Bagaimana peran penting Hadis Sunnah dalam mengembangkan hukum Islam di masyarakat jelaskan jawaban Anda?

AHMAD FATKHUNNAJAT AL-KHUDARY, NIM. 12531165 (2016) KONSEP SUNNAH DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN DAN KASSIM AHMAD). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Preview

Text (KONSEP SUNNAH DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN DAN KASSIM AHMAD))
12531165_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
Bagaimana peran penting Hadis Sunnah dalam mengembangkan hukum Islam di masyarakat jelaskan jawaban Anda?
Text (KONSEP SUNNAH DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN FAZLUR RAHMAN DAN KASSIM AHMAD))
12531165_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Sunnah atau Hadis menempati posisi penting dalam Islam yakni sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Tidak semua persoalan keagamaan ditemukan jawabannya dalam al-Qur’an. Maka dari itu, para ulama merujuk kepada sunnah atau hadis sebagai otoritas hukum kedua setelah al-Qur’an. Dalam sejarahnya, istilah sunnah kemudian disinonimkan dengan istilah hadis. Ulama muhaddis|in pada umumnya mengidentikkan antara sunnah dengan hadis, yakni segala sabda, perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat Nabi. Akan tetapi jika kita memperhatikan perspektif historisnya, maka sunnah dan hadis sesungguhnya merupakan dua konsep yang berbeda meskipun di antara keduanya terdapat jalinan yang erat. Maka Rahman memandang dan menyatakan bahwa sunnah dan hadis dapat dijadikan pedoman kedua setelah al-Qur’an. Berbeda halnya dengan Ahmad, karena ia memandang bahwa dalam menentukan suatu hukum, hanya al-Qur’an saja yang bisa dijadikan pedoman dan tidak perlu tambahan kitab-kitab lain, seperti hadis ataupun sunnah. Aspek yang menjadi perbandingan yang digunakan pada penelitian ini mencakup tiga pembahasan yang meliputi: Pertama¸ Makna Sunnah, Kedua, Otentisitas Hadis, Ketiga, Implikasi Terhadap Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam. Kajian dalam penelitian ini berusaha menjawab rumusan masalah: 1. Bagaimana konsep sunnah dalam pandangan Fazlur Rahman dan Kassim Ahmad? 2. Apa persamaan dan perbedaannya? 3. Bagaimana implikasinya terhadap hadis sebagai sumber hukum Islam? Dalam upaya menjawabnya, penelitian ini menggunakan teori sunnah dan hadis. Sementara metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis-komparatif melalui pendekatan content analysis, yang bertujuan untukmenjelaskan bagaimana pemikiran Fazlur Rahman dan Kassim Ahmad tentang sunnah, kemudian menganalisisnya secara kritis, dan selanjutnya membandingkannya, sehingga dapat diketahui bagaimana perbedaan dan persamaan antara pemikiran kedua tokoh tersebut. Adapun hasil dari penelitian ini adalah dalam menentukan suatu hukum menggunakan hadis, Rahman menganggap bahwa tidak apa-apa, karena Rahman memandang bahwa sebuah hadis yang memiliki matan yang lemah, tidak bisa dikatakan dhoif, karena apabila isnadnya memiliki sumber historis yang kuat, hadis tersebut masih dapat diterima. Berbeda halnya dengan Ahmad, ia memandang bahwa hadis tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan suatu hukum, karena hadis memiliki kelemahan, yakni selalu ada hadis mengkritik hadis yang lain, serta terlalu banyak pemalsuan yang terjadi dalam hadis. Ahmad menyatakan bahwa cukup al- Qur’an saja sebagai pedoman hidup umat-Nya, dan dalam menentukan suatu hukum dalam Islam, sudah cukup menggunakan al-Qur’an, tidak perlu kitab-kitab lain.

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

Bagaimana peran penting Hadis Sunnah dalam mengembangkan hukum Islam di masyarakat jelaskan jawaban Anda?
View Item

