Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari kasus penyelundupan di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan membuka toserba (toko serba ada) bahan pokok dan membangun Pusat Logistik Berikat (PLB) di area perbatasan. Hal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/PMK.04I2019 dilakukan guna mengurangi praktek penyelundupan."Masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok itu dengan mudah. Tidak perlu harus menyeberang atau tokonya kita pindah dari seberang diwilayah kita di perbatasan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/7/2019).Heru menambahkan jenis-jenis barang yang boleh dijual itu harus bahan pokok, misalnya air mineral, kopi, gula, susu atau telur. Daftar jenisbahan pokok yang boleh dijual itu pun termaktub dalam aturan PMK. Heru menjelaskan siapa saja boleh membuka toserba tersebut. Pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda). Diharapkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bisa terlibat dalam pembangunan toserba."Tapi pengusaha yang lain sangat boleh. Dengan Dana Desa itu kan bisa digunakan untuk modal awal atau Bumdes bisa kerja sama denganpengusaha. Boleh," tuturnya.

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari kasus penyelundupan di Indonesia
Foto: Konferensi Pers Bea dan Cukai (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

PLB ini memungkinkan para pelintas perbatasan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Proses pembelian bisa menggunakan KartuIdentitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Selain itu, Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data.Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB."Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga, yaitu membangun lndonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desadalam kerangka negara kesatuan," ungkap Heru.Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barangpelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ekspor bagi pelintas batas jugadiatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq)

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari kasus penyelundupan di Indonesia
Menkeu juga terus berterima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu tugas tim Kementerian Keuangan sehari-hari.

17/01/2019 7:47:03

Batam, 17/01/2019 Kemenkeu - Seusai mengadakan konferensi pers, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa (15/01) dilakukan. MoU tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menyukseskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.

Penandatanganan MoU disaksikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Maritim Luhut Binsar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Pemerintah telah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam 3 tema besar yaitu Program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan serta Operasi Bersama (Joint Operation), dengan kegiatan antara lain:

1. Penertiban pelabuhan tidak resmi guna mencegah adanya pemasukan atau pengeluaran barang ilegal ke/dari Kawasan Bebas Batam;

2. Pengelolaan ship to ship area guna mencegah modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan yang berlaku;

3. Pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, baik tujuan ke luar daerah pabean maupun antar pulau untuk mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam;

4. Pembentukan Maritime Domain Awareness (MDA) guna menciptakan pola monitoring yang sinergis antar instansi dalam rangka pengawasan kemaritiman;

5. Kewajiban penggunaan Automatic Identification System (AIS) bagi seluruh kapal di Indonesia guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam;

6. Pembatasan kecepatan bagi kapal non-pemerintah/non-militer guna menanggulangi penyelundupan dengan kapal kecil berkecepatan tinggi;

7. Penerbitan kuota impor di Free Trade Zone Batam dan Penertiban kuota Barang Kena Cukai yang masuk ke Kawasan Bebas Batam sehingga tidak terjadi over kuota dan penyalahgunaan kuota;

8. Pemanfaatan analisis komunikasi berbasis IT untuk mendeteksi/mencari pelanggaran/terduga pelaku pelanggaran/tindak pidana;

9. Patroli laut bersama DJBC, TNI, dan POLRI di daerah perairan sekitar Batam dan Pesisir Timur Sumatera;

10. Operasi bersama DJBC, TNI, dan POLRI di daerah asal atau tujuan penyelundupan barang impor dari luar negeri atau dari Kawasan Bebas Batam yang tidak memenuhi kewajiban pabean serta tidak membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;

11. Pengawasan berlapis terhadap barang eks-impor ilegal yang diangkut antar pulau dengan tujuan wilayah pelabuhan Tanjung Priok (dari Batam dan Pontianak).

"Saya secara khusus ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI yang dukungannya luar biasa di wilayah laut. Kepada Kapolri yang dukungannya luar biasa kepada tim perpajakan dalam menjaga keuangan negara. Kepada Jaksa Agung yang telah berkolaborasi dengan baik dalam menetapkan kasus dan atas penggunaan barang yang disita. Kepada Menhub atas MoU sehingga perairan laut Indonesia bisa jadi tempat kegiatan ekonomi legal yang baik. Kepada Ketua KPK yang mendukung upaya pelaksanaan strategi pemberantasan korupsi secara nasional. Pak Menko Maritim selalu memberi dukungan dalam koordinasi dan menjalankan berbagai kebijakan untuk menyelesaikan persoalan ekonomi di lapangan," tutur Menkeu.

Di akhir sambutan, Menkeu juga terus berterima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu tugas tim Kementerian Keuangan sehari-hari. (mra/ind/nr)

  • home
  • bisnis
  • Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari kasus penyelundupan di Indonesia

    Dua pekerja asing mengerjakan pengembangan Termainal Peti Kemas Semarang di Pelabuhan Tanjung Emas, 10 Maret 2016. TEMPO/Budi Purwanto

    TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo pada Rabu siang, 16 Maret 2016, menggelar rapat terbatas membahas penyelundupan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden menginstruksikan empat langkah untuk mencegah penyelundupan. Langkah pertama berkaitan dengan aturan. Pramono mengatakan Presiden meminta seluruh regulasi, yang menghambat pengungkapan kasus penyelundupan, ditiadakan. "Presiden meminta seluruh kementerian terkait, terutama Polri, Jaksa Agung, ataupun Dirjen Bea Cukai, untuk meniadakan atau mengurangi aturan yang membuat proses penyelundupan terjadi di depan mata masih tetap berlangsung," kata Pramono di kantor Presiden, Rabu, 16 Maret 2016. Pemerintah menilai, proses penyelundupan yang terjadi selalu berlindung di bawah regulasi yang ada. Penyelundupan, kata Pramono, dilakukan di pelabuhan khusus atau pelabuhan tikus, yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah.

    Baca Juga: Sah, Uber Kini Punya Badan Hukum Indonesia

    Langkah kedua, Pramono menyebutkan, Presiden meminta sistem kepabeanan dan sistem perpajakan terkoneksi. Bila sistem sudah terbangun, deteksi atas penyelundupan bisa dilakukan lebih dini. "Ditugaskan kepada Pak Menko Perekonomian untuk mencari sistem. Dengan demikian, sistem ini akan mengurangi penyelundupan." Pramono mengatakan Presiden juga meminta Menteri Perhubungan menertibkan sistem keluar-masuk barang baik di pelabuhan formal maupun non-formal. Pemerintah menemukan banyak pelabuhan khusus, yang merupakan milik pribadi, rawan penyelundupan. "Presiden telah meminta Menhub untuk mengevaluasi, mengurangi, atau menutup pelabuhan dengan terminal khusus untuk aktivitas pribadi karena rawan, terutama penyelundupan narkoba," ucap Pramono.

    Terakhir, Presiden meminta sinergi antarlembaga negara ditingkatkan untuk mengatasi penyelundupan. Menurut Pramono, ketegasan dan kebijakan harus dilakukan oleh lintas sektoral. Kerja sama antara Bea Cukai, Polri, TNI, Bakamla, BIN, dan Jaksa Agung harus ditingkatkan. Operasi rutin pun harus ditingkatkan.



    ANANDA TERESIA