Kapan paling lambat faktur pajak gabungan dibuat?

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam keadaan tertentu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membolehkan PKP untuk membuat faktur pajak gabungan.

Faktur Pajak Gabungan yaitu tipe faktur pajak standar yang dilaksanakan karena ada kemungkinan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur berisi semua penyerahan yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang selama satu bulan kalender seperti yang terkandung dalam Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER – 24/PJ/2012.

Diizinkannya PKP membuat faktur pajak gabungan tujuannya untuk meringankan beban administrasinya.

PKP diwajibkan membuat faktur pajak gabungan setidaknya akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak gabungan dapat digunakan oleh PKP yang memiliki transaksi lebih dari satu kali dalam sebulan.

Misalnya, PT X dalam satu bulan bertransaksi dengan PT Y di tanggal 2,4,12,16,18,24,26,28. pada beberapa transaksi tersebut biasanya membutuhkan ribuan item. Oleh karena itu, tata cara penyederhanaan pencatatan transaksi yang banyak dalam satu bulan pada satu pihak yang sama. Hal yang perlu diingat PKP PT X harus membuat faktur setidaknya akhir bulan di bulan terjadinya transaksi.

Dengan pembuatan faktur pajak gabungan, kegiatan pencatatan menjadi lebih singkat. PKP tidak perlu repot untuk membuat faktur pada setiap terjadi transaksi. Perbedaan antara faktur pajak standar dengan faktur pajak gabungan hanya pada jumlah transaksinya.

Proses pembuatan faktur pajak gabungan ada beberapa ketentuan dan tahapan yang harus dijalankan dan dipahami pengusaha kena pajak, seperti:

1. Adanya nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang kena pajak atau jasa kena pajak.
2. Adanya nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak.
3. Tertulis jenis barang atau jasa hingga besaran harga jual atau penggantian dan potongan harga yang terkait dengan jenis barang atau jasa.
4. Tertulis adanya PPN yang dipungut.
5. Tertulis adanya PPnBM yang dipungut.
6. Adanya kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
7. Adanya nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Hal yang perlu diingat juga pada tanggal penyerahannya. Faktur pajak gabungan harus diisi dengan tanggal pertama penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak sampai tanggal terakhir pada masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan, serta menyertakan daftar tanggal penyerahan pada masing-masing faktur pajak penjualannya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Melalui E-Faktur 3.0

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama 1 bulan lamanya yang berarti bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tercatat secara gabungan. PKP dapat memuat faktur pajak gabungan melalui eFaktur 3.0.

 EFaktur 3.0 hadir dan wajib digunakan Wajib Pajak PKP mulai tanggal 1 Oktober 2020. Keberadaan eFaktur 3.0 ini menggantikan penggunaan eFaktur versi 2.2 yang telah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020. Terdapat banyak kemudahan dan skema baru yang disediakan aplikasi ini.

Terkait ketentuannya pembuatan faktur pajak gabungan dibuat paling lama akhir bulan atau pada akhir bulan penyerahan BKPJKP walaupun dalam ulan tersebut telah terjadi pembayaran sebagian ataupun seluruhnya.

Pada artikel ini menunjukkan cara memuat faktur pajak gabungan melalui eFaktur 3.0. Oleh karena itu bagi wajib pajak yang belum memiliki eFaktur versi terbaru silakan unduh terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah memuat Faktur Pajak gabungan melalui eFaktur 3.0:

 1. Silahkan mengakses aplikasi desktop eFaktur 3.0.

 2. Dari menu utama masuk ke menu invoice dan pilih exit tax dan klik manage invoice.

 3. Dalam kolom daftar faktur pajak keluaran silahkan klik rekam faktur.

 4. Lalu silahkan isi data dokumen transaksi yang diminta.

 5. Pastikan  tanggal pembuatannya adalah akhir bulan.

 6. Dalam referensi faktur harap masukkan nomor faktur.

 7. Jika dalam 1 bulan ada 6 transaksi atau pengiriman ke pembeli yang sama masukkan 6 nomor invoice tersebut untuk melanjutkan.

 8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi informasi pasangan silahkan isi data-data yang diminta seperti nama pasangan NPWP dan alamat kemudian jika ya silahkan klik next adat.

 9. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi rincian transaksi silahkan klik simpan transaksi.

 10. Lalu silahkan isi data yang diminta seperti detail barangjasa harga barang dan jumlah barang. Nilai PPN akan terisi otomatis lalu silahkan klik simpan.

 11. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk memuat detail transaksi baru.

 12. Pilih yes mengingat terdapat 6 penyerahan atau transaksi.

 13. Setelah itu lakukan perekaman detail transaksi untuk 5 penyerahan lainnya.

 14. Apabila perekaman seluruh atau 6 penyerahan tersebut sudah berhasil disimpan silahkan pilih no saat menerima notifikasi untuk memuat detail transaksi baru.

 15. Anda akan melihat daftar transaksi yang  berhasil disimpan di kolom input invoice lalu  klik Save.

 16. Anda akan menerima pesan atau pertanyaan untuk memuat dokumen pembayaran baru dan silahkan pilih no.

 17. Silakan periksa kembali faktur pajak yang telah diterbitkan.

 18. Jika sudah silahkan download.

 19. Silahkan klik fungsi download.

 20. Jika demikian status faktur pajak gabungan  akan  siap untuk disetujui.

 21. Kemudian silahkan pilih menu download manager dan klik download invoice.

 22. Kemudian silahkan klik Start Uploader.

 23. Isikan kode captcha dan kode keamanan e-nofa lalu klik sumit.

Jika berhasil  status tagihan pajak gabungan Anda akan berubah menjadi disetujui berhasil. Salah satu hal yang perlu diperhatikan PKP sebelum mengupdate eFaktur versi 2.2 ke eFaktur versi 3.0 adalah terkait dengan dataase. Untuk mencegah terjadinya kesalahan maka PKP perlu melakukan backup database

Kapan Saat Pembuatan faktur pajak gabungan?

Ketentuan FP Gabungan Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka Faktur ( FP ) Gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut.

Kapan faktur pajak paling lambat di upload?

“E-faktur … wajib diunggah (di-upload) … menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Bolehkah membuat faktur pajak gabungan lebih dari 1 dalam sebulan?

Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Jika PKP membuat faktur telah melewati jangka waktu 3 tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat apa sanksi yang didapat PKP penjual dan pembeli?

Jika PKP menerbitkan faktur pajak melewati batas waktu 3 bulan yang ditentukan maka akan dianggap tidak membuat faktur pajak dan sanksi bila PKP dianggap tidak membuat faktur pajak adalah terkena denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).