Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang

YOGYAKARTA – Pengamat politik luar negeri UGM, Dr. Siti Muti’lah Setiawati menegaskan pemerintah RI perlu menegaskan kembali posisi Indonesia dalam pelaksanaan prinsip kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Pasalnya, beberapa pengamat asing masih menilai kebijakan politik luar negeri Indonesia justru terbelah, antara mendukung China dan Amerika.  “Pengamat asing menyoroti bahwa politik luar negeri kita terbelah antara ke China dan Amerika,” kata Siti kepada wartawan Kamis (29/8).

Pengamat asing yang disebutkan Siti tersebut adalah Daniel Novotny yang menulis buku ‘Torn between America and China: elite Perception and Indonesian Foreign policy’. Kendati tidak sependapat dengan pandangan pengamat asing tersebut, Siti mengatakan kebijakan politik luar negeri Indonesia masih menganut prinsip bebas-aktif meski belum dijalankan secara optimal.  “Apa benar terbelah? buktinya Indonesia bisa menjalin hubungan dengan kedua Negara besar itu. Semua bisa jalan,” kata staf pengajar hubungan internasional Fisipol UGM ini.

  Siti menilai, hampir semua Presiden Indonesia menjalankan prinsip kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Kendati dalam prakteknya, selalu melakukan penyimpangan. “Soekarno pernah membuat poros Jakarta-Beijing-Pyongyang, namun tetap menyokong gerakan Non Blok. Soeharto pernah mendirikan IGGI namun berusaha ingin jadi ketua Gerakan Non Blok,” katanya.Meski kebijakan politik luar negeri bebas-aktif yang diperkenalkan pertama kali oleh Bung Hatta pada 2 September 1948 saat akan menghadapi agresi militer Belanda, imbuh Siti, namun prinsip kebijakan politik luar negeri Indonesia tersebut masih relevan untuk tetap dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia hingga saat sekarang ini. “Politik luar negeri bebas-aktif itu murni ide dari bangsa Indonesia. Cocok dengan perjuangan Indonesia kala itu agar tidak dikendalikan oleh negara lain dan kita bisa berdikari,” katanya.Sementara pemerhati kesejarahan Prof. Dr. Sutaryo, menuturkan politik luar negeri bebas-aktif yang selama dijalankan memang belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, kata Sutaryo, UGM berinisiatif mengadakan refleksi 65 tahun politik luar negeri Indonesia bebas aktif melalui kegiatan seminar dan pertemuan forum pengajar politik luar negeri, serta mendiskusikan posisi Indonesia dalam dinamika politik global. Rencananya, seminar ini akan digelar di Balai senat UGM, 2-3 september mendatang. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Untuk memeringati enam puluh tahun Konferensi Asia-Afrika pada tanggal 18-24 April 2015 mendatang, tulisan ini akan menapaktilas sejarah politik luar negeri Indonesia, bagaimana politik luar negeri mendukung keberlangsungan hidup negara yang baru merdeka, mengarungi berbagai tantangan politik internasional, hingga kini.

Sejarah politik luar negeri Indonesia tidak terlepas dari sejarah Kementerian Luar Negeri, yaitu badan pemerintah resmi yang khusus menangani isu-isu berkenaan dengan keluarnegerian (foreign affairs), mencakup, namun tidak terbatas pada, hubungan-hubungan dengan negara lain, dengan organisasi internasional, organisasi internasional non-pemerintah, serta berbagai wujud kerjasama lainnya. Dalam pemerintahan Indonesia, Kementerian Luar Negeri juga memegang status yang terbilang khusus, sebagai satu dari sedikit kementerian Indonesia yang secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang Dasar (UUD), sehingga tidak dapat dihilangkan atau diubah nomenklatur serta wewenangnya—yaitu pada pasal 8 ayat (3).[1]

Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu kementerian paling pertama yang didirikan setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Usai penataan esensi-esensi pemerintahan pada tanggal 18 Agustus 1945 (yaitu pengesahan UUD, pemilihan presiden dan wakil presiden), Kementerian (pada saat itu ‘Kementrian’) Luar Negeri didirikan pada tanggal 19 Agustus 1945, dengan Ahmad Subardjo, salah satu pejuang dan tokoh proklamasi, diangkat menjadi menteri luar negeri pertama. Tidak lama usai dibentuk, Kementerian Luar Negeri langsung dihadapkan dengan tugas berat, yaitu untuk mendapatkan dukungan luas dari masyarakat internasional terhadap kemerdekaan Indonesia. Para diplomat-diplomat pertama Indonesia bepergian ke berbagai negara sahabat untuk meraih simpati dan pengakuan akan kemerdekaan Indonesia. Upaya tersebut membuahkan hasil. Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1947, disusul oleh India yang bersamaan saling mengakui kemerdekaan negaranya dengan Indonesia. Pada tahun yang sama, Indonesia membuka Kantor Urusan Indonesia (Indonesia Office) di Singapura, Bangkok, dan New Delhi, dengan tujuan untuk menerobos blokade ekonomi yang dilakukan Belanda atas Indonesia.[2]

