Barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri

Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai, baik dokumen maupun terhadap fisik barangnya. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah pungutan yang harus dibayar atas kiriman barang tersebut dan memastikan bahwa barang kiriman tersebut bukan termasuk barang yang dilarang importasinya atau telah dipenuhi kewajiban ijin pembatasannya.

Berikut barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia:

  • Narkotika, psikotropika, dan prekursor tanpa izin.
  • Kosmetika tanpa izin edar meskipun hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperjualbelikan.
  • Obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
  • Buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan.

Sementara itu beberapa jenis barang lain diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dibatasi dan memerlukan izin dari instansi teknis terkait seperti:

  • Produk makanan, minuman, dan obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM. Dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM.
  • Produk kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor).
  • Impor kiriman telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
  • Impor kiriman pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan.
  • Impor kiriman produk elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan
  • Produk hewan, tumbuhan, dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.
  • Produk senjata api, air softgun, dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian.

Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh instansi terkait, penerima barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return to Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait.

Khusus untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut:

  • MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol): 350 ml
  • Hasil Tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram
  • Hasil Tembakau Lainnya: batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.

Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap barang kiriman tersebut harus dimusnahkan.

Sebelum melakukan pengiriman barang ke Luar Negeri, ada hal penting yang wajib anda ketahui yaitu Daftar Barang Berbahaya yang Dilarang/Dibatasi dalam Pengiriman Paket ke Luar Negeri atau termasuk dalam kategori Barang yang perlu threatment (penanganan) khusus. Hal ini perlu diperhatikan terutama bagi anda yang baru pertama kali akan melakukan pengiriman paket ke Luar Negeri atau baru pertama kali menerima orderan dari Luar Negeri. Artikel ini bisa dijadikan pegangan bagi pemilik Toko Online dan pelaku UKM sehingga bisa memperkirakan apakah produknya termasuk dalam kategori Barang Berbahaya atau dibatasi dalam pengiriman barang ke luar negeri via Cargo Udara (Freight Cargo).

Barang berbahaya yang dilarang atau Barang yang perlu penanganan khusus ini merupakan Standar Internasional yang berlaku untuk Seluruh Dunia. Aturan ini dikeluarkan oleh IATA (International Air Transport Association) sebuah organisasi perdagangan Internasional yang terdiri dari maskapai penerbangan internasional dan bermarkas di Montreal, Canada. IATA ini bertugas untuk menerbitkan menerbitkan Daftar Barang Berbahaya dan menjalankan peraturan dalam pengiriman barang berbahaya. Disini kami akan menjelaskan juga jenis barang berbahaya yang dilarang oleh ekspedisi JNE, POS, TIKI, J&T dan Wahana sebagai pembanding.

Jenis Barang Berbahaya Dilarang Dikirim via JNE, Pos, Tiki, J&T dan Wahana

Sebenarnya Daftar Barang Berbahaya atau Barang yang di batasi dalam pengiriman barang ke Luar Negeri juga diterapkan oleh Ekspedisi Domestic antar Kota dan antar Pulau seperti Pos, JNE, TIKI, J&T dan Wahana untuk pengiriman paket dalam Negeri. Jika anda pernah mengirim paket di kantor Pos, JNE, TIKI, J&T atau Wahana biasanya mereka memasang poster Daftar Barang Berbahaya yang tidak bisa dikirim melalui Ekspedisi tersebut, karena pada dasarnya mereka juga mengacu pada ketentuan IATA. Contoh Pemberitahuan Jenis Barang yang dilarang dikirim melalui Pos, JNE, TIKI, J&T dan Wahana bisa anda lihat Gambar di bawah ini.

Barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri

Daftar Barang Berbahaya yang Dilarang dalam Pengiriman Paket ke Luar Negeri

Setelah mengetahui jenis barang yang dilarang oleh ekspedisi domestic, anda bisa membandingkan dengan daftar barang berbahaya yang dilarang dalam pengiriman paket ke luar negeri. Berikut ini adalah daftar barang yang dilarang dalam pengiriman ke luar negeri :

  1. Bahan Peledak (Explosive) : bom dan bahan peledak lainnya.
  2. Narkoba : Narkotik dan obat-obatan terlarang
  3. Senjata Api : Pistol, Senapan, dsb.
  4. Barang berharga : seperti Uang dan Perhiasan atau surat berharga.
  5. Barang yang Mudah Terbakar
  6. Cairan yang mudah terbakar
  7. Gas yang mudah terbakar
  8. Racun
  9. Zat Radio Aktif
  10. Cairan Korosiv
  11. Magnet
  12. Baterai Lithium

Daftar Barang yang masuk Kategori Dibatasi dalam Pengiriman Paket ke Luar Negeri

Selain mengeluarkan Aturan Barang Berbahaya, IATA juga mengeluarkan aturan barang yang dibatasi untuk pengiriman paket ke Luar Negeri dan prosedur dalam pengiriman barang berbahaya. Maksudnya dari daftar barang berbahaya di atas pihak Ekspedisi diperbolehkan melayani pengiriman barang berbahaya atau barang yang dibatasi dengan mengikuti standar pengiriman dari IATA. Biasanya pengirim harus memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak Ekspedisi Internasional sebelum mengirim paketnya ke Luar Negeri dan akan dikenakan biaya tambahan untuk penanganan paket tersebut. Contoh barang yang dibatasi atau perlu penanganan khusus bisa dicek berikut ini :

