

Berapa lama pencairan asuransi motor hilang

Asuransi motor

1. Ajukan Laporan ke Perusahaan Asuransi 

Langkah pertama yang harus dilakukan, yaitu mengajukan laporan kehilangan kepada pihak perusahaan asuransi. Laporan ini sangat penting kamu ajukan secepat mungkin, sebab setiap perusahaan asuransi memiliki batas waktu pengajuan laporan ini. 

Beberapa perusahaan asuransi membuat batas pelaporan  paling lambat 72 jam setelah kejadian,  namun beberapa  perusahaan lainnya lebih singkat. 

Kamu bisa membuat laporan ini melalui sambungan telepon terlebih dahulu, sebelum akhirnya mendatangi langsung cabang perusahaan asuransi terdekat. Biasanya perusahaan asuransi  akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut. 

Kamu juga akan diminta untuk melengkapi beberapa data untuk melengkapi surat keterangan laporan kehilangan. Berikan laporan yang lengkap, sehingga klaim asuransi motor bisa diproses dengan lancar. 

Baca Juga: Klaim Asuransi Motor Ditolak? Cek 7 Penyebabnya

2. Buat Berita Acara di Polsek 

Buat berita acara kehilangan  kendaraan tersebut di kantor Polsek terdekat lokasi kejadian. Proses ini juga akan disertai dengan sesi wawancara dari pihak kepolisian. Ceritakan dengan jelas kronologi kejadian tersebut untuk melengkapi berita acara .

Selain itu,  kamu juga harus membawa saksi-saksi yang akan memperkuat laporan tersebut. Saksi-saksi ini juga akan diwawancarai oleh pihak kepolisian sebagai bentuk verifikasi.  Jangan lupa untuk melengkapi semua dokumen dan data yang dibutuhkan dalam penyusunan BAP ini. Surat ini akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. 

3. Urus Surat Pemblokiran STNK 

Jika penyusunan BAP sudah selesai,  maka kamu bisa melanjutkan proses  pengajuan surat pemblokiran STNK. Meski sama-sama dilakukan oleh pihak kepolisian, pemblokiran STNK ini harus dilakukan di tempat yang berbeda. Kunjungi Polda terdekat untuk  untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut. 

Kamu akan mendapatkan surat pemblokiran dari Ditlantas Polda yang nantinya akan digunakan untuk mengurus klaim ke perusahaan asuransi.  Sebelum mendatangi Polda, pastikan kamu sudah membawa semua persyaratan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pemblokiran STNK tersebut. 

4. Urus Surat Keterangan di Direktorat Reserse

Selain mengurus surat pemblokiran STNK di Polda, kamu juga  harus mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse di tempat tersebut. Surat keterangan ini juga akan dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi motor, jadi pastikan kamu tidak melupakannya.

Jangan lupa untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotocopy polis asuransi. Untuk mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Reserse,  ada cukup banyak dokumen yang harus dilengkapi, antara lain: 

  • Kartu Tanda Penduduk (fotokopi)
  • BPKB (fotokopi)
  • BAP (asli)
  • Faktur pembelian kendaraan (fotokopi)
  • Polis asuransi (fotokopi)
  • DPB dan Lapju (asli)
  • Surat pengantar dari perusahaan asuransi (asli)

Baca Juga: 7 Tips Cerdas Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik

5. Ajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi 

Jika semua langkah di atas sudah dilakukan dengan baik dan semua dokumen yang dibutuhkan telah terpenuhi, maka pengajuan klaim ke perusahaan asuransi sudah bisa dilakukan. 

Pastikan kamu melengkapi  semua dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses pengajuan klaim ini, antara lain: 

  • Surat keterangan dari Direktorat Polda
  • Surat keterangan pemblokiran STNK
  • Kunci kontak motor ( termasuk kunci cadangan)
  • Kwitansi (3 lembar)

Kunjungi kantor cabang perusahaan asuransi kendaraan kamu dan serahkan semua berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim ini. Pada umumnya perusahaan asuransi akan membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk proses pengajuan klaim. 

Waktu yang panjang seperti ini tentu sangat masuk akal,  mengingat perusahaan asuransi harus melakukan proses verifikasi dan hal lainnya yang dibutuhkan untuk mencegah tindakan kecurangan maupun hal lainnya yang merugikan. 

Jika semua berkas yang diberikan sudah valid,  maka  klaim asuransi kamu sudah bisa dicairkan dalam waktu 30 hari.  

Ajukan Klaim Asuransi Sesuai Prosedur

Mengajukan klaim asuransi motor memang membutuhkan ketelitian. Ada banyak surat yang harus dilengkapi untuk proses ini. Mulai semua tahapan pengajuan klaim ini dengan cara yang tepat sejak awal. Lengkapi semua data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan,  agar pengajuan klaim asuransi motor bisa segera dicairkan.

Baca Juga: Cara Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat