Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok

Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama mendapat sorotan media asing.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (16/11/2016) meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Ahok atas kasus penistaan agama.

REUTERS

Dalam berita berjudul 'Indonesia police to pursue blasphemy case against capitals Christian governor as tension simmers', Kantor Berita Reuters dalam terasnya menyebutkan bahwa polisi Indonesia melakukan investigasi atas laporan kelompok muslim mengenai penistaan agama.

Penistaan agama itu dilakukan oleh calon gubernur petahana beragama Kristen itu di tengah meningkatnya ketegangan agama dan etnis di negara mayoritas muslim terbesar di dunia tersebut.

Penetapan tersangka secara resmi tersebut berarti kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hal tersebut sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan kekhawatiran akan meningkatnya sentimen Islam garis keras.

Kasus ini, sebagaimana dilaporkan Reuters, bisa memicu protes lebih lanjut oleh sebagian umat Islam terhadap Ahok dan juga terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap sebagai pendukung utama gubernur beretnis Tionghoa itu.

Reuters menyebut lebih dari 100 ribu umat Islam di Indonesia turun ke jalan menentang keras Ahok pada 4 November lalu.

Mereka menyerukan kepada calon pemilih di Ibu Kota untuk tidak memilihnya kembali pada pemilihan umum kepala daerah pada bulan Februari lalu.

Kelompok garis keras juga menuntut penangkapan Ahok pascapenetapan tersangka.

Ahok juga dilarang meninggalkan negara itu dan Reutersmenyebutkan bahwa pelanggaran atas penistaan agama dapat diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

NEW YORK TIMES

Laman The New York Times menurunkan laporan berjudul 'Indonesia Says Jakartas Christian Governor is Suspected of Blasphemy' bahwa Indonesia berada dalam kekacauan setelah kepolisian nasional setempat menetapkan calon gubernur beragama Kristen tersebut sebagai tersangka penistaan agama dengan mengutip Al Quran.

Laman tersebut melaporkan bahwa kelompok Islam menentang Ahok yang beretnis Indonesia-China dan sekutu politik Presiden Jokowi menggelar aksi massa pada 4 November 2016 yang berakhir dengan kekerasan hingga menewaskan satu orang dan melukai ratusan.

Saat itu, para pengunjuk rasa membakar sejumlah kendaraan dan bentrok dengan petugas kepolisian.

The New York Times juga mengutip pernyataan Sekretaris Umum Indonesian Committee of Religions for Peace (ICRP) Theophilus Bela yang percaya kepada pihak kepolisian dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka itu mencegah aksi unjuk rasa kelompok Islam pada bulan ini.

"Saya pikir itu tindakan bijaksana pihak kepolisian. Publik akan melihat dia tersangka dan akan dimintai keterangan untuk mencegah unjuk rasa massa besar lainnya yang memusingkan polisi. Tapi dia tidak bersalah dan di depan pengadilan, dia akan menyampaikan pembelaannya. Hal itu merupakan langkah terakhir dan dia akan terus berkampanye," demikian kata Bela seperti dikutip laman yang bermarkas di New York tersebut.

ABC NEWS

ABC News dalam laporannya yang berjudul 'Jakarta Governor Ahok suspect in blasphemy case, Indonesian police say' menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta sebagai tersangka dalam kasus penistaan itu tidak lama lagi akan menghadapi persidangan di pengadilan.

Bahkan media Australia tersebut menurunkan laporan bahwa aksi unjuk rasa menentang Ahok yang berakhir dengan kekerasan itu telah membuat Presiden Jokowi terpaksa menunda kunjungannya ke negeri kanguru tersebut.

ABC News dalam laporan yang dilengkapi foto bergambar aksi unjuk rasa menuntut pemenjaraan Ahok tersebut mengutip pernyataan calon petahana yang menuduh para penentangnya memiliki motivasi politik tertentu.

Dalam wawancara eksklusif dengan ABC News, Ahok menuduh kelompok Islam garis keras yang melakukan aksi di Jakarta pada 4 November memiliki motivasi politik.

Dia menyebutkan para pengunjuk rasa menerima uang Rp500 ribu untuk bergabung dalam aksi tersebut.

"Saya ingin ke pengadilan untuk membuktikan bahwa kasus ini politis bukan hukum," ujarnya kepada media tersebut.

Ahok populer di kalangan Muslim moderat di Ibu Kota Indonesia itu dan dikenal karena sikap antikorupsinya, menggusur daerah kumuh, dan berupaya untuk mengatasi kekurangan infrastruktur yang sangat kacau, demikian laporan tersebut.

AL JAZEERA

Tak ingin dengan media-media Barat, Aljazeera menurunkan berita utama berjudul 'Jakartas governor named suspect in blasphemy case'.

Dalam lamannya, media yang berpusat di Qatar tersebut juga membahas demonstrasi yang terjadi pada tanggal 4 November lalu.

Namun Aljazeera menilai pihak kepolisian di Indonesia sangat berhati-hati dalam menangani kasus penistaan agama yang menyeret gubernur Jakarta nonaktif itu.

Bahkan media yang sangat populer di kawasan Timur-Tengah dan negara-negara Islam lainnya itu menyinggung perdebatan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian secara terbuka dan tertutup tersebut.

Aljazeera menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan langkah formal dalam sistem hukum di Indonesia yang berarti pemerintah percaya bahwa mereka memiliki cukup bukti awal untuk mempertimbangkan pengajuan tuntutan terhadap seseorang kepada pihak pengadilan.

