Berapa lama bpjs bisa aktif setelah daftar

Berapa lama sih proses pendaftaran bpjs kesehatan ?, apakah setelah daftar kartu bpjs langsung aktif dan bisa langsung digunakan. Pertanyaan-pertanyaan di atas adalah 2 dari sekian pertanyaan yang umumnya sering sekali ditanyakan oleh calon peserta BPJS kesehatan yang memutuskan ingin mendaftar menjadi peserta bpjs kesehatan. Pertanyaan tersebut muncul karena informasi terkait syarat dan prosedur pendaftaran bpjs belum mereka ketahui dengan pasti. Sebenarnya untuk daftar menjadi peserta bpjs itu sangat mudah, namun ada persyaratan dan juga ketentuan yang harus diikuti, jika persyaratannya dipersiapkan dengan baik maka  pendaftaran bpjs pun akan lebih cepat dan tidak banyak memakan waktu.

Berapa lama bpjs bisa aktif setelah daftar

Artikel ini saya buat khusus untuk anda yang ingin mendaftar menjadi peserta bpjs, di artikel ini akan saya uraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran bpjs yang masih banyak dipertanyakan oleh calon peserta seperti:
  • Berapa lama proses pembuatan kartu bpjs
  • Apakah setelah daftar kartu bpjs langsung aktif dan bisa digunakan ?
  • Kapan kartu bpjs bisa digunakan setelah mendaftar ?
  • Bagaimana cara mengambil kartu bpjs?
  • Kapan kartu bpjs dikirim?
  • Berapa lama masa aktif kartu BPJS?
Dengan membaca artikel ini saya harapkan anda memiliki informasi yang cukup ketika melakukan pendaftaran sehingga proses pendaftaran bisa berjalan dengan baik.

#1. Berapa lama proses pembuatan kartu bpjs

Untuk mengetahui lamanya proses pembuatan kartu bpjs, maka anda setidaknya harus mengetahui prosedur pendaftaran bpjs. Prosedur pendaftaran bpjs bisa dilakukan baik secara offline dengan datang langsung ke kantor bpjs atau secara online melalui situs resmi bpjs kesehatan atau melalui customer care bpjs. Namun umumnya waktu yang dibutuhkan hingga peserta mendapatkan kartu bpjs relative membutuhkan waktu yang tidak jauh berbeda.

Prosedur pendaftaran bpjs adalah sebagai berikut:

1. Peserta melakukan pendaftaran dengan mempersiapkan persyaratan pendaftaran bpjs yang telah ditentukan.

2. Setelah peserta selesai melakukan pendaftaran peserta tidak akan langsung menerima kartu, namun peserta akan menerima Nomor Virutal Account Keluarga (VA Keluarga) dalam bentuk lembaran keretas, di VA keluarga tercantum nomor rekening tujuan untuk melakukan pembayaran iuran pertama.

3. Peserta Harus membayar iuran pertama biasanya setelah 14 hari sampai dengan 30 hari sejak menerima nomor virtual account.

Anda mungkin bertanya, Kenapa pembayaran iuran pertama harus menunggu 14 hari  ?

Ini dikarenakan untuk peserta baru ada proses pengolahan dan validitas berkas hingga data peserta siap. 4. Setelah peserta membayar iuran pertama, Peserta Bisa mengambil kartu bpjs di kantor BPJS dengan membawa bukti pembayaran iuran pertama dan Kartu Keluarga.

Berapa lama pendaftaran BPJS ?


 
Dari uraian di atas kita bisa menyimpulkan bahwa pendaftaran bpjs itu 1 hari saja bisa selesai, namun Lamanya proses pembuatan kartu sampai kartu diterima dan siap digunakan kira kira 14 hari sampai 30 hari sejak melakukan pendaftaran. tergantung seberapa cepat anda membayar iuran pertama dan mengambil kartu bpjs anda.

#2 Apakah setelah daftar kartu bpjs akan langsung aktif dan siap digunakan ?

Setelah anda selesai mendaftar anda tidak akan langsung mendapatkan kartu, lihat lagi uraian di atas, kartu bpjs baru dapat anda terima ketika anda selesai membayar iuran pertama yang bisa dibayarkan setelah 14 hari sampai 30 hari sejak anda melakukan pendaftaran.

Kartu bpjs yang anda terima akan langsung aktif dan bisa langsung digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mengikuti sistem pelanan berjenjang.

#3 Kapan kartu BPJS Bisa digunakan setelah mendaftar

Jawaban untuk pertanyaan ini sama dengan nomor #2 di atas, jika kartu sudah diterima, kartu langsung aktif dan sudah bisa digunakan.

#4 Bagaimana Cara mengambil Kartu BPJS.

Untuk peserta yang melakukan pendaftaran secara offline di kantor bpjs, maka kartu bisa diambil di kantor bpjs setelah iuran pertama dibayarkan, syarat pengambilan kartu adalah bukti pembayaran dan kartu keluarga. Begitu juga untuk anda yang melakukan pendaftaran secara online, kartu akan anda terima setelah iuran pertama dibayarkan, kartu akan dikirim langsung ke alamat peserta.

