Show
RADARSEMARANG.ID, Pernikahan merupakan salah satu jenjang yang penting dalam perjalanan hidup setiap orang. Butuh waktu dan keyakinan penuh untuk melangkah dan mengarungi jenjang kehidupan itu bersama seorang yang tepat. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Lady Sandy. Pasalnya, pernikahan yang ia jalani merupakan buah dari perjodohan sebagai tebusan utang. Singkat cerita, orang tua Lady sempat berutang dengan keluarga suaminya, yakni John Dori. Karena utang tak kunjung dilunasi dan kian menumpuk, keluarga John menawarkan agar menjodohkan Lady dan John, sehingga utang keluarganya akan dianggap telah lunas secara kekeluargaan. Baca juga: Istri Egois, John Dori Tidak Tahan Ia mengaku tak memiliki pilihan lain saat orang tuanya menyuruh Lady untuk menikah dengan alasan tersebut. Lady sendiri tidak punya solusi lain untuk membantu keluarganya dalam masalah ini, selain mengikuti perintah orang tuanya. “Saya saat itu mau-mau saja, karena saya tidak punya pilihan lain sebenarnya kita juga nggak saling cinta. Kemudian saya berusaha cari kerja, sambil ngumpulin uang. Alhamdulillah terkumpul uang segitu, yang cukup buat ngasih ke orang tua saya, dan bayar utang mereka dulu,” tutur Lady. Lady berusaha keras dan menabung secara diam-diam untuk melunasi utang keluarganya. Karena selain untuk mengangkat derajat orang tuanya, Lady juga tidak setuju dengan pernikahan dengan alasan tersebut. Baca juga: Cinta Luntur Gara-gara Suami Overprotektif “Setelah saya punya uang, saya berani buat minta cerai ke suami saya, dan suami saya menyetujuinya” tutur Lady. Selama hampir satu tahun pernikahan berlangsung, dirinya mengaku tidak pernah menerima kekerasan dalam rumah tangganya ataupun perlakuan buruk dari lingkungannya. Namun cara pernikahannya tersebut membuat dirinya telah hilang respect dengan keluarga suaminya. “Sebenarnya saya dulu nggak terima, cuma saya bisa apa? Mereka kan orang punya lebih berkuasa dari keluarga saya yang nggak punya. Padahal baik Mas John maupun keluarganya baik, cuma memang salah caranya saja,” ungkap Lady. Kini, kedua belah pihak mengembalikan keputusan tentang rumah tangga kepada keduanya. Dan John telah setuju untuk bercerai dengan Lady. (mg5/aro) Baca juga: Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Ambyar Pernikahan adalah suatu hal yang dilaksanakan atas dasar tanpa paksaan. Dimana kedua calon mempelai bersedia dan siap untuk melakukan pernikahan tersebut. Lalu bagaimana dengan hukum menikah karena terpaksa? Sebuah pernikahan atau perkawinan harus berdasarkan persetujuan dari kedua calon yang ingin melakukan pernikahan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pernikahan harus berdasarkan keinginan dan persetujuan dari kedua belah pihak dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Sehingga hukum menikah karena terpaksa tidak diperbolehkan. Selain itu, dalam Pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengenai pelaksanaan UU Perkawinan juga menjelaskan bahwa persetujuan kedua calon harus ada dalam akta perkawinan yang secara tertulis menyatakan bahwa perkawinan dilakukan dengan dasar suka sama suka, bebas dari tekanan, paksaan atau ancaman. Dalam Islam sendiri hukum menikah karena terpaksa juga tidak diperbolehkan dan pernikahan. Status pernikahan tersebut juga dianggap tidak sah karena calon wanita yang tidak bersedia untuk menikah. Jadi sudah sangat jelas bahwa hukum menikah karena terpaksa atau menikah dibawah ancaman tidak bisa dilakukan dan pernikahan tersebut dianggap tidak sah. Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, pernikahan yang dilakukan secara paksa karena adanya ancaman bisa dibatalkan yang dilakukan oleh istri atau suami. Dalam hal ini yang dilakukan adalah pembatalan nikah dan bukan perceraian. Hal ini karena status pernikahan yang dilakukan adalah tidak sesuai dengan aturan UU Perkawinan dimana tidak boleh ada ancaman atau paksaan dari pihak lain. Pembatalan pernikahan tersebut bisa diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak dilakukan pernikahan. Namun jika sudah melebihi dari batas waktu tersebut, maka selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Namun juga perlu ada alasan yang menyertai mengapa perceraian tersebut dilakukan. Batas Waktu Pengajuan Pembatalan PernikahanMengenai batas waktu pengajuan pembatalan pernikahan adalah paling lama 6 bulan ketika kedua pasangan menikah atau sejak pernikahan tersebut dilakukan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembatalan pernikahan, maka pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah. Syarat Permohonan Pembatalan Perkawinan Karena Nikah PaksaAda beberapa syarat permohonan pembatalan perkawinan yang perlu Anda lengkapi terlebih dulu, seperti:
Namun biasanya di setiap pengadilan agama atau negeri akan memiliki persyaratan yang berbeda juga. Sehingga akan lebih baik jika Anda memastikan persyaratan tersebut kembali. Prosedur permohonan pembatalan perkawinan
Hukum Menikah Karena Terpaksa Bisakah Menjadi Tindak Pidana PengancamanPernikahan yang dilakukan dengan terpaksa atau dibawah ancaman yang dilakukan orang lain, maka perbuatan ancaman tersebut bisa dikenakan dalam tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP. Pelaku yang melakukan pengancaman tersebut bisa dikenai pidana hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 4.500. R.Soesilo sendiri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah tindakan untuk menyuruh orang lain melakukan sesuatu, sehingga orang itu melakukan tindakan yang berlawanan dengan keinginannya sendiri. Jadi bisa dikatakan bahwa dalam hukum menikah karena terpaksa yang dilakukan atas dasar ancaman orang lain bisa diduga sebagai tindak pidana. Hukum Menikah Karena Terpaksa Menurut Pandangan IslamSelain dalam peraturan negara yang melarang untuk melakukan pernikahan secara paksa, dalam Islam sendiri juga ada aturan mengenai hukum menikah karena terpaksa. Menurut HR. Al-Bukhari no 5136 dan Muslim no 1419 menyatakan bahwa tidak boleh menikahkan janda sebelum dimusyawarahkan dan tidak boleh menikahi anak gadis sebelum meminta izin padanya. Jadi bisa dikatakan hukum menikah karena terpaksa dalam Islam adalah haram. Hal ini karena bisa saja kedua belah pihak tidak mencintai atau hanya salah satu pihak saja. Jika kedua orang tua memaksa anak perempuannya untuk menikah, maka status pernikahan tersebut akan bergantung pada kerelaan wanita. Jika ia rela atau menerima menerima, maka akadnya sah. Namun jika tidak rela, maka akad tersebut batal atau tidak sah. Namun perlu diperhatikan bahwa batalnya akad atau tidak sahnya akad bukan berarti bercerai. Hal ini karena perlu ada pembatalan pernikahan yang diajukan pada pengadilan agama atau negeri. Demikian adalah artikel mengenai hukum menikah karena terpaksa yang bisa Anda ketahui. Tanyakan Pada Justika Permasalahan Menikah Karena TerpaksaJustika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan menikah karena terpaksa. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut: Layanan Konsultasi ChatAnda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Layanan Konsultasi via TeleponFitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Layanan Konsultasi Tatap MukaAnda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. |