Jika terbukti bersalah, maka Ahok--yang difavoritkan memenangi pemilu lokal pada bulan Februari mendatang melawan dua calon muslim--bisa dipenjara hingga lima tahun, demikian Aljazeera.

Aljazeera juga menjelaskan bahwa Ahok telah meminta maaf atas pernyataannya saat bertemu warganya di Kepulauan Seribu pada bulan September lalu yang mengkritik rival politiknya karena menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk tujuan politis.

Editor: Rendy Sadikin

Sumber: Warta Kota

Sumber: http://www.tribunnews.com/internasional/2016/11/17/reaksi-beragam-media-asing-barat-dan-timur-tengah-terhadap-status-tersangka-ahok?page=all

Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok
Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok

Sumber gambar, TATAN SYUFLANA/AFP

Keterangan gambar,

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang ke-18 pada Kamis (20/04).

Tuntutan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam sidang ke-18 pada Kamis (20/04) mendapat beragam reaksi.

Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang mewakili Novel Bamukmin selaku pelapor kasus dugaan penistaan agama menilai ancaman hukuman itu terlalu ringan.

"Ini sejarah baru dalam hukum di republik ini. Pelaku penistaan agama ancaman hukumnya dinyatakan sangat ringan, yaitu satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Kami merasa kecewa kenapa JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya mengambil pasal yang sangat ringan," kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, kepada BBC Indonesia.

Kekecewaan atas tuntutan jaksa juga dikemukakan beberapa pembaca BBC Indonesia di Facebook.

Mas Kastowo, misalnya, menulis "Dituntut 1 tahun masa percobaan 2 tahun, sama aja ga ada tuntutan. Dagelan!!"

Kemudian, Sugiharto Putra menyatakan "cuma setahun, nanti pas 17 Agustus pemotongan masa tahanan politik trus ya haha lucunya negeri ini."

Ada pula yang memilih bersikap bijak, seperti Iwan Gunawan.

Dia menulis, "Hukum harus tetap berjalan. Toh para penegak hukum bukan orang-orang bodoh. Kalau pun tidak adil urusan mereka sama Tuhan. Kita semua akan mati ko! Jadi kesimpulannya tolong jaga mulut kita kapan dan di mana saja agar tidak menyakiti orang lain. Adanya kasus seperti ini semoga menjadikan pelajaran buat semuanya."

Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok
Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok

Sumber gambar, ADEK BERRY

Keterangan gambar,

Dakwaan terhadap Ahok bermula dari pidatonya di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.

Dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia," kata Ali.

Berdasarkan uraian itu, Ali menyampaikan tuntutan kepada hakim untuk "menjatuhkan pidana" terhadap Ahok "dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun."

Itu artinya apabila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Ahok tetap bisa menghirup udara bebas selama dua tahun terhitung sejak vonis dijatuhkan. Hanya saja, jika melakukan tindak pidana dalam kurun waktu tersebut, dia akan langsung dijebloskan ke penjara selama satu tahun.

Lepas dari tuntutan terhadap Ahok, jaksa juga menyebut peran Buni Yani.

"Timbulnya keresahan masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani," kata Ali Mukartono.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok
Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Buni Yani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, November 2016 lalu.

Peristiwa yang didakwakan pada Ahok adalah pidatonya yang menyebut Surat Al Maidah 51 pada 27 September 2016, saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Rekaman video ini diunggah di saluran Pemprov DKI Jakarta, dan tak ada masalah soal ini, hingga pada 6 Oktober, Buni Yani, seorang dosen, mengunggah ulang video itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkrip pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Tak lama kemudian Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan melaporkan Ahok kepada polisi.

Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok
Bagaimana reaksi kaum muslim tentang tersangka ahok

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Front Pembela Islam dan berbagai ormas lainnya menggelar 'jihad konstitusi' yang menuntut pelengseran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, pada 4 November 2016.

Tuntutan jaksa tersebut dipandang I Wayan Sudarta selaku salah seorang pengacara Ahok sebagai keragu-raguan.

"Perkara seheboh ini menuntut percobaan itu sama saja dengan dia menunjukkan keragu-raguan. Indikasi keraguan itu, jaksa sendiri menyebut faktor yang meringankan karena ada peran Buni Yani. Kalau Buni Yani disebut berperan adanya kasus ini, harusnya kan Pak Basuki tidak bersalah," katasnya.

Bagaimanapun, menurut Tobias Basuki dari lembaga kajian Centre for Strategic and International Studies (CSIS), tuntutan hukuman terhadap Ahok dipandang sebagai "skenario terbaik" setelah Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Itu tuntutan yang masuk akal dan juga istilahnya 'best case scenario'. Pilkada sudah kelar, politisasi kasus penistaan ini sudah mereda, dan di satu sisi menyelamatkan wajah pengadilan. Kenyataannya sudah masuk pengadilan ya jaksa harus menuntut kan, apapun itu," kata Tobias.

Tobias memahami kalangan yang memprotes tuntutan jaksa karena dianggap terlalu ringan.

Meski demikian, tuntutan itu adalah jalan tengah bagi semua pihak mengingat kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan Ahok sebagai terdakwa, menurutnya, sarat dengan kepentingan politik.

"Kasus penistaan agama rata-rata memerlukan waktu panjang, sekitar dua tahun. Bahwa ini sebelum pilkada berjalan cepat itupun sudah keanehan tersendiri. Sudah jelas tensi politik dan pengaruh politik besar sekali," tutupnya.