Bagaimana seharusnya memperlakukan pekerja anak

Sumber foto : https://titiknol.co.id/images/post/2016/08/titiknol_2v0_pelamar-kerja.jpg

Perkembangan tidak hanya terjadi pada dunia elektronik, tetapi perkembangan saat ini sudah menyentuh dunia pekerja. Dunia kerja yang mengalami perkembangan karena para pekerjanya tidak hanya berasal dari kaum laki laki saja, tetapi sudah dilakukan oleh pekerja anak dan kaum perempuan. Apalagi yang kita ketahui bahwa, kaum lelaki seharusnya hanya bekerja dibelakang layar seperti mengurus rumah tangga. Hal ini dikarenakan, semakin susahnya perekonomian didalam sebuah keluarga yang membuat istri, suami bahkan anak menjadi kerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya. Berbeda hal nya dengan perempuan yang belum berkeluarga, mereka bekerja demi memenuhi kebutuhannya sendiri atau ada juga yang memenuhi kebutuhan keluarganya juga dengan kemungkinan, bahwa di keluarganya tidak memiliki ayah bahkan adik-adik yang membuat mereka banting tulang.

Setiap perusahaan baik itu berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sudah pasti membutuhkan tenaga kerja, karena sangat berperan guna membantu peningkatan prosepek perusahan menjadi lebih baik, terutama pada proses produksi perusahaan. Bila sebelumnya perusahaan memakai tenaga kerja lelaki. Namun saat ini, perusahaan sudah tidak hanya mempekerjakantenaga laki-laki saja, tetapi tenaga kerja perempuan bahkan anak-anak yang masih dibawah umurpun sudah dipekerjakan. Oleh sebab itu, tenaga kerja ini harus diberikan perlindungan yang menjadi hak mereka terutama bagi tenaga kerja perempuan bahkan anak-anak agar dapat mengetahui batasan dalam melakukan pekerjaan.

Sebenarnya didalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Tetapi terdapat pengecualian mengenai anak-anak yang dapat dipekerjakan yang dapat kita lihat dadalm pasal 69 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :

 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :

a. izin tertulis dari orang tua atau wali;

b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

e. keselamatan dan kesehatan kerja;

f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan

g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Apabila kita simpulkan dari keterangan diatas bahwa, anak-anak diperbolehkan bekerja asalkan mengikuti pengecualian dan ketentuan yang dijelaskan didalam pasal 69 UU Ketenagakerjaan diatas. Nah sedangkan pada tenaga kerja perempuan pengaturannya dapat kita perhatikan didalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa :

 (1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Tidak hanya pengaturan mengenai batasan-batasan tenaga kerja perempuan, tetapi juga mengatur mengenai perlindungan mengenai masa haid ataupun melahirkan yang dapat kita lihat didalam Pasal 81dan pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa :

Pasal 81 

 (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah mengatur sedemikian rupa agar terciptanya perlindungan bagi kaum lemah seperti anak-anak dan perempuan. Begitu juga terhadap perusahaan agar mereka tidak diperlakukan semena-mena. Mengenai sanksi pidananya, akan dibahas pada next topic. Salam Yuridis.id

Sumber : Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Bagaimana seharusnya memperlakukan pekerja anak

Saat ini sedang maraknya diperbincangkan masyarakat soal pekerja anak, ada beberapa pertanyaan yang muncul, pada usia berapa seseorang dibolehkan bekerja? Bagaimana jam kerja, jenis pekerjaan dan upahnya ? semua ini dalam rangka upaya perlindungan terhadap anak.

Bagaimana seharusnya memperlakukan pekerja anak
Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan. Di beberapa negara, hal ini dianggap tidak baik bila seorang anak di bawah umur tertentu, tidak termasuk pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan sekolah. Seorang ‘bos’ dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur, namun upah minimumnya tergantung dari peraturan negara tersebut. Meskipun ada beberapa anak yang mengatakan dia ingin bekerja (karena bayarannya yang menarik, ingin membantu keluarga atau karena anak tersebut tidak suka sekolah), hal tersebut tetap merupakan hal yang tidak diinginkan karena tidak menjamin masa depan anak tersebut. Penggunaan anak kecil sebagai pekerja sekarang ini dianggap oleh negara-negara kaya sebagai pelanggaran hak manusia, dan melarangnya, tetapi negara miskin mungkin masih mengizinkan karena keluarga seringkali bergantung pada pekerjaan anaknya untuk bertahan hidup dan kadangkala merupakan satu-satunya sumber pendapatan.
Bagaimana seharusnya memperlakukan pekerja anak

Pekerja dengan usia muda bahkan mungkin di bawah umur angkatan kerja yang sering disebut sebagai pekerja anak masih banyak kita jumpai di Indonesia dan Aceh khususnya. Bagaimana sebenarnya Undang-undang mengaturnya? Apakah seorang anak berusia 13 tahun layak bekerja? Tentu saja sisi perkembangan kepribadian, mentalitas dalam bekerja, pengetahuan, dsb mempengaruhi kinerja kerja mereka apalagi bila mereka diberi pekerjaan – pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang berat. Belum lagi, pekerjaan berat bisa mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak – anak. Jadi apakah layak? …..…adakah UU yang mengatur tentang hal ini??

Berikut beberapa UU terkait Ketenagakerjaan 1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak. Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja. Dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Kemudian juga anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini? Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.

Bagaimana seharusnya memperlakukan pekerja anak

Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak? Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain: 1. Pekerjaan Ringan; Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial. 2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan; Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan : • Usia paling sedikit 14 tahun. • Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakn pekerjaan. • Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja 3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat; untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, maka anak perlu diberikan kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat. Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan? Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan : a. izin tertulis dari orang tua atau wali; b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; e. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja; f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak? Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 dijelaskan bahwa pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria : a. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini b. Pekerjaan tersebut diminati anak c. Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak d. Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat? Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : • Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Mempekerjakan diluar waktu sekolah. • Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu. • Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung. • Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. • Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu • Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak? Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi: 1. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. 2. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian. 3. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau 4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak. Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak? Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No: KEP. 235 /MEN/2003, yaitu : 1. Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi & peralatan lainnya, meliputi : pekerjaan pembuatan, perakitan / pemasangan, pengoperasian dan perbaikan: • Mesin-mesin • Pesawat • Alat berat : traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang • Instalasi : pipa bertekanan, listrik, pemadam kebakaran dan saluran listrik. • Peralatan lainnya : tanur, dapur peleburan, lift, pecancah. • Bejana tekan, botol baja, bejana penimbun, bejana pengangkut dan sejenisnya. • Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya meliputi : • Pekerjaan yang mengandung bahaya fisik • Pekerjaan yang mengandung bahaya kimia • Pekerjaan yang mengandung bahaya biologis Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu: • Konstruksi bangunan, jembatan, irigasi / jalan • Pada perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat. • Mengangkat dan mengangkut secara manual beban diatas 12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan. • Dalam bangunan tempat kerja terkunci. • Penangkapan ikan yang dilakukan dilepas pantai atau perairan laut dalam. • Dilakukan didaerah terisolir dan terpencil. • Di Kapal. • Dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barangbarang bekas.

• Dilakukan antara pukul 18.00 – 06.00