Bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dibandingkan dengan bagian Undang Undang Dasar atau peraturan perundangan lainnya jelaskan?

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 7 No. 2 (2013) /
  4. Articles

https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.371

Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan arti penting Pembukaan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks tujuan tersebut, tulisan ini memuat diskusi mengenai apakah pembukaan tersebut? Bagaimanakah kedudukan dari pembukaan tersebut dan apakah peran pembukaan dalam peradilan konstitusi dan design konstitusi? Dan mengapa negara menambahkan pembukaan pada konstitusi? Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat. Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama. Selain itu juga merupakan pengantar hidmat berisi ide-ide politik, moral, dan keagamaan yang hendak dikemukakan oleh konstitusi tersebut. Pembukaan ini lebih mengandung karakter ideologis daripada karakter hukum. Dalam konteks Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah bagian terpenting dari UUD 1945 yang disepakati oleh MPR 1999 untuk tidak diubah sama sekali. Pembukaan dikatakan sebagai bagian terpenting karena disanalah tertuang norma fundamental negara (staatsfundamental norm), tujuan bangsa dan tujuan bangsa inilah merupakan hasil kontrak kenegaraan antara rakyat dan negara.


Kata kunci : kedudukan, arti penting, dan Pembukaan UUD 1945

Bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dibandingkan dengan bagian Undang Undang Dasar atau peraturan perundangan lainnya jelaskan?
Total Abstract Views: 14358 |
Bagaimanakah kedudukan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dibandingkan dengan bagian Undang Undang Dasar atau peraturan perundangan lainnya jelaskan?
Total Downloads: 566

KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

Oleh : Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, MH

  1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari  tujuan Proklamasi Kemerdekaan  17 Agustus 1945. Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm  atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara, atau Norma Pertama, yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan norma dasar (Grundnorm) yang bersifat pre-supposed’ atau  ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat  dan karena itu tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi. Ia juga merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya, termasuk menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Ia juga merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Menurut Hans Kelsen  bahwa norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi itu tidak boleh bertentangan dengan norma lain yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga  rangkaian norma ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi (staatsfundamentalnorm). Pendapat Kelsen ini kemudian dikenal dengan Stufentheorie.

Unduh Artikel Lengkap PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan disahkan UUD pada 18 Agustus 1945.

Indonesia telah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat menegaskan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara, dan dasar falsafah negara Indonesia.

Berikut bunyi alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945

Pernyataan yang terkandung di dalam alenia keempat UUD 1945 memberikan arti bahwa fungsi, tujuan, dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada".

Kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa disebut dengan nama konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara.

Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam kedudukannya, UUD 1945 berfungsi sebagai:

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.