Siapa
yang Bisa Mengajukan KITAP Indonesia?KITAP adalah izin yang diberikan
kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Show
Selain itu, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ini berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan. Dasar HukumSementara itu, pemerintah telah mengatur KITAS dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP Indonesia?Kemudian, berikut ini yang bisa mengajukan KITAP Indonesia, di antaranya adalah:
Syarat Pengurusan KITAP IndonesiaSelanjutnya, agar dapat mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap, ada beberapa persyaratan yang Anda penuhi. KITAP yang Disponsori oleh Pasangan (suami / istri), dokumen yang dibutuhkan adalah:
KITAP untuk Pensiunan dan Investor Asing, dokumen yang Anda butuhkan, antara lain:
Penyebab Izin Tinggal Tetap (KITAP) BerakhirMenurut Pasal 62 ayat 1 UU Keimigrasian, menyebutkan berakhirnya Izin Tinggal Tetap bahwa: “Izin Tinggal Tetap berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Syarat Perpanjangan KITAP IndonesiaSelain itu, untuk bisa memperpanjang KITAP, berikut ini persyaratannya:
Prosedur Pengurusan KITAP IndonesiaKemudian, bagi Anda yang ingin mengurus Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) baik itu untuk pengajuan baru atau perpanjangan izin tinggal, Green Permit memberikan layanan imigrasi (KITAP) yang memudahkan Anda untuk mengurus izin tinggal di Indonesia. Tim profesional kami juga akan membantu semua prosesnya agar berjalan lancar. Keuntungan Pemegang KITAPBerikut ini keuntungan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap:
FAQ (Frequently Asked Questions)Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan seputar Kartu Izin Tinggal Tetap: ITAP itu apa? ITAP kepanjangan dari Izin Tinggal Tetap atau sering disebut KITAP yang diberikan kepada orang asing untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Apa perbedaan KITAS dan KITAP? Kartu KITAS adalah kartu sebagai tanda izin yang diberikan untuk WNA (Warga Negara Asing) untuk tinggal sementara di Indonesia. KITAS ini sebelumnya bernama KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Ketahui detail tentang KITAS Indonesia! Sedangkan, Kartu Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama di wilayah Indonesia. Berapa lama masa berlaku KITAP? Seperti disebutukan sebelumnya, Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP berlaku lima (5) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan. Berapa lama proses pembuatan KITAP? Proses pembuatan KITAP kurang lebih dua bulan. Namun, melalui GreenPermit.id bisa ditangani lebih cepat. Demikianlah pembahasan tentang Kartu Izin Tinggal Tetap. Apabila Anda membutuhkan jasa pengurusan KITAP, Green Permit bersama tim profesional siap membantu. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Author: Uswatun Hasanah Apa yang dimaksud dengan Nomor Kitas atau KITAP?Intisari Jawaban. KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.
Bagaimana cara membuat KITAP?Syarat Pengurusan KITAP. Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun). KITAS terakhir Anda dan foto warna.. Surat sponsor dari pasangan.. SKPPS/SKTT.. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP.. Buku Nikah.. KTP pasangan.. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan.. Kitas apa saja?Di Indonesia, ada 3 jenis KITAS yang dikeluarkan yaitu, yaitu KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan maupun KITAS visa pensiun.
Bagaimana cara Kitas?mengisi formulir.. fotokopi dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa.. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang sudah memiliki KITAS). Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada kepala kantor Imigrasi terdekat.. Surat penjaminan dan penjamin bermaterai.. |