You're Reading a Free Preview Show
Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949) Situasi dan kondisi serta karakteristik Indonesia : 1. Bentuk negara adalah kesatuan
3. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan 4. System pemerintahan presidensial 5. Konstitusi UUD 1945, namun belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen karena Indonesia baru saja diproklamirkan sehingga kekuatan negara difokuskan dalam upaya mempertahankan kemerdekaan. 6. Yang terbentuk hanya presiden, wakil presiden, menteri, gubernur. 7. Terbentuk 12 departemen 8. Terdiri dari 8 provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil (Bali, Nusa Tenggara) 9. MPR, DPR, dan DPA, belum terbentuk karena dalam keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan UU dan itu belum bisa dilakukan karena sedang pergolakan fisik, sehingga presiden menjalankan kekuasaan sebagai ketua MPR, DPR, dan DPA hanya untuk sementara waktu dan tidak menyalahi aturan. Hal ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan : “MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. Latar belakang dikeluarkan Maklumat : Dengan dipegangnya kekasaan MPR, DPR, dan DPA oleh presiden berdasarkan pasal IV aturan peraliahan UUD 1845 dijadikan propaganda oleh Belanda di dunia Internsional bahwa Indonesia sebagai negara diktator karena kekuasaan negara terpusat pada presiden. Maka pemerintah RI segera mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut : 1) Malumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang isisnya menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir atau sebelum masa enam bulan. Jadi kekuasaan MPR, DPR yang tadinya dipegang Presiden dialihkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Menyalahi UUD 1945 karena belum habis masa berlaku yaitu enam bulan. 2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat sebagaitanggapan bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah multipartai, dmaksudkan agar dunia internasional menili bahwa Ondonesia adalah menganus asas demokrasi. 3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang intinya mengubah system pemerintahan presidensial menjadi system pemerintahan parlementer. Maklumat ini menyalahi UUD 1945 karena dalam UUD 1945 sistem yang digunakan adalah system pemerintahan presidensial. Sistem parlementer tidak berjalan lama (14 Nopember 1945 s.d. 27 Desember 1949) karena kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang dijatuhkan dengan “mosi” tidak percaya dari DPR, sehingga sering terjadi pergantian kabinet : 1. Kabinet Sutan Syahrir I, II, III 2. Kabinet Amir Syarifudin I (Juli s.d. Nopember 1947) 3. Kabinet Amir Syaripudin II (Nopember 1947 s.d. Januari 1948) 4. Kabinet Hatta I (Januari 1948 s.d. Agustus 1949) 5. Kabinet Darurat aau Mr. Sjafruddun Prawiranegara (Desember 1948 s.d Juli 1949) 6. Kabinet Hatta II (Agustus s.d. Desember 1949) Berakhirnya NKRI atas kesepakatan KMB yang mengubah bentuk negara Kesatuan menjadi negara Serikat pada tanggal 27 Desember 1949. Pemberontakan-pemberontakan : 1. PKI di Madiun 1948 dipimpin oleh Muso. Tujuannya adalah ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan Komunis daningin mendirikan negara Soviet Republik Indonesia. 2. DI/TII di Jawa Barat dipimpin oleh Sukarmadji Marijan Kartouwiryo. Bertujuan mendirikan Negara islam Indonesia. Print Halaman Ini atau Simpan di Android
Related Posts:
Dalam perjalanannya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami berbagai dinamika persatuan dan kesatuan yang berliku. Ada masanya persatuan dan kesatuan kita sangat kukuh disatukan dalam keberagaman seperti pada masa Kebangkitan Nasional. Pernah pula kita mendapat ujian melalui berbagai gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Namun hingga kini berbagai dinamika yang terjadi tersebut tetap mengantarkan kita pada persatuan dan kesatuan yang kokoh dan tak tergoyahkan. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana berbagai proses tersebut terjadi agar mampu mempertahankan dan bahkan semakin mengembangkan persatuan dan kesatuan NKRI. Caranya dapat dimulai dari memahami sebenar-benarnya makna dan hakikat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri. Hakikat Negara Kesatuan Republik IndonesiaMenurut C.F Strong (1963, hlm. 84) dalam Tim Kemdikbud (2017, hlm. 94) negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Artinya kekuasaan Negara dipegang oleh pemerintah yang terpusat. Negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Negara kesatuan memiliki dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi yang akan dijabarkan di bawah ini.