1) Jelaskan apa sebenarnya latar belakang diharuskannya Hukum Islam dipelajari di berbagai Fakultas Hukum di Indonesia ini ? Jawaban : Alasan Hukum Islam dipelajari antara lain : a.Faktor Sejarahyaitu untuk mengganti istilah “Mohammedan Law” yang dianggap tidak tepat serta Hukum Islam sudah sejak dulu dipelajari oleh bangsa Indonesia. b. Alasan Pendudukyaitu karena sebagian besar bangsa Indonesia beragama Islamc. Alasan Yuridis, terdiri atas : - Yuridis Normatif artinya setiap orang Islam sudah seharusnya sesuai dengan kemampuan menerapkan Hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.-Yuridis Formil artinya Hukum Islam di Indonesia ada yang dijadikan peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat.d. Alasan Konstitusional yaitu pengaturan yang bersumber pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini Prof. Hazairin mempunyai pandangan sebagai berikut. - Di Indonesia tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama. - Negara wajib menyediakan fasilitas-fasilitas pelaksanaan hukum-hukum agama di Indonesia. - Hukum agama yang bisa dijalankan secara pribadi merupakan kewajiban pribadi masing-masing.e. Alasan Ilmiah yaitu Hukum Islam dipelajari di berbagai bangsa termasuk bangsa barat, walaupun pada mulanya untuk kepentingan politik kemudian hubungan antara dunia barat dan timur lebih dimotivasi kerja sama.2) Apakah sebenarnya motivasi Snouck Hurgronje membiarkan orang Indonesia bebas melaksanakan urusan ibadah dan muamalahnya, tetapi melarang kegiatan-kegiatan yang berbau politik ? Jelaskan pendapat anda ! Jawaban : Sebenarnya Snouck Hurgronje merupakan seorang utusan Pemerintah Hindia Belanda yang ditugaskan untuk meneliti masyarakat Indonesia khususnya di Aceh dimana Hukum Islam diterapkan di daerah tersebut. Motivasi pemerintah Hindia Belanda ialah untuk mengendalikan dan menghadapi umat muslim di Indonesia dengan memberikan pengaruh terhadap perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia. Di sisi lain Pemerintah Hindia Belanda mempunyai maksud politik untuk menghapuskan Hukum Islam dari Indonesia serta mematahkan perlawanan bangsa Indonesia terhadap pemerintahan kolonial yang mana perlawanan tersebut dijiwai oleh Hukum Islam.3) Mengapa dalam melaksanakan Syariah Islam harus juga dilandasi oleh nilai-nilai ketauhidan dan akhlak ? Jelaskan pendapat anda ! Jawaban : Dalam melaksanakan Syariah Islam harus dilandasi oleh nilai ketauhidan dan akhlak karena Syariah, akhidah, dan akhlak bagaikanbejana yang saling berhubungan. Islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah. Dari tersebut mengalir syariah dan akhlak Islami yang mengatur perbuatan dan sikap seseoranghbaik dalam ibadah maupun muamalah.4) Dalam tataran akademis antara Syariah dan Fikih dibedakan pengertiannya. Jelaskanlah dimanakah sebernarnya letak perbedaan antara Syariah dan Fikih itu ? Jawaban :SyariahFikiha. Terdapat dalam Alquran dan Hadis/sunnah.b. Bersifat mendasar dan ruang lingkpnya luas.c. Merupakan ketetapan Allah Swt dan Rasul kadang- kadang ada yang memasukkan juga akhlak dan kaidah.d. Hanya ada satue. Menunjukkan keseragaman.a. Terdapat dalam kitab-kitab Fikihb. Berfokus pada hukum secara teknis.c. Merupakan buatan manusia sehingga kemungkinan biasa berubah.d. Lebih dari satue. Menunjukkan keberagaman.5) Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan istilah hukum Taklifi dan hukum Wadh’I ? Jawaban : a. Hukum Taklifi merupakan norma-norma yang berisi wajib, anjuran, haram (mutlak/tidak mutlak) dan kebolehan. b. Hukum Wadh’I merupakan hukum yang mengatur tentang sebab penyebab timbulnya hukum . Contohnya hubungan badan sepasang pria dan wanita menjadi halal apabila telah menjadi suami istri ; Syarat (contoh : syarat wajib mengeluarkan zakat dan ibadah haji) ; Halangan (contoh : pembunuhan pewaris menghalangi hak mewaris, keadaan gila menyebabkan lepas dari kewajiban hukum. 6) Jelaskan pendapat anda bagaimana sebenarnya Islam itu mengatur kaidah- kaidah yang berkaitan dengan ibadah vertikal dan ibaah horizontal (muamalah) ? Jawaban : a. Kaidah yang berhubungan dengan ibadah vertikal.Karena jenis ibadah ini merupakan hubungan manusia dengan sang khalik/Allah Swt maka norma-norma yang mengatur tentang ibadah tidak boleh ditambah maupun dikurangi sebab ketentuannya telah diatur oleh Allh Swt secara terperinci. Jadi, semua jenis ibadah yang tidak ditemukan perintahnya dalam Alquran maupun Hadis hukumnya haram.b. Kaidah yang berhubungan dengan ibadah horizontal. Karena jenis ibadah ini merupakan hubungan antara manusia dengan manusia dan hanya pokok-pokoknya saja yang ditentukan dalam Alquran dan Hadis