#5 Berapa lama masa aktif kartu BPJS ?

Kartu BPJS selamanya akan aktif dan bisa digunakan jika iuran bulanan lancar dibayarkan. Kartu akan nonaktif atau diblokir jika si peserta menunggak pembayaran iuran bulanan minimal 1 bulan, kartu akan aktif kembali setelah peserta melunasi seluruh tunggakan.

Demikian informasi mengenai hal- hal yang berkaitan dengan kartu bpjs, dengan artikel di atas saya berharap anda sudah memiliki jawaban terkait pertanyaan anda terutama yang berkaitan dengan lamanya proses pembuatan kartu atau pendaftaran bpjs keseahatan, semoga membantu.

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Dear BPJS kesehtan

  • 6 Hal Ini Diketahui oleh Pilot, tapi Tak Disadari Penumpang Pesawat

Dengan hormat,

Terima kasih atas program BPJS kesehatan ini kita semua rakyat indonesia merasakan fasilitas kesehatan khususnya golongan ke bawah dan juga saya sendiri merasakan manfaatnya.

Tetapi disini saya hanya menyoroti pendaftaran bpjs kesehatan terutama yang offline dikarenakan orang yang mendaftar ingin menjadi anggota butuh waktu 7 sampai 14 hari baru menerima kartu BPJS Kesehatan. Hal ini sangat merugikan Warga Negara Indonesia dikarenakan butuh waktu lama 7 sampai 14 hari , sedangkan butuh penanganan cepat medis dan celakanya lagi jika pasien tersebut ergolong tidak mampu dengan apa mereka membayar sebagai referensi saja UNDANG­UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SATU NASKAH BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

dan

BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 34

(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)

sehingga prosedur yang bisa dilakukan sehari ya harus 1 hari jadi tidak usah nunggu 7 sampai 14 hari . Pelayanan semakin lama harus semaki maju bukan maah semakin mundur.


salam,

Pengirim

Jawab

Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan per Juni 2015, pembayaran iuran peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dapat dilakukan paling cepat 14 hari kalender setelah VA diterbitkan. Meski demikian, peraturan tersebut tidak berlaku bagi:

1.Peserta dan bayi baru lahir yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja di kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

2.Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU (peserta perorangan) di kelas III,

3.Bayi baru lahir yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta PBPU di kelas III,

4.Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas III.

Bagi peserta tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka diharapkan segera menghubungi pemerintah daerah atau Dinas Sosial setempat agar dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta PBI. Untuk menghindari masalah pembiayaan pelayanan kesehatan, kami mengimbau agar masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi masih sehat.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan MasyarakatGrup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga

BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi . Terima Kasih.

Jakarta -

Hingga saat ini masih ada orang yang masih menunda-nunda waktu pendaftaran, bahkan tak sedikit pula yang mendaftar saat sudah jatuh sakit. Padahal hal ini sangatlah berisiko bagi peserta sebab layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan sesaat setelah pendaftaran selesai.

Lantas kapan BPJS kesehatan bisa digunakan?

Berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan, disebutkan kalau kartu BPJS baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.

Oleh karenanya peserta baru dapat menerima layanan kesehatan dari BPJS seminggu seusai pendaftaran. Oleh karena itu, jika pendaftar menerima layanan kesehatan selama proses menunggu kartu aktif, biaya yang kesehatan harus ditanggung sendiri.

Jadi jika kartu baru aktif pada hari kedelapan misalnya, maka tujuh hari sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS.

Tapi ada peserta yang diperkecualikan dari ketentuan ini, yaitu peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III. Pasalnya, peserta kedua program tersebut bisa langsung menggunakan kartu BPJS pada hari pendaftaran.

Oleh karena itu, jika kamu bertanya kapan BPJS kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar? Maka jawabannya setelah melakukan pembayaran pertama. Namun perlu diketahui bahwa selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri (kelas 1), peserta program BPJS lainnya tidak akan bisa langsung menggunakannya setelah mendaftar.

Setelah melakukan pendaftaran baru, peserta tersebut akan mendapatkan nomor virtual account. Tapi belum bisa menyetor iuran untuk pertama kali, karena harus menunggu selama 14 hari terlebih dahulu.

Sedangkan bagi peserta yang menunggak pembayaran iurannya, nanti bisa menggunakan BPJS setelah iuran bulan yang tertunggak dibayar. Itupun baru bisa digunakan setelah 45 lima hari statusnya sebagai peserta diaktifkan kembali. Jika dalam kurun waktu tersebut peserta harus mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, maka peserta akan dikenakan biaya denda.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan catatan detikcom, untuk waktu penyetoran iuran BPJS Kesehatan, peserta harus membayarkannya paling lambat per tanggal 10 setiap bulan. Nilainya berbeda-beda, tergantung kelas yang dipilih.

Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dilakukan pada 1 Juli 2022 kemarin. Hanya saja besaran iuran BPJS Kesehatan ini kemungkinan akan segera berubah setelah kelas-kelas tersebut secara resmi sudah digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulankelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

(fdl/fdl)