Bagaimanakah Perbedaan asuransi Konvensional dan asuransi syariah berdasarkan sumber pembayaran klaim?

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Sedangkan asuransi  konvensional  adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Banyak masyarakat yang masih menggunakan asuransi konvensional dibanding asuransi syariah, karena kurangnya kefamiliaran asuransi syariah dan kurangnya pengetahuan tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Maka disini akan dijelaskan beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. 

1) Akad. Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli, yakni akad jual beli. Tentunya di dalam akad jual beli menurut syara' harus jelas ada penjual, pembeli, barang (objek) yang diperjualbelikan, harga, dan sighat (ijab qabul). Sedangkan dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad takaful (akad tolong menolong), yaitu suatu akad tolong menolong sesama peserta, jika salah seorang peserta terkena musibah maka peserta yang lainnya membantu dengan dana tabarru' (dana sosial). 

2) Prinsip Dasar.Dalam asuransi syariah menggunakan pola saling menanggung resiko antara perusahaan dan peserta (risk sharing), sedangkan dalam asuransi konvensional memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh (risk transfer). 

3) Kepemilikan Dana. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

4) Objek. Dalam asuransi syariah, membatasi pengelolaan dananya hanya untuk objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Namun dalam asuransi konvensional tidak membedakan objek yang halal atau haram yang terpenting objek tersebut mendatangkan keuntungan. 

5) Investasi Dana. Dalam asuransi syariah, jika premi dari nasabah belum dipakai, maka dana tersebut di investasikan kepada lembaga keuangan yang berbasis syariah dan di dasarkan pada system bagi hasil. Adapun dalam asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada system bunga yang mengandung unsur maghrib. 

6) Pembayaran Klaim. Asuransi syariah menggunakan system pencairan dana di tabungan bersama, yaitu dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah. Sedangkan dalam asuransi konvensional dapat diketahui berdasarkan perbandingan resiko dan modal. Selain itu, dana pertanggungan juga diambil dari rekening perusahaan asuransi. 

7) Dewan Pengawas Syariah. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan tidak adanya penyelewengan investasi ataupun manajemen system pengelolaan yang tidak berdasarkan hukum Islam. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus. Dewan pengawas untuk asuransi konvensional ialah berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. 


Page 2

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Sedangkan asuransi  konvensional  adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Banyak masyarakat yang masih menggunakan asuransi konvensional dibanding asuransi syariah, karena kurangnya kefamiliaran asuransi syariah dan kurangnya pengetahuan tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Maka disini akan dijelaskan beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. 

1) Akad. Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli, yakni akad jual beli. Tentunya di dalam akad jual beli menurut syara' harus jelas ada penjual, pembeli, barang (objek) yang diperjualbelikan, harga, dan sighat (ijab qabul). Sedangkan dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad takaful (akad tolong menolong), yaitu suatu akad tolong menolong sesama peserta, jika salah seorang peserta terkena musibah maka peserta yang lainnya membantu dengan dana tabarru' (dana sosial). 

2) Prinsip Dasar.Dalam asuransi syariah menggunakan pola saling menanggung resiko antara perusahaan dan peserta (risk sharing), sedangkan dalam asuransi konvensional memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh (risk transfer). 

3) Kepemilikan Dana. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

4) Objek. Dalam asuransi syariah, membatasi pengelolaan dananya hanya untuk objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Namun dalam asuransi konvensional tidak membedakan objek yang halal atau haram yang terpenting objek tersebut mendatangkan keuntungan. 

5) Investasi Dana. Dalam asuransi syariah, jika premi dari nasabah belum dipakai, maka dana tersebut di investasikan kepada lembaga keuangan yang berbasis syariah dan di dasarkan pada system bagi hasil. Adapun dalam asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada system bunga yang mengandung unsur maghrib. 

6) Pembayaran Klaim. Asuransi syariah menggunakan system pencairan dana di tabungan bersama, yaitu dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah. Sedangkan dalam asuransi konvensional dapat diketahui berdasarkan perbandingan resiko dan modal. Selain itu, dana pertanggungan juga diambil dari rekening perusahaan asuransi. 

7) Dewan Pengawas Syariah. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan tidak adanya penyelewengan investasi ataupun manajemen system pengelolaan yang tidak berdasarkan hukum Islam. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus. Dewan pengawas untuk asuransi konvensional ialah berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. 


Bagaimanakah Perbedaan asuransi Konvensional dan asuransi syariah berdasarkan sumber pembayaran klaim?

