Pada tanggal 31 Desember 2018 telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Keputusan Menteri keuangan nomor 164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak luar negeri. Adapun pertimbangannya adalah untuk melengkapi aturan sebelumnya tentang kredit pajak luar negeri karena dipandang masih terdapat kekurangan dan masih belum menampung kebutuhan Wajib Pajak dalam negeri dalam melakukan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Tentang apa ketentuan perubahan dan konten dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 akan coba dituangkan dalam tulisan berikut, kiranya memberikan informasi yang bermanfaat. Poin Perubahan
Pajak Penghasilan Luar Negeri PPh Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Bagi WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. Maka apabila WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Penentuan Sumber Penghasilan Luar Negeri
Penentuan sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan di atas menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama dengan di atas. Pengecualian PPh Luar Negeri Tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh. Petikan pasal 18 ayat (2) UU PPh : “Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen jenis ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Mekanisme Pengkreditan Pajak Luar Negeri Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut. Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan:
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan (saat Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
Kredit Pajak Luar Negeri Bagi Suami Istri Kriteria PH dan MT Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
Kondisi-Kondisi Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk penghasilan yang dikenai:
Dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan kelebihan tersebut:
Dalam hal PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan tersebut pada Tahun Pajak dilakukannya pengurangan atau pengembalian. Dokumen dan Bukti KPLN Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri dapat berupa:
Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:
Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust. Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Contoh Perhitungan PT. Nusahati sepanjang tahun 2018 menerima dan memperoleh Penghasilan Neto dari Luar Indonesia yang meliputi sebagai berikut :
Besarnya Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dihitung sebagai berikut:
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau
|