Bagaimana pandangan hukum tentang pn jakarta selatan memerintahkan kpk

KPK tidak boleh berlindung di balik UU KPK (karena dilarang menerbitkan SP3) dan harus memberi kejelasan mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century.

Bacaan 2 Menit

Bagaimana pandangan hukum tentang pn jakarta selatan memerintahkan kpk

PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Effendi Mukhtar meminta KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tak main-main, hakim memerintahkan agar sejumlah nama seperti Boediono (mantan Wakil Presiden RI ke-11), Muliaman Hadad (Duta Besar Indonesia untuk Swiss), Raden Pardede (Waketum KADIN bidang Moneter, Fiskal dan Publik) dan pihak yang ada dalam surat dakwaan Budi Mulya menjadi tersangka dalam kasus ini. Kalaupun KPK tidak bisa menangani perkara ini, maka harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung ataupun Kepolisian RI.

Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Hakim Effendi dalam amar putusannya.

Sebagai pemohon, MAKI mempunyai dalil terkait dengan permohonannya, begitupun sebaliknya KPK juga mempunyai dalil tanggapan serta jawaban atas permohonan yang diajukan MAKI. Lalu apa yang yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yang isinya memerintahkan KPK untuk menetapkan sejumlah nama yang telah disebut diatas?

KPK menganggap permohonan MAKI ini ne bis in idem karena permohonan ini sama dengan sebelumnya baik objek maupun pemohonnya. Tetapi hakim tidak sependapat dengan alasan ini sebab putusan praperadilan hanya memutus secara formil proses yang dilakukan oleh penyidik dan belum memutus tentang pokok perkara yang harus diperiksa secara majelis.

“Sehingga hakim berpendapat dalam suatu permohonan praperadilan tidak ada pembuktian tentang materi pokok perkara, sehingga tidak ada nebis in idem dalam perkara praperadilan. Dengan demikian sepanjang eksepsi poin ini adalah tidak beralasan dan harus ditolak,” kata Hakim Effendi dalam pertimbangannya.

MAKI juga menganggap KPK menghentikan penanganan perkara ini meskipun tidak secara eksplisit. Alasannya, sejak kasus Budi Mulya selesai pada tingkat kasasi pada 2015, tidak terlihat upaya dari KPK untuk mengusut kembali kasus tersebut. KPK pun membantah hal itu karena mengaku tidak bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang berujung pada penghentian suatu kasus tindak pidana korupsi.


Page 2

KPK tidak boleh berlindung di balik UU KPK (karena dilarang menerbitkan SP3) dan harus memberi kejelasan mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century.

Bacaan 2 Menit

Kemudian bagaimana pendapat Hakim Effendi? kalau memang Termohon tidak atau belum mengeluarkan SP3 dengan alasan Termohon dalam undang-undang tidak ada kewenangan untuk menerbitkan SP3, harus ada penjelasan secara hukum sampai kapan status seseorang yang disebutkan dalam dakwaan yang di junctokan dengan Pasal 55 KUHP apakah akan diteruskan atau dikeluarkan dari dakwaan tersebut.

Dengan demikian, menurut hakim apa yang diinginkan demi tegaknya hukum dan keadilan, masyarakat pencari keadilan harus dapat mengujinya dan hakim berpendapat bahwa lembaga praperadilan sebagai lembaga kontrol secara horizontal setiap tindakan penegak hukum. Sehingga permohonan ini tidak prematur dan eksepsi yang diutarakan KPK tidak beralasan dan harus ditolak.

Terseretnya Saut Situmorang

Dalam dalilnya MAKI menyebut tidak diteruskannya kasus Bank Century ada kaitannya dengan salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang yang kala itu sempat mengatakan tidak akan melanjutkan penanganan kasus lawas seperti Century dan BLBI. KPK menganggap permohonan ini error in objecto karena bukan merupakan ruang lingkup praperadilan.

Selain itu dikaitkan hal-hal yang terjadi dalam proses fit dan proper test oleh Saut Situmorang yang kini menjadi pimpinannya, menurut KPK bukan berarti kasus itu sendiri dihentikan, ataupun mengulur-ulur waktu hingga daluwarsa, sehingga perkara otomatis berhenti proses penyidikannya. “(Itu) hanyalah merupakan asumsi Pemohon dan tidak ada hubungan sebab dan akibat secara hukum dengan permohonan praperadilan sehingga haruslah diabaikan,” kata KPK dalam jawabannya.