maka sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui Ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk dikembangkan. Semua jenis ibadah ini ialah boleh kecuali yang dilarang dalam Alquran dan Hadis.7) Bagaimana pentingnya peranan Ijtihad dalam pengembangan hukum Islam di masa kini dan dalam masa mendatang ? Jelaskan pendapat saudara !Jawaban : Peranan Ijtihad sangatlah penting dalam pengembangan hukum Islam dari masa ke masa, hal ini karena Islam dan umat Islam juga berkembang dari zaman ke zaman menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Dalam masyarakat yang berkembang tersebut senantiasa muncul permasalahan yang perlu dipecahkan dan ditentukan kaidah hukumnya.8) Jelaskan bagaimana periode-periode turunnya ayat-ayat Alquran beserta ciri-ciri masing-masing ayat yang turun pada periode-periode tersebut !Jawaban : a. Ayat-ayat Alquran yang diturunkan di Mekah (sebelum Hijrah) disebut ayat Makiyah, terdiri atas 19 juz, 86 surat . Biasanya ayatnya pendek-pendek dengan gaya bahasa yang singkat dan padat serta iasinya mengenai Tauhid, akhlak, dan hari akhir. b. Ayat-ayat yang diturunkan di Madinah (sesudah Hijrah) disebut ayat Madaniyah,terdiri atas 11 juz, 28 surat. Biasanya baik surat maupun ayatnya panjang-panjang dengan gaya bahasa yang lugas serta isinya mengenai norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan suatu masyarakat Islam, negara yang baik , adil dan sejahtera yang diridhai Allah Swt.9) Mengapa aturan-aturan hukum yang ada dalam Alquran lebih banyak yang mengatur pokok-pokoknya saja atau garis besar saja dan tidak terperinci ? Jelaskan jawaban anda ! Jawaban : Dalam Alquran memang aturan yang ada lebih banyak yang hanya ditentukan pokok-pokoknya saja karena Alquran merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama dimana memuat wahyu (firman-firman) Allah Swt. Aturan tersebut sama persis dengan apa yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada nabi Muhammad SAW sebagai Rosulnya dengan sedikit demi sedikit, memuat kaidah-kaidah hukum fundamental sehingga perlu dikaji secara teliti lagi dan dikembangkan lebih lanjut.10) Bagaimana peran penting Hadis/Sunnah dalam mengembangkan hukum Islam di masyarakat ? Jelaskan jawaban anda !Jawaban : Hadist/Sunnah dalam pengembangan hukum Islam berperan sebagai sumber nilai dan norma hukum Islam, selain itu juga sebagai petunjuk pelaksanaan kaidah-kaidah fundamental yang terdapat di dalam Alquran dimana perlu dikembangkan/dirumuskan lebih lanjut oleh akal pikiran manusia.11) Pengertian Sunah ternyata tidak hanya menunjuk pada hadis Nabi Muhammad saja, tetapi mempunyai pengertian yang lain lain juga. Jelaskan apa saja pengertian sunah yang lain !Jawaban : Pengertian pada dasarnya sunatullah yang berarti hukum alam yang dibuat Allah Swt (Natural Law). Sunah dalam arti yang berhubungan dengan al ahkam al khomsah berarti kaidah hukum yang bersifat anjuran yang jika dikerjakan mendapat pahala dan kalau tidak dikerjakan tidak dosa.12) Mengapa Ijtihad para intelektual muslim dijadikan juga sebagai sumber hukum Islam selain Alquran dan hadis ? Jelaskan jawaban anda ! Jawaban : Ijtihad para intelektual muslim juga dijadikan sebagai sumber hukum Islam karena dasar hukum untuk mempergunakan akal pikiran/ra’yu untuk berijtihad dalam pengembangan hukum Islam tercamtum dalam :a. Alquran Surat An Nisa ayat 59 yang mewajibkan juga orang mengikuti ketentuan ulil amri (orang yang mempunyai kekuasaan/penguasa) mereka.b. Hadis Mu’az bin jabal dimana dijelaskan bahwa Mu’az sebagai penguasa di Yaman dibenarkan oleh Nabi mempergunakan ra’yunya untuk berijtihad.c. Contoh yang diberikan Umar bin Khatab beberapa tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat, dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat, pada awal perkembangan hukum Islam.13) Jelaskan apa yang dimaksud dengan :a) Qiyasb) Ijmac) Maslahah Mursalahd) Kutub Al SittahJawaban : a) Qiyas adalah penetapan hukum atas sesuatu hal yang belum pernah ada dalam Alquran dan hadisb) Ijma ialah persetujuan/kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa.c) Maslahah Mursalah ialah cara menemukan hukum pada sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Alquran maupun hadis berdasarkan pertimbangan kemaslatan masyarakat masyarakat/kepentingan umum.

d) Kutub Al Sittah adalah Kumpulan hadis dari keenam ahli hadis dalam kepustakaan yang masing-masing disusun menurut tahun meninggalnya (Bukhari 870 M ; Muslim 875 M ; Ibnu Majah 886 M ; Abu Daud 888 M ; Tarmizi 892 M ; An-Nasa’i 915 M )


Page 2

Home PROFIL PERUNDANG-UNDANGAN KONTAK KAMI KEBIJAKAN PRIVASI DISCLAIMER SITEMAP