Lihat Ekonomi Selengkapnya


Page 3

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Sedangkan asuransi  konvensional  adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Banyak masyarakat yang masih menggunakan asuransi konvensional dibanding asuransi syariah, karena kurangnya kefamiliaran asuransi syariah dan kurangnya pengetahuan tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Maka disini akan dijelaskan beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. 

1) Akad. Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli, yakni akad jual beli. Tentunya di dalam akad jual beli menurut syara' harus jelas ada penjual, pembeli, barang (objek) yang diperjualbelikan, harga, dan sighat (ijab qabul). Sedangkan dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad takaful (akad tolong menolong), yaitu suatu akad tolong menolong sesama peserta, jika salah seorang peserta terkena musibah maka peserta yang lainnya membantu dengan dana tabarru' (dana sosial). 

2) Prinsip Dasar.Dalam asuransi syariah menggunakan pola saling menanggung resiko antara perusahaan dan peserta (risk sharing), sedangkan dalam asuransi konvensional memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh (risk transfer). 

3) Kepemilikan Dana. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

4) Objek. Dalam asuransi syariah, membatasi pengelolaan dananya hanya untuk objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Namun dalam asuransi konvensional tidak membedakan objek yang halal atau haram yang terpenting objek tersebut mendatangkan keuntungan. 

5) Investasi Dana. Dalam asuransi syariah, jika premi dari nasabah belum dipakai, maka dana tersebut di investasikan kepada lembaga keuangan yang berbasis syariah dan di dasarkan pada system bagi hasil. Adapun dalam asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada system bunga yang mengandung unsur maghrib. 

6) Pembayaran Klaim. Asuransi syariah menggunakan system pencairan dana di tabungan bersama, yaitu dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah. Sedangkan dalam asuransi konvensional dapat diketahui berdasarkan perbandingan resiko dan modal. Selain itu, dana pertanggungan juga diambil dari rekening perusahaan asuransi. 

7) Dewan Pengawas Syariah. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan tidak adanya penyelewengan investasi ataupun manajemen system pengelolaan yang tidak berdasarkan hukum Islam. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus. Dewan pengawas untuk asuransi konvensional ialah berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. 


Bagaimanakah Perbedaan asuransi Konvensional dan asuransi syariah berdasarkan sumber pembayaran klaim?

Lihat Ekonomi Selengkapnya


Page 4

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Sedangkan asuransi  konvensional  adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Banyak masyarakat yang masih menggunakan asuransi konvensional dibanding asuransi syariah, karena kurangnya kefamiliaran asuransi syariah dan kurangnya pengetahuan tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional.

Maka disini akan dijelaskan beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. 

1) Akad. Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli, yakni akad jual beli. Tentunya di dalam akad jual beli menurut syara' harus jelas ada penjual, pembeli, barang (objek) yang diperjualbelikan, harga, dan sighat (ijab qabul). Sedangkan dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad takaful (akad tolong menolong), yaitu suatu akad tolong menolong sesama peserta, jika salah seorang peserta terkena musibah maka peserta yang lainnya membantu dengan dana tabarru' (dana sosial). 

2) Prinsip Dasar.Dalam asuransi syariah menggunakan pola saling menanggung resiko antara perusahaan dan peserta (risk sharing), sedangkan dalam asuransi konvensional memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh (risk transfer). 

3) Kepemilikan Dana. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

4) Objek. Dalam asuransi syariah, membatasi pengelolaan dananya hanya untuk objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Namun dalam asuransi konvensional tidak membedakan objek yang halal atau haram yang terpenting objek tersebut mendatangkan keuntungan. 

5) Investasi Dana. Dalam asuransi syariah, jika premi dari nasabah belum dipakai, maka dana tersebut di investasikan kepada lembaga keuangan yang berbasis syariah dan di dasarkan pada system bagi hasil. Adapun dalam asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada system bunga yang mengandung unsur maghrib. 

6) Pembayaran Klaim. Asuransi syariah menggunakan system pencairan dana di tabungan bersama, yaitu dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah. Sedangkan dalam asuransi konvensional dapat diketahui berdasarkan perbandingan resiko dan modal. Selain itu, dana pertanggungan juga diambil dari rekening perusahaan asuransi. 

7) Dewan Pengawas Syariah. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan tidak adanya penyelewengan investasi ataupun manajemen system pengelolaan yang tidak berdasarkan hukum Islam. Sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus. Dewan pengawas untuk asuransi konvensional ialah berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. 


Bagaimanakah Perbedaan asuransi Konvensional dan asuransi syariah berdasarkan sumber pembayaran klaim?

Lihat Ekonomi Selengkapnya