Berapa lama nunggu hasil tes swab

Memastikan kesehatanmu selama masa pandemi ini sangat penting, terutama jika kamu memiliki gejala tertentu yang membuatmu khawatir. Atau, mungkin juga kamu ingin memenuhi syarat sebelum pergi ke luar kota (berkunjung ke destinasi wisata Bandung). Dan tentu saja, di saat seperti ini, kamu ingin menjalankan tes tanpa proses yang ribet, bukan?

Langsung saja pesan voucher Rapid Test Antibodi di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo, voucher Rapid Test Antigen di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo, dan/atau voucher PCR Test di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo / voucher Swab Test di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo sekarang untuk memudahkanmu. Tanpa perlu reservasi, langsung saja datang ke lokasi dan lakukan tes! Tapi, karena jumlah alat tes terbatas setiap hari, sebaiknya datang lebih awal, ya!

Cek harga Rapid Test Antibodi di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo, harga Rapid Test Antigen di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo, dan harga PCR Test di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo / harga Swab Test di Lab Klinik Kimia Farma Bandung Dipo yang tersedia di tiket.com sekarang!


Pilihan Transportasi di Bandung

  • Rental & Sewa Mobil Lepas Kunci di Bandung

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, terutama Omicron, pemerintah telah menetapkan syarat baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, baik menggunakan kereta api maupun pesawat. Syarat tersebut adalah membawa hasil rapid test antigen. Berapa lama masa berlaku rapid antigen?

Sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah tersebut, beberapa wilayah telah mensyaratkan hasil rapid test antigen untuk memasuki wilayahnya. Seperti diketahui hasil rapid tes antigen dinilai memiliki akurasi yang lebih tinggi dibandingkan rapid test antibodi. Namun, berapa lama masa berlaku rapid antigen? Berikut penjelasannya:

Berapa Lama Masa Berlaku Rapid Antigen?

Jika hasil rapid test antigen sudah keluar, berapa lama surat keterangan hasil rapid test antigen ini bisa digunakan atau berlaku? Dikutip dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 2 minggu atau 14 hari sejak diterbitkan. Masa berlaku ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. 

Perbedaan Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi

Salah satu perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi terletak pada jenis sampel yang digunakan. Jika rapid test antigen menggunakan sampel darah dan menggunakan lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan dengan metode usap, maka rapid test antibodi hanya menggunakan sampel darah. Perbedaan berikutnya terletak pada cara kerja. Rapid test antigen bekerja dengan cara mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan dengan mencari protein yang dikandung virus Corona, sedangkan rapid test antibodi hanya bertujuan untuk mencari antibodi terhadap virus Corona, karena tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus. Antibodi ini umumnya muncul setelah 4 hari hingga lebih dari seminggu setelah infeksi. Oleh karena itu, rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi, karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hiding dan tenggorokan.

Perubahan Aturan Syarat Perjalanan

Seiring dengan berjalannya waktu, ada beberapa perubahan aturan mengenai masa berlaku hasil tes rapid antigen, GeNose, dan PCR, sebagai syarat perjalanan. Berikut masa berlaku hasil tes rapid antigen, GeNose, dan PCR sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19:

Pulau Jawa dan Luar Jawa (Kecuali Bali)

1. Transportasi Darat

  • Dilakukan tes arak rapid antigen atau GeNose jika diperlukan oleh satgas Penanganan COVID-19 daerah.
  • Jika menggunakan kereta api antarkota, RT-PCR atau antigen dilakukan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di stasiun sebelum berangkat.
  • Jika menggunakan kendaraan pribadi, pelaku perjalanan harus melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose, jika dilakukan di rest area.

2.Transportasi laut

  • RT PCR berlaku 3×24 jam
  • Rapid antigen berlaku 3×24 jam
  • Tes GeNose dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan

3. Transportasi udara

  • RT PCR berlaku 3×24 jam
  • Rapid antigen berlaku 3×24 jam
  • Tes GeNose dilakukan sebelum keberangkatan di bandara

Berapa lama nunggu hasil tes swab

Berapa lama nunggu hasil tes swab
Lihat Foto

ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Petugas kesehatan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Pengelola Bandara Ngurah Rai bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran menyiapkan fasilitas 20 bilik RT-PCR dan 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam sebagai salah satu tahapan yang wajib dijalani penumpang penerbangan internasional yang tiba sebelum bisa meninggalkan area terminal internasional bandara menuju hotel karantina. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam sejak swab (pengambilan sample) dilakukan.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dikeluarkan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab saat pemeriksaan RT PCR," kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya.

Aturan baru tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Kemenkes: Harga Tertinggi Tes PCR Berlaku Mulai 27 Oktober 2021

"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," katanya.

Abdul juga meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dan laboratorium seiring dengan pemberlakuan batas tertinggi tes PCR tersebut.

"Mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan dapat memenuhi batas tarif tertinggi RT PCR tersebut," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Harga Tertinggi PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di Daerah Lain

"Bilamana pembinaan gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan tarif kita maka tentunya bisa melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah melakukan perhitungan terhadap komponen-komponen yang terdiri dari layanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya.

"Evaluasi batas tarif tertinggi RT PCR ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Berapa lama nunggu hasil tes swab
Petugas kesehatan mengambil sampel usap dari calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 21 Desember 2020. Hasil negatif Covid-19 dari PCR test dan rapid test antigen digunakan untuk memastikan penerbangan yang sehat khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Airport Health Center, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kini bisa keluar dalam waktu 3 jam. Sebelumnya, hasil tes swab itu keluar dalam waktu 1x24 jam.

PT Angkasa Pura II (Persero) meminta pihak Airport Health Center mempercepat waktu pemeriksaan spesimen setelah pemerintah memberlakukan aturan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di rute intra-Jawa dan Bali.

“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangannya, Ahad, 24 Agustus 2021.

Holik memastikan tidak ada perbedaan harga tes PCR untuk hasil yang keluar dalam waktu 3 jam dan 24 jam. Tarif PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno - Hatta kini ditetapkan sebesar Rp 495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Adapun Angkasa Pura II menambah petugas, perlengkapan, dan peralatan tes PCR di Bandara Soekarno Hatta untuk meningkatkan layanan terhadap penumpang. Holing mengatakan perseroan telah berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder terkait.

Mulai 24 Oktober 2021, penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Tes PCR ini sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca: Per Hari Ini Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Simak Syaratnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.