Bagaimana langkah-langkah dalam menentukan bentuk badan usaha

Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

Gajimu akan memberikan gambaran mengenai badan usaha dan manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis Anda!

Baca juga:

Sumber :

Hukum Online

dipublish pada 09 July 2015 • Bacaan 6 Menit

oleh Leo

Sebuah entitas bisnis disarankan memiliki badan usaha tertentu agar entitas bisnis tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Salah satu fungsi dari badan usaha itu adalah melindungi entitas bisnis dari segala tuntutan maupun akibat aktivitas yang dijalankannya.

Artikel mengenai pertimbangan memilih badan usaha ini diperbaharui pada tanggal 4 Maret 2022.

Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan Pelaksananya, kita mengenal adanya badan usaha perseroan atau yang istilah yang lebih populer PT Perorangan. Adanya PT Perorangan membuat pelaku usaha memiliki opsi lain dalam menentukan atau memilih badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan strategi bisnisnya. Sebelumnya, untuk bisa mendirikan perusahaan berbentuk PT hanya bisa dilakukan bila ada lebih dari satu pendiri. Dengan adanya PT Perorangan, maka anda dapat mendirikan PT tanpa perlu repot mencari partner.

Namun perlu anda ingat, tidak semua kegiatan bisnis dapat menggunakan PT Perorangan karena badan usaha ini spesial hanya untuk usaha mikro dan kecil saja. Kriteria usaha mikro dan kecil diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Pada ketentuan tersebut, skala usaha ditentukan berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan.

Berbeda dengan pendirian PT Persekutuan Modal yang proses pendiriannya wajib menggunakan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris, untuk PT Perorangan terbilang lebih mudah dan cepat karena tidak memerlukan Akta Pendirian namun cukup dengan menggunakan Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Struktur organisasi PT Persekutuan Modal dengan pembagian hak dan kewajibannya seringkali dianggap terlalu kaku bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam setiap pergerakannya. Menariknya, kondisi tersebut tidak akan ditemui pada PT Perorangan, karena anda justru akan berperan sebagai pendiri sekaligus sebagai direktur dan pemegang saham. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh PT Perorangan dapat dilakukan dengan cepat.

Karena statusnya badan hukum, maka salah satu keuntungan mendirikan PT Perorangan adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik hanya terbatas modal yang disetorkan kepada PT Perorangan. Tidak hanya itu, PT Perorangan yang kamu dirikan dapat sewaktu-waktu diubah menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa) sejalan dengan perkembangan bisnis anda.

Artikel Awal:

Mengapa harus mendirikan badan usaha? Pertanyaan tersebut kerap datang dari mereka yang memutuskan untuk atau baru memulai bisnis. Memang tidak ada keharusan untuk membuat badan usaha bagi bisnis anda. Yang terpenting adalah memisahkan keuangan pribadi dengan usaha anda agar jangan tercampur.

Namun, jika punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha untuk bisnis anda sedari awal dapat menjadi pertimbangan. Pemilihan badan usaha misalnya dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas), atau mendirikan CV berkorelasi erat dengan aspek bisnis lainnya misalnya pajak, ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengajuan kredit ke bank, dan keikutsertaan dalam suatu tender.

Dalam menjalankan kegiatannya, sebuah entitas bisnis disarankan memiliki badan usaha tertentu agar entitas bisnis tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Salah satu fungsi dari badan usaha itu adalah melindungi entitas bisnis dari segala tuntutan maupun akibat aktivitas yang dijalankannya.

Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk perusahaan bagi bisnis anda antara lain:

1. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik badan usaha

Ketika menjalankan bisnis, ada dua hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua perusahaan memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan perusahaannya. Ketika CV atau Firma dijadikan pilihan badan usaha, maka ketika timbul suatu kerugian itu menjadi tanggung jawab pemiliknya hingga ke harta pribadi.

Berbeda perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang mengenal batasan tanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun, setiap pengendalian tersebut memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab hukum sesuai dengan bentuk perusahaan yang dipilihnya.

2. Kemampuan Keuangan dan Kemudahan Pendirian badan usaha

Umumnya mereka yang berbisnis dengan modal yang terbatas akan memilih pendirian perusahaan yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kemampuan keuangannya. Kalau biaya untuk mendirikan PT tidak ada, mereka bisa mendirikan CV yang biayanya lebih murah dan proses pendiriannya lebih sederhana.

