De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". Dalam hukum dan pemerintahan, istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.
Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.
Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
Berdasarkan sifatnya, de facto terbagi dua yaitu:
Suatu standar de facto adalah suatu standar teknis atau lainnya yang sudah demikian lazim sehingga semua orang tampaknya mengikutinya seolah-olah itu adalah standar yang resmi. Standar de jure mungkin berbeda: contohnya adalah ngebut di jalan raya. Meskipun standar de jure menetapkan batas kecepatan tertentu atau yang lebih rendah, di banyak tempat standar de facto-nya adalah mengendarai pada batas kecepatan yang ditetapkan atau sedikit lebih cepat.
Contoh lain: tidak ada hukum yang menghalangi penambahan dengan huruf ke-27 seperti misalnya Þ (ucapan th dalam kata thorn) ke dalam abjad. Malah pada abad-abad yang lampau orang menambahkan huruf tanpa banyak kesulitan. Namun pada masa kini hal itu tidak dimungkinkan karena akan menimbulkan berbagai kesulitan. Jadi, ada batas de facto dalam memodifikasi abjad. Penambahan huruf seperti itu tidak praktis karena tak seorangpun akan mengenalinya.
Beberapa negara dengan bahasa nasional de facto, termasuk Australia, Jepang, Britania Raya, dan Amerika Serikat, tidak memiliki bahasa nasional resmi de jure.
Beberapa negara memiliki bahasa nasional de facto di samping bahasa resmi.
Artikel bertopik bahasa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Suasana saat pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta (sekarang Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat) pada 17 Agustus 1945. KOMPAS.com - De facto dan de jure merupakan dua istilah yang erat kaitannya dengan pengakuan kemerdekaan suatu negara. De facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai suatu negara, seperti adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sementara de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru. Lantas, apa saja perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure? Baca juga: Pengakuan Secara De Facto Kemerdekaan Indonesia Perbedaan de facto dan de jurePerbedaan antara pengakuan de facto dan de jure dapat dilihat dari bentuk pengakuannya. De facto adalah ungkapan dalam bahasa Latin yang berarti, pada kenyataannya (fakta) atau pada praktiknya. Sedangkan de jure, yang juga merupakan ungkapan dalam bahasa Latin, memiliki arti berdasarkan hukum atau menurut hukum. Dengan kata lain, pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis, melainkan berdasarkan dari fakta yang ada. Berkebalikan dengan de jure, yang memiliki landasan hukum tertulis seperti dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Pengakuan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional. Sebuah negara yang berdaulat sangat penting sekali diakui secara de facto maupun de jure. Hal ini berfungsi untuk pengakuan kedaulatan sebuah negara dari dunia internasional. Pengakuan secara de facto sendiri merupakan pengakuan atas fakta adanya sebuah negara. Unsur-unsur dalam pengakuan de facto suatu negara meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan, pengakuan secara de jure adalah pengakuan sebuah negara diakui secara sah menurut hukum internasional. Sebuah negara penting sekali diakui secara de jure untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain mengenai keberadaanya dan tidak adanya campur tangan dari negara lain terhadap negara tersebut. Dengan demikian, pengakuan secara de facto merupakan bentuk fisik yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintahan sedangkan pengakuan secara de jure merupakan pelengkap dari pengakuan de facto dengan adanya pengakuan secara hukum internasional. Isi sidang PPKI 1 dong, PLISSSS,besok harus di hapal soalnya Anggota tim Penyelam Laut Kabupaten Flores Timur kembali menangkap pelaku pengeboman ikan di perairan Flores Timur. Tim melakukan pemeriksaan di atas … ppp plis bantuinnnnnnn ppp plis bantuinnnnnnn ppp plis bantuinnnnnnn ppp plis bantuinnnnnnn jelaskan proses terbentuknya masyarakat hukum adat? Budi dan Angie telah menikah secara agama pada tanggal 31 Januari 2011. Selanjutnya sekitar 8 bulan setelah pernikahan, Budi mengalami pertengkaran h … pliss kerjakan bulan puasa kalo ngelakuin dpt pahala :) 1. Kehidupan sehari-hari makhluk hidup tidak terlepas dari tanah, air, dan....2. Masyarakat berhak mendapatkan akses yang.....untuk memperoleh sumber … |