Indonesia adalah Negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah. Oleh karena itu pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota). Akan tetapi, ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional. Karakteristik Negara Kesatuan Republik IndonesiaMenurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 97-99) karakteristik Negara kesatuan republic Indonesia adalah sebagai berikut.
Karakteristik Negara Kesatuan Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Lalu apa yang dimaksud dengan nusantara? Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Kemdikbud (2017, hlm. 99) di jelaskan karakteristik negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan konsep wawasan nusantara maksudnya adalah menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan tersebut juga dibalut oleh 5 karakteristik bentuk negara kesatuan republik Indonesia yang mencakup:
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke MasaJika harus kita uraikan secara singkat dinamika persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dari masa ke masa, maka jawabannya adalah: Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia wujudnya sangatlah dinamis. Adakalanya persatuan dan kesatuan bangsa itu begitu kuat, seperti pada masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun ada juga masa ketika kita mendapat ujian oleh gerakan pemberontakan seperti APRA, RMS, dan DI/TII yang ingin memecah belah NKRI. Bangsa Indonesia juga pernah menganut sistem tata Negara yang berbeda pada tahun 1949-1950 sebagai Republik Indonesia Serikat. Kita juga pernah mengalami demokrasi terpimpin yang mengekang kebebasan rakyat di Masa Orde Baru pada tahun 1966-1998. Namun kita patut bersyukur karena berbagai dinamika tersebut membuat NKRI semakin kokoh bersatu dan menunjukkan eksistensinya kepada dunia seperti masa sekarang. Sementara itu, uraian lini masa dinamika persatuan dan kesatuan bangsa dari masa ke masa yang difokuskan kepada kondisi politik ketatanegaraan menurut Tim Kemdikbud (2017, hlm. 100-115) adalah sebagai berikut. Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Revolusi KemerdekaanMasa Revolusi Kemerdekaan terjadi pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Dalam periode ini, bentuk NRI adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan Republik, di mana presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara (presidensial). Pegangan ketatanegaraan pada periode ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Namun pelaksanaannya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal tersebut karena bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Sehingga pemerintah masih fokus terhadap upaya mempertahankan kemerdekaan dari kekuatan asing yang berusaha untuk kembali menjajah Indonesia. Periode ini juga ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan separatis dari dalam dengan tujuan mendirikan negara baru yang memisahkan diri dari NKRI. Adapun gerakan-gerakan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Republik Indonesia SerikatFederalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 hingg 17 Agustus 1950. Pada masa ini, pegangan negara adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut, bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
Pada masa Republik Indonesia Serikat juga terjadi beberapa gerakan separatis yang di antaranya adalah sebagai berikut.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Demokrasi LiberalPada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Praktik sistem pemerintahan ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal itu tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian kabinet Terjadi perdebatan yang tiada ujung pangkal sementara di sisi lain kondisi negara makin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut.
Di tambah lagi, pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis yang di antaranya adalah sebagai berikut.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada Masa Orde LamaDekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara. Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:
Pada periode ini muncul pemikiran di kalangan para pemimpin bangsa Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan. Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut, presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya, ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Namun, lama kelamaan, bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Maka, akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah. Persatuan dan Kesatuan pada Masa Orde BaruKepemimpinan Presiden Soekarno akhirnya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.
Penyimpangan Order BaruAkan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa penyimpangan konstitusional yang paling menonjol adalah sebagai berikut. Penyimpangan Bidang ekonomi
Penyimpangan Bidang Politik
Penyimpangan Bidang Hukum
Berbagai penyimpangan yang telah disebutkan di atas mengakibatkan negara Indonesia terjebak dalam keadaan krisis multidimensional. Kondisi yang mencemaskan itu akhirnya membangkitkan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter orde baru. Semangat para mahasiswa dan berbagai pihak lainnya yang peduli terhadap masa depan bangsa akhirnya berhasil membuat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998. Persatuan dan Kesatuan pada Masa ReformasiMemasuki masa reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Agar tercipta sistem pemerintahan yang diharapkan, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional. Pemerintah konstitusional bercirikan sebagai berikut.
Berdasarkan hal tersebut, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Langkahnya adalah dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, sehingga diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UndangUndang Dasar 1945 pada masa reformasi yakni sebagai berikut.
Referensi
|