Sebagai gambaran biaya pendirian PT di Jakarta berkisar Rp 8 juta – Rp 15 juta, tergantung dari skala usahanya. Sementara biaya pendirian CV di Jakarta adalah antara Rp 5juta – Rp 6 juta. Lagi-lagi yang perlu diingat, memilih mendirikan PT atau mendirikan CV berkorelasi pada pertanggungjawaban pemilik badan usaha tersebut.

3. Kemudahan Memperoleh Modal

Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Salah satu keuntungan badan usaha adalah dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila arus kas yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

4. Perkembangan Usaha

Pengusaha haruslah visioner. Oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Meski awalnya tidak memiliki perusahaan, pemilik Bebek Dower, Doni Tirtana, mengatakan akhirnya memilih mendirikan PT bagi bisnisnya karena tuntutan dari pihak ketiga. Pendirian PT jadi keharusan karena ketika bisnisnya berkembang dan bermitra dengan korporasi, menurut Doni, biasanya mereka lebih nyaman bila bentuknya PT.

Selain berbadan hukum, untuk keperluan penagihan pajak akan lebih mudah. Jadi, seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

5. Kewajiban dari Undang-Undang

Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis perusahaan yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan jenis perusahaan yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan perusahaan juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Easybiz sudah dipercaya oleh 2000+ Perusahaan di Indonesia

Artikel · Legalitas Bisnis
Lama Baca : 4 Menit

Bagaimana langkah-langkah dalam menentukan bentuk badan usaha

Gambar diambil dari pixabay.com

Setelah mengetahui berbagai jenis badan usaha di artikel sebelumnya, sekarang mari kita mengetahui apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan badan usaha. Seperti yang sudah disebutkan bahwa dengan memiliki legalitas badan usaha, maka akan membantu sahabat untuk melindungi usaha dari berbagai macam masalah, seperti ketidakpastian hukum.

Legalitas juga akan memudahkan ketika ada masalah dengan pajak, ketenagakerjaan, pengajuan kredit ke lembaga keuangan, keikutsertaan dalam tender, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan urusan lainnya. Jadi, badan usaha adalah kebutuhan pokok bagi pelaku usaha yang ingin membangun perusahaan yang besar. Mari kita bahas bersama lebih lengkapnya di artikel ini.

Keuntungan Memiliki Legalitas Badan Usaha

Sebelumnya, mari kita ketahui terlebih dahulu beberapa keuntungan yang diperoleh ketika sudah memiliki legalitas badan usaha.

Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum

Di Indonesia, segala jenis usaha sudah diatur oleh peraturan atau perundang-undangan. Karena itu, ketika sudah memiliki legalitas, maka sahabat dianggap sudah mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena jika sudah resmi, maka badan usaha akan dikenakan aturan pajak dan lainnya.

Sarana perlindungan Hukum

Dengan adanya legalitas badan usaha maka sahabat akan mendapatkan perlindungan terhadap usahanya dan terhindar dari segala jenis tuntutan hukum akibat aktivitas usaha tersebut.

Membantu pengembangan usaha

Teman-teman akan lebih mudah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Juga akan lebih mudah untuk masuk komunitas atau asosiasi pengusaha.

Mempermudah mendapat proyek atau tender

Jika sudah memiliki dokumen legalitas yang lengkap, maka sahabat bisa mengikuti acara pelelangan proyek atau tender, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta. Kelengkapan dokumen ini juga bisa membangun kepercayaan investor kepada usaha yang dijalankan.

Karena itu, kami sangat menyarankan untuk mengurus legalitas badan usaha agar bisa mengembangkan usaha dengan lebih mudah.

Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha

Nah, yuk kita simak beberapa langkah mendirikan badan usaha secara umum.

Pembuatan Akta Perusahaan

Akta perusahaan merupakan dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik itu perusahaan yang berbadan hukum maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum. Akta perusahaan ini berisi informasi lengkap tentang usaha yang dijalankan, mulai dari nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor serta struktur pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dll). Akta pendirian perusahaan ini harus dibuatdan ditandatangani oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia. Pembuatannya adalah dengan menyertakan fotokopi KTP pendiri. Selanjutnya, akan mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun dalam prakteknya ada beberapa badan usaha yang tidak harus memiliki akta perusahaan, akan tetapi saat ini akte menjadi penting dimiliki karena akta adalah identitas dari usaha yang dijalankan.

Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan/desa dimana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, Camat akan menerbitkan surat keterangan yang sama. Persyaratan untuk mendapatkan SKDU adalah fotokopi PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, KTP direktur, serta IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran. Perkembangan terbaru adalah bahwa Pemerintah Daerah sudah diperintahkan untuk tidak lagi mengeluarkan dokumen SKDU dan Izin Gangguan dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ pada 17 Juli 2019. Dalam prakteknya secara umum, dokumen ini digantikan dengan Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) yang dibuat sendiri oleh pemohon perizinan (pemilik dan penanggung jawab utama suatu usaha).

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha, yang diperlukan adalah salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan: NPWP pendiri badan usaha, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDU, dan akta pendirian badan.

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran yang berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Dengan memiliki NIB, maka usaha sahabat sudah terdaftar. Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Yang perlu diperhatikan, dalam permohonan melalui Lembaga OSS pelaku usaha wajib memiliki akta perusahaan beserta perubahannya yang masuk dalam sistem administrasi badan usaha Kemenkumham, NPWP dan IMB.

Mengurus Izin Usaha/ Izin Komersial

Setelah mendapatkan NIB, maka OSS akan mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen. Sementara Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Kendala Mengurus Legalitas Badan Usaha

Bagaimana? Sebenarnya tidak susah ya mengurus legalitas badan usaha. Namun, bukan berarti tidak ada kendala ketika pengurusannya. Berikut adalah beberapa kendala yang sering dijumpai ketika mengurus legalitas badan usaha:

Kendala Modal

Sebelumnya, disebutkan di UU Nomor 40 Tahun 2007 bahwa modal dasar yang dibutuhkan untuk mendirikan badan usaha minimal sekitar Rp 50 Juta dengan 25% diantaranya harus disetor. Karena inilah, banyak yang tidak mengurus legalitas badan usaha karena biaya yang mahal. Namun haltersebut tidak lagi menjadi masalahkarena diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Pasar Perseroan Terbatas yang mengatur tentang perubahan modal dasar. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran modal bisa ditentukan sesuai kesepakatan bersama para pendiri.

Penentuan Bidang Usaha

Dalam beberapa kasus, pelakuusaha mengalami kesulitan ketika menentukan bidangusahanya, Padahal bidang usaha ini akan dicantumkan di akta perusahaan. Pelaku usaha bisa membaca Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau biasa disebut KBLI untuk mengetahui berbagai jenisbidang usaha. Jika sahabat mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian sudah menggunakan KBLI 2017. Perlu diingat bahwa penggunaan KBLI 2017 ini harus sudah dilakukan di tahap pembuatan akta pendirian.

Domisili Usaha

Domisili usaha tidak hanya berkaitan dengan lokasi usaha, tetapi juga dengan jenis bangunan (rumah, toko, perkantoran, dll). Hal ini penting karena ada beberapa kota yang memberlakukan larangan menjadikan tempat tinggal sebagai lokasi usaha. Pastikan domisiliusaha sahabat sudah sesuai dengan ketentuan kota/kabupaten setempat.

Persyaratan Administratif

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap langkah pendirian badan usaha memerlukan dokumen persyaratan yang berbeda. Karena itu, pastikan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar sesuai dengan tahapannya.

Sekarang teman-teman sudah tahu kan bagaimana langkah pendirian badan usaha, apa saja kendalanya dan juga keuntungan mengurus legalitas badan usaha. Yuk segera urus legalitas badan usaha kita. Pastikan sudah memilih badan usaha yang benar ya.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah lebih baik mengurus legalitas badan usaha sendiri atau melalui jasa konsultan? Kami menyarankan untuk memakai jasa konsultan karena selama proses legalitas berlangsung, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Misalnya, untuk menentukan bidang usaha berdasarkan KBLI akan lebih baik jika mendapatkan saran dari konsultan hukum. Juga mengenai pemilihan notaris, akan lebih baik melalui konsultan karena konsultan hukum sudah mengetahui kredibilitas notaris yang ditunjuk.

Kinanthi Dararizki, Administration Manager ukmindonesia.id

Referensi:

Penulis: Kinanthi Dararizki; Editor: Banu Rinaldi
2021-02-09 20:13:25