Strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman terdapat dalam pasal berapa?

Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

adjar.id – Menjaga integrasi nasional juga perlu melakukan strategi menghadapi ancaman di bidang pertahan dan keamanan.

Ancaman dalam bidang pertahanan dan kemanan bagi integrasi nasional bisa berasal dari ancaman militer, Adjarian.

Indonesia merupakan negara yang berada di tengah-tengah dunia dengan dilewati oleh garis khatulistiwa.

Selain itu, Indonesia juga diapit oleh dua benua, yaitu benua Australia dan Asia serta berada di antara dua samudra, yaitu samudra Pasifik dan Hindia.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai berbagai starategi menghadapi ancaman integrasi nasional di bidang di bidang pertahanan dan keamanan dalam materi PPKn kelas 12 SMA.

Posisi silang Indonesia tersebut membuat Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional.

Ancaman bagi integrasi nasional sendiri bisa datang dari luar ataupun dari dalam negeri Indonesia sendiri.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai strategi menghadapi ancaman di bidang pertahanan dan kemanan dalam integrasi nasional berikut ini!

“Ancaman bagi integrasi nasional bisa berupa ancaman militer dan ancaman non militer.”

Baca Juga: Jawab Soal Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Menjaga Integrasi Nasional

Strategi Menghadapi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Kemanan

Adjarian, ancaman di bidang pertahanan dan keamanan bisa berupa ancaman militer yang sangat berbahaya jika tidak diatasi.

Maka dari itu, perlu diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasi ancaman terhadap integrasi nasional.

Nah, UUD 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa dalam mengatasi ancaman militer yang tertuang dalam pasal 30 ayat 1 sampai 5 UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut berisikan tentang:

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga: Upaya Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional dalam Semua Bidang

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam undang-undang.

“Strategi pertahanan dan keamanan bangsa sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 sampai 5.”

Ketentuan dalam pasal 30 ayat 1 sampai 5 tersebut menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakamn tanggung jawab seluruh warga negara.

Jadi, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya tanggung jawab TNI dan POLRI, tetapi juga masyarakat sipil, Adjarian.

TNI dan POLRI inilah yang berbaur bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, dalam UUD 1945 juga memberikan gambaran mengenai strategi pertahanan dan keamanan negara dalam mengatasi berbagai ancaman militer.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata.

Sishankamrata ini adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dengan menyatukan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.

“Penyelenggaraan sishankamrata didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban dari seluruh warga negara dan keyakinan akan kekuatan sendiri.”

Baca Juga: Strategi Menghadapi Ancaman di Bidang Ekonomi dalam Integrasi Nasional

Ciri Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta

Berikut ini beberapa ciri dari sistem pertahanan dan kemanan negara yang sifatnya semesta, yaitu:

1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Nah, itu tadi Adjarian, strategi menghadapi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan dalam integrasi nasional yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa yang menjadi dasar dari strategi menghadapi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman terdapat dalam pasal berapa?

Jawaban:

Pasal 30 ayat (1) hingga (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan jika :Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman terdapat dalam pasal berapa?

Jawaban:

Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD 1945

Penjelasan:

Dalam Pasal 30 ayat (1) berbunyi "Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"

DETAIL:

Pelajaran: PPKN

Materi. : UUD 1945

Semoga bermanfaat dan membantu#

*╔✨✨ ══════╗*

*➡️  RoN4ld0o7   ⬅️*

*╚══════ ✔️✔️╝*

Strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman terdapat dalam pasal berapa?

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer, yaitu terdapat pasal?

  1. Pasal 28 A-J
  2. Pasal 29 ayat (1,2,3,)
  3. Pasal 30 ayat (1,2, 3, 4, 5)
  4. Pasal 31 ayat (1,2,)
  5. Pasal 32 ayat (1,2, 3)

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Pasal 30 ayat (1,2, 3, 4, 5).

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer, yaitu terdapat pasal pasal 30 ayat (1,2, 3, 4, 5).

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Pasal 28 A-J menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Pasal 29 ayat (1,2,3,) menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Pasal 30 ayat (1,2, 3, 4, 5) menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Pasal 31 ayat (1,2,) menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Pasal 32 ayat (1,2, 3) menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Pasal 30 ayat (1,2, 3, 4, 5)

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.