Kebiasaan yang tidak tertulis yang kemudian dapat menjadi sebuah norma hukum yang tidak tertulis

Menurut Abintoro Prakoso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 99), kebiasaan atau tradisi adalah sumber hukum yang tertua, sumber dari mana dikenal atau digali sebagian dari hukum di luar undang-undang, tempat dapat menemukan atau menggali hukumnya. Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola perilaku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.

Abintoro Prakoso mengatakan dalam buku yang sama (hal. 101), apabila ternyata dalam peraturan perundang-undangan tidak ada ketentuannya atau jawabannya, maka barulah mencari dalam hukum kebiasaan atau kearifan lokal. Hukum kebiasaan adalah hukum yang tidak tertulis, untuk menemukannya adalah dengan cara menanyakan kepada tokoh masyarakat atau warganya yang dianggap mengetahui tentang kebiasaaan masyarakat setempat.

Untuk itu mari kita kaitkan apa yang telah dijelaskan oleh ahli di atas dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Apakah hukum positif membolehkan hakim untuk menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar mengadili?

Perlu dipahami terlebih dahulu isi dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) sebagai berikut:

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dari pendapat di atas, perlu dipahami bahwa hakim memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, salah satunya dengan melakukan konstruksi melalui nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana disebutkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.[1]

Selanjutnya dapat dikatakan bahwa hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu:

Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Maka dari itu, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan memiliki kekuatan untuk menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar memutus.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Referensi:

Abintoro Prakoso. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: LaksBang Pressindo, 2017

[1] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

Kebiasaan yang tidak tertulis yang kemudian dapat menjadi sebuah norma hukum yang tidak tertulis
Hukum Dasar yang Tidak Tertulis Disebut Konvensi, Ini Penjelasannya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

Jakarta -

Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Meski tidak tertulis, konvensi mempengaruhi sebuah kesepakatan.

Penjelasan mengenai konvensi lebih lanjut dapat disimak berikut ini:

Pengertian Konvensi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada beberapa arti terkait kata konvensi, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).
  2. Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan dan sebagainya.
  3. Konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus (memilih calon untuk pemilihan anggota DPR dan sebagainya).

Dalam buku Konvensi Ketatanegaraan oleh Bagir Manan, hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi berasal dari kata convention yang berarti suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan. Dalam hukum tata negara Indonesia lazim dipergunakan ungkapan 'kebiasaan ketatanegaraan' atau 'adat kenegaraan'

Menurut Dicey, konvensi ketatanegaraan dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat ditegakkan oleh (melalui) Pengadilan.
  3. Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
  4. Konvensi adalah ketentuan ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary power dilaksanakan.

Sifat-sifat Konvensi

Dalam buku Dasar-dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara oleh A. Sakti Ramdhon Syah, ada beberapa sifat-sifat dari konvensi yang perlu diketahui:

  1. Hukum dasar yang tidak tertulis muncul dari kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
  3. Bisa diterima oleh seluruh rakyat.
  4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Contoh Konvensi di Indonesia

Ada beberapa contoh konvensi di Indonesia, antara lain:

  1. Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Pemberian grasi, amnesti, abolisi ataupun rehabilitasi
  3. Upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus
  4. Pengambilan keputusan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Hukum dasar yang tidak tertulis disebut apa sudah terjawab. Adapun seluruh hukum yang berlaku memiliki fungsi-fungsi penting. Simak penjelasan di halaman berikut ini.

sebutkan 5 dampak negatif pada masa ode baru?​

perhatikan gambar berikut.teknik gerakan di atas adalah... TOLONG SEGERA DI JAWAB YA.. MAKASIH :) ​

4.Apakah perilaku umum yang dapat mewujudkan persatuan?Helpp!​

jelaskanlah pengertian pembagian nilai menurut profesor noto negoro​

7. Contoh perwujudan perwujudan pengamalan Yang Maha Esa dalam kehidupan sila Ketuhanan masyarakat adalah .... A. bekerja sama dengan teman yang satu … agama saja B. tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu C. bekerja sama dalam segala hal, termasuk keyakinan beragama D. menengok teman yang sakit jika berasal dari satu daerah E membantu nenek menyeberang jalan​

Jelaskan pentingnya keberadaan kementerian dalam proses penyelenggaraan peme-rintahan di Republik Indonesia! ​

Kedudukan Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan tertinggi negara Indonesia sudah memenuhi beberapa persyaratan pokok. Berikut ini salah satu persyar … atan yang telah dipenuhi Pancasila sebagai dasar negara adalah ....a. Pancasila memiliki potensi yang menampung keadaan majemuk masyarakat Indonesiab. Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik yang menjunjung dan menghargai harkat dan martabat manusia secara utuhc. Semua jawaban benard. Pancasila memiliki potensi menjamin berlangsungnya demokrasi dan hak- hak asasi manusia sesuai budaya bangsa dan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera(tolong bantu secepatnyaa)

sebutkan hasil sidang ppki​

Berikan 1 kasus pelanggaran sila ke-1 beserta solusinya​

Sumber dana. Berdasarkan Wilayah acount to acount