Namun lagi-lagi hakim mempunyai pandangan lain, menurut hakim tunggal lembaga praperadilan bertugas sebagai lembaga kontrol secara horizontal atas setiap kegiatan atau tindakan penegak hukum yang dilakukan dalam proses melaksanakan hukum formil dalam KUHAP dan kalau ada yang belum jelas. Nah, disitulah tugas hakim untuk memberi penjelasan atau penafsiran sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU MA No. 3 Tahun 2009, dan UUD Tahun 1945.

“Penegak hukum bukan hanya menegakkan hukum tetapi juga menegakkan keadilan, sehingga dengan demikian eksepsi ini tidak beralasan dan harus ditolak,” ujar Hakim Effendi.

Terkait pernyataan salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang, hakim berpendapat ada suatu kejanggalan dari pernyataan tersebut sebab KPK pada 2012 sudah mempunyai alat bukti yang cukup dalam menangani kasus korupsi ini. Alasan Saut ketika itu juga subyektif karena muncul juga kriminalisasi terhadap jaksa dan penyidik yang mengungkap kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak tertentu.


Page 3

KPK tidak boleh berlindung di balik UU KPK (karena dilarang menerbitkan SP3) dan harus memberi kejelasan mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century.

Bacaan 2 Menit

“Hakim Praperadilan sebaliknya berpendapat dengan tantangan yang sedemikian hebatnya karena apakah ada oknum-oknum tertentu yang menghalangi pengusutan tindak pidana kasus Century, sulitnya menemukan dua alat bukti yang cukup, dan adanya kriminalisasi terhadap penyidik dan jaksa pada KPK dalam menyidik sejumlah kasus. Hal tersebut justru semakin membulatkan tekad para komisioner KPK yang baru untuk lebih merapatkan barisan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur hakim dalam putusannya.

UU Jadi Tameng KPK

Hakim juga menganggap jawaban KPK bahwa permohonan ini sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga menjadi kabur atau Obscuur Libel juga tidak disetujui. Sebab uraian dalil permohonan ini sudah cukup jelas. Inti dari permohonan tersebut kata hakim tidak konsekuennya KPK dalam membuat dakwaan suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Padahal, salah seorang terdakwa perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak ada kejelasan untuk nama-nama lain yang disebutkan dalam dakwaan. KPK harus memberi penjelasan apakah mereka harus dimintakan pertanggungjawabannya sebagai terdakwa atau nama mereka hanya sebatas formalitas belaka dalam surat dakwaan tersebut.

“Selalu berlindung di balik UU KPK bahwa Termohon tidak mengenal penghentian penyidikan dan tidak juga menindaklanjuti apakah akan diteruskan atau tidak, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga terdakwa yang telah diputus dan dipidana,” jelas Hakim.

Hakim Effendi melanjutkan, Pasal 44 ayat (4) UU KPK menyebutkan dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Dan pada ayat (5) dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK. 

Hakim Effendi berpendapat sesuai keterangan ahli KPK Adnan Pasliaja dalam perkara terdahulu, yang mengatakan yang diperlukan adalah kesadaran dari KPK untuk bisa lebih cepat memulai penyelidikan dan/atau penyidikan kasus tersebut dan melimpahkannya ke penuntut umum apabila memenuhi syarat untuk dituntut dan disidangkan. Atau sebaliknya menghentikan penyelidikan kalau tidak ditemukan bukti yang cukup. Dengan demikian ada kejelasan dan kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Sejalan dengan pendapat ahli tersebut, hakim praperadilan berpendapat daripada KPK digugat praperadilan berkali-kali dan selalu menjawab dengan jawaban yang sama bahwa KPK masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti. Karena KPK tidak bisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan yang waktunya tidak jelas, dan sampai saat ini sudah tiga tahun sejak perkara Budi Mulya berkekuatan hukum tetap, maka akan lebih terhormat dan elegan bila KPK melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum atau Kepolisian,” jelasnya.