Naturalisasi atau pewarganegaraan ialah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan didalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Disetiap negara hukum naturalisasi berbeda. Di Indonesia sendiri, masalah kewarganegaraan saat ini diatur didalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Show
Cara mendapatkan naturalisasi yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada HAM dan juga Menteri Hukum melalui Kedubes RI / Kantor Pengadilan Setempat. Apabila disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri. Mendengar istilah naturalisasi ini sering terdapat pada pemain sepak bola, yaitu pemain naturalisasi Indonesia diantaranya seperti Kim Kurniawan, Raphael Maitimo, Serginho van Dijk, Stefano Lilipaly, Cristian Gonzales, Diego Michiels dan lain masih banyak lagi. Dasar NaturalisasiPewadahan dalam hukum naskah asli UUD 1945, masalah kewarganegaraan diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang.” Selanjutnya ayat (2) menyatakan: “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang”. Ketentuan semacam ini memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang. Dalam sejarah perjalanannya, Pasal 26 UUD 1945 telah menimbulkan dua persoalan sosilogis di bidang hukum kewarganegaraan yaitu: (a) pemahaman “orang-orang bangsa Indonesia asli”, yang dalam dataran hukum sulit untuk dilacak atau dibuktikan, karena yang disebut “bangsa asli” sering hanya dikaitkan dengan aspek fisiologis manusia seperti warna kulit dan bentuk wajah; dan (b) konsep tersebut mengindikasikan adanya 2 (dua) kelompok warganegara, yaitu warga negara kelompok pribumi dan non pribumi yang pada akhirnya berakibat pula pada pembedaan perlakuaan pada warga negara (Samuel Nitisapoetra, 2002: 40). Kedua persoalan tersebut dalam tingkat pelaksanaan lebih melanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya telah menimbulkan penegakan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif. Bagi golongan pertama (pribumi) secara otomatis sudah menjadi warga negara Indonesia tanpa melalui upaya hukum apapun. Sementara bagi golongan kedua (nonpribumi) untuk disebut sebagai warga negara Indonesia harus melakukan upaya-upaya hukum yang tertentu yang memakan waktu, biaya, dan tenaga yang relatif besar sebagai akibat birokrasi yang berbelit-belit. Oleh karena itu, Pasal 26 UUD 1945 tersebut harus diamandemen. Menurut Samuel Nitisapotera amandemen itu merupakan salah satu langkah untuk meluruskan makna dalam pikiran yang tertuang pada Pasal 26 UUD 1945 tentang kata “orang Indonesia asli”. Pelurusan saat ini menjadi penting karena penafsiran pasal ini telah bergeser ke arah diskriminasi rasial dengan menempatkan yang disebut “orang-orang bangsa lain” sebagai bangsa asing yang layak ditempatkan di kelas dua. Amandemen ini lebih diarahkan untuk menyempurnakan bahasa yang dipakai dalam penulisan pemikiran tentang warga negara. Kalau dalam UUD 1945 memakai kata “orang Indonesia asli”,maka diusulkan dalam amandemen untuk dipakai kalimat dengan perspektif hukum, yaitu Original Born Citizen, keaslian berdasarkan tempat kelahiran (Samuel Nitisapoetra, 2000: 41). Prosedur Administrasi NaturalisasiOrang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerjaan; dan g. kewarganegaraan asal. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
Baca Juga : Bioteknologi Modern Permohonan Naturalisasi yang Dikabulkan
Pengucapan Sumpah atau Janji
Baca Juga : Pengertian Preposition Permohonan Naturalisasi Ditolak
Pengumuman
Dampak baik dan buruk NaturalisasiDampak Baik
Namun bangsa kita ini terkesan prakmatis, maunya cepat-cepat menyelesaikan masalah tanpa memandang dampak dari tindakan yang di lakukan terhadap moral dan kelanjutan dari masalah tersebut. Dampak Buruk
Syarat NaturalisasiSyarat-syarat mendapatkan naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006, antara lain sebagai berikut:
Proses NaturalisasiProses naturalisasi secara umum diantaranya sebagai berikut:
Jenis-Jenis NaturalisasiNaturalisasi secara garis besar terdapat dua macam yakni, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Baca Juga : Perjanjian Internasional Yang Diikuti Indonesia Naturalisasi biasa ialah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan untuk warga negara asing seprti yang terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi biasa, antara lain sebagai berikut:
Contoh dari naturalisasi biasa yaitu seperti: Wanita berkewarganegaraan asing yang menikah dengan pria dari Indonesia. Maka wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan dari sang suami sebagaimana harusnya. Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut disebut naturalisasi biasa. Di dalam ketentuan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing secara istimewa. Maksudnya adalah orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara tersebut tanpa harus mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tanpa harus memenuhi banyak persyaratan). Naturalisasi istimewa biasanya diberikan kepada warga negara asing yang sudah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR serta diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20. Contoh dari naturalisasi istimewa seperti pada proses naturalisasi yang dilakukan oleh Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan untuk Indonesia dipertandingan sepak bola. Contoh Kasus NaturalisasiPemain basket kelahiran Alabang Muntinl, 31 Januari 1988 ini adalah pemuda berdarah campuran Philippine (Filipina) dan Indonesia. Tidak banyak yang mengetahui bahwa Ayah dari Ebrahim merupakan Warga Negara asli Indonesia yang berasal dari Bali, sedangkan Ibunya adalah keturunan asli Philippine. Ebrahim sudah memiliki ketertarikan terhadap basket sejak ia kecil, karena sering menyaksikan pertandingan basket di tv yang pada dasarnya basket adalah olahraga nomor satu di negara asalnya (Philippine). Berawal dari situlah Ebrahim terinspirasi dan memiliki mimpi untuk menjadi pemain basket profesional. Ebrahim yang hobi menonton film horor dan hang out di sela-sela waktu luang ini memulai debutnya di liga basket profesional sejak berumur 18 tahun, ketika itu bermain untuk tim UE Red Warriors, kemudian bermain untuk tim Cobra Energy Drink yang berlaga di PBA DLEAGUE, dan tim Boracay Rhum Waves yang merupakan tim terakhir dimana ia bermain sebelum akhirnya memutuskan untuk berkarir di Indonesia untuk tim Aspac Jakarta. Ebrahim Lopez yang sebelumnya berkewarganegaraan Philippine yang sejak lahir tinggal di Philippine melewati proses yang cukup panjang sebelum akhirnya dapat berkarir sebagai Pemain Basket di Indonesia, salah satunya dengan ia harus berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, Ebrahim merupakan Pemain Basket Naturalisasi Pertama di Indonesia. Artis berdarah campuran Jawa-Inggris ini melakukan proses naturalisasi biasa sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pasalnya, Rianti betah berkarir di Indonesia serta ia ingin mengikuti kewarganegaraan ibunya yakni warga Negara Indonesia. demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Definisi Naturalisasi : Syarat, Proses, Jenis, Contoh Kasus, Prosedur Administrasi, Pengucapan Sumpah, Janji, Permohonan, Dampak Baik, Buru, Dasar, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya. |