  • Pengiriman Hewan atau Binatang Hidup
  • Herbal dan Kosmetik
  • Obat Medis
  • Elektronik (Negara Tertentu)

Kira-kira seperti itulah Gambaran tentang Daftar Barang berbahaya Dilarang atau Dibatasi untuk dikirim ke Luar Negeri melalui Udara yang dapat anda jadikan acuan. Aturan tersebut dikeluarkan untuk safety bagi Pihak Ekspedisi dan keamanan paket kiriman lain yang dikirim ke Luar Negeri. Aturan yang dikeluarkan oleh IATA tersebut juga diterapkan oleh ATHA EXPRESS selaku Penyedia Jasa Pengiriman Paket ke Luar Negeri. Supaya lebih jelas, kami tampilkan Gambar Aturan Barang yang dilarang atau dibatasi oleh IATA di bawah ini

Barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri

Simpan

Simpan

Mengirim barang atau paket ke luar negeri menjadi hal yang cukup banyak dilakukan, terutama bagi pebisnis yang bergerak di bidang penjualan online. Pengiriman ini juga banyak dilakukan oleh produsen yang akan mendistribusikan barang untuk tujuan ke negara tertentu. Bagi yang sudah sering melakukan pengiriman barang ke luar negeri, pastinya sudah sangat paham mengenai aturan pengiriman barang bukan?

Ya, sangat berbeda dengan pengiriman antar kota ataupun antar wilayah yang ada di Indonesia. Untuk mengirim barang ke luar negeri memang ada aturan tersendiri yang harus dipenuhi. Aturan tersebut bukan berasal dari ekspedisi yang menyediakan layanan pengiriman, melainkan dari negara tujuan. Untuk itu, sebagai pengguna jasa ataupun importir sudah seharusnya Anda memahami lebih detail. Terlebih jika Anda melakukan pengiriman ke berbagai negara di seluruh dunia.

Aturan Pengiriman Barang Ke Luar Negeri

Adanya aturan terkait jenis barang yang dapat dikirimkan ke luar negeri, tentu saja sangat berkaitan dengan keamanan. Karena untuk mengirim barang dari Indonesia tujuan ke luar negeri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Melainkan butuh waktu yang cukup lama, bahkan berminggu-minggu untuk sampai alamat tujuan. Karena hal itulah, dalam perjalanan pengiriman barang diperlukan dukungan bahwa semua jenis barang dapat dipastikan aman. Agar pengiriman juga berjalan lancar.

Nah secara umum, untuk pengiriman barang ke luar negeri, jenis barang yang dilarang untuk dikirimkan meliputi :

  1. Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang
  2. Senjata api baik replika maupun suku cadangnya
  3. Barang yang melanggar kesusilaan
  4. Barang berharga seperti uang, surat berharga, perak, emas, permata, perhiasan, dan lain-lain.
  5. Cairan kimia yang mudah meledak
  6. Segala jenis binatang hidup
  7. Barang yang masuk dalam ketentuan negara tujuan.

Dan lain-lain.

Terkait dengan hal tersebut, sudah seharusnya Anda harus memahami bahwa kemanapun tujuan negaranya, barang-barang diatas masuk dalam daftar barang berbahaya. Sehingga otomatis tidak hanya dilarang karena tujuan tertentu, tetapi memang membahayakan.

Aturan Pengiriman Makanan Dan Skincare

Sebagai pengirim barang, sudah pasti membutuhkan panduan terkait jenis barang yang dapat dikirimkan. Bila pengiriman dilakukan untuk barang umum seperti pakaian dan masuk dalam barang tidak berbahaya tentu saja masih diperbolehkan. Apalagi jika Anda melakukan pengiriman barang melalui rifex, Anda bisa kirim berbagai jenis barang umum tujuan ke negara manapun di seluruh dunia.

Nah, ada jenis barang yang memang benar-benar dilarang karena membahayakan. Tetapi ada pula jenis barang yang negara tertentu melarangnya, dan ada pula negara tertentu yang masih memperbolehkan. Dua barang yang masih diperbolehkan untuk negara tertentu ialah produk makanan dan skincare. Makanan yang dimaksud untuk dapat dikirimkan ialah makanan kering bukan makanan basah.

Jenis makanan basah tidak direkomendasikan untuk pengiriman untuk keamanan makanan dan kualitas makanan. Sehingga makanan kering lebih direkomendasikan untuk dikirimkan. Hanya saja yang perlu Anda ketahui bahwa ada batasan jumlah barang. Misalnya untuk negara Malaysia Anda bisa mengirimkan makanan kering dengan maksimal 1kg saja.

Baca : Pengiriman Alat Kesehatan Ke Luar Negeri

Berbeda lagi untuk pengiriman skincare. Skincare atau produk perawatan wajah memiliki aturan yang berbeda dari setiap negaranya. Bukan masalah merk ataupun kemasan, tetapi berkaitan dengan jenis kandungan yang terdapat pada skincare tersebut. Terdapat negara tertentu yang masih memperbolehkan pengiriman skincare dari Indonesia, hanya saja harus dilengkapi dengan dokumen tertentu.

Bila Anda hendak mengirimkan barang dan bingung apakah jenis barang yang dikirimkan diperbolehkan atau tidak, Anda bisa konsultasikan langsung dengan tim Kami.

Jasa pengiriman barang dan dokumen ke luar negeri (export) dan dari Luar negeri ke Indonesia (import) yang cepat, profesional dan berkualitas