Selain membuka Kantor Urusan Indonesia, diplomat-diplomat Indonesia terus melakukan upaya mendapatkan pengakuan dari negara-negara di dunia. Pada tahun 1948, Indonesia mengirimkan misi diplomatik di bawah Menteri Kemakmuran A. K. Gani ke Kuba untuk membuka misi perdagangan dengan kawasan Amerika Latin. Sementara itu, India bersama Myanmar menyelenggarakan Konferensi Asia mengenai Indonesia di New Delhi, dan mengutuk tindakan Agresi Militer Belanda II pada tahun 1949. Tidak berhenti di situ, Myanmar juga mengizinkan penerbangan Indonesia Airways Dakota RI-001 “Seulawah” untuk beroperasi di Myanmar, sambil membuka jalur komunikasi radio antara pemerintah pusat di Pulau Jawa, Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera, perwakilan Indonesia di Yangoon, hingga ke perwakilan peninjau PBB di New York.[3]

Pada periode yang sama, Indonesia terus mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah Kerajaan Belanda mengenai kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Di antara upaya-upaya tersebut terdapat Persetujuan Linggardjati, yang pada saat itu mengakui wilayah Republik Indonesia meliputi Jawa dan Madura serta menggagas berdirinya Uni Indonesia-Belanda, Perjanjian Renville pada tahun 1948 yang memberikan wilayah Sumatera kepada Republik Indonesia, serta memuncak pada Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949 yang berujung pada “penyerahan”[4] serta pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Kerajaan Belanda pada 27 Desember 1949.

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang
Perwakilan dari Indonesia akan menghadiri sidang Dewan Keamanan PBB pada tanggal 12 Agustus 1947 yang akan membahas mengenai persoalan Indonesia. Dari kiri ke kanan: Agus Salim (Menteri Luar Negeri), Dr. Sumitro (Menteri Keuangan), Sutan Sjahrir (Duta Besar Luar Biasa), dan C. Thamboe. (sumber: UN Photo)

Tidak hanya dengan konferensi dan perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dengan Belanda, Indonesia turut membawa isu kemerdekaannya ke forum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Hal ini dimulai ketika perwakilan dari Republik Sosialis Ukraina pada tanggal 21 Januari 1946 mengusulkan agar masalah kemerdekaan Indonesia turut dibahas oleh PBB, dikarenakan adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.[5] Diplomat-diplomat ulung Indonesia seperti Agus Salim dan Sutan Sjahrir berulang kali menghadiri rapat-rapat PBB, khususnya pertemuan yang membahas “Persoalan Indonesia” (Indonesian question). Mulanya, pada 25 Agustus 1947, PBB membentuk Komite Jasa-jasa Baik untuk Persoalan Indonesia (Committee of Good Offices on the Indonesian Question), yang mengupayakan penyelesaian sengketa antara Indonesia dengan Belanda secara damai.[6] Komite ini kemudian digantikan oleh Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia) pada tanggal 28 Januari 1949, dengan tujuan yang hampir sama, sambil mengakui aspirasi Indonesia untuk menjadi negara merdeka yang diakui secara luas.[7]

Tabel 1: Daftar perundingan dan perjanjian yang dilakukan sebagai upaya memperoleh kemerdekaan utuh dan pengakuan luas dari dunia internasional, 1945-1949

No. Perjanjian Tempat, Tanggal Catatan
1 Perundingan Indonesia-Belanda-Perserikatan Kerajaan 1946 Belanda menginginkan Indonesia menjadi bagian dari federasi Belanda, sementara Indonesia meminta menjadi negara berdaulat penuh, meskipun federasi Indonesia-Belanda dimungkinkan. Tidak ada hasil.
2 Perundingan Hooge Veluwe Hooge Veluwe (Belanda), 14-25 April 1946 Menolak hasil perundingan Indonesia-Belanda-Perserikatan Kerajaan. Belanda hanya akan mengakui kedaulatan de facto Indonesia atas Jawa dan Madura, dikurangi wilayah-wilayah yang diduduki pasukan Serikat, serta harus tetap menjadi wilayah Kerajaan Belanda. Tidak ada hasil.
3 Perundingan Sjahrir 9-14 Oktober 1946 Indonesia, Inggris, dan Belanda melakukan gencatan senjata. Tercapai persetujuan prinsipil meskipun perintah gencatan senjata tersebut tidak sampai ke tingkat terbawah.
4 Perjanjian Linggardjati Linggardjati (Cirebon), 10-15 November 1946(mulai berlaku 25 Maret 1947) Indonesia dan Belanda akan mendirikan federasi Negara Indonesia Serikat, dan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Disepakati dan diparaf para wakil.
5 Perjanjian Renville Kapal USS Renville, 8 Desember 1947-17 Januari 1948 Persetujuan adanya gencatan senjata dan berbagai perubahan terhadap Perjanjian Linggardjati.
6 Perjanjian Roem-Royen 17 Mei 1949 Indonesia memerintahkan penghentian perang gerilya dan memastikan keikutsertaan dalam Konferensi Meja Bundar. Belanda menyetujui Indonesia akan menjadi bagian dari Negara Indonesia Serikat dan akan ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar.
7 Konferensi Antar-Indonesia Yogyakarta dan Jakarta, 19-22 Juli 1949, 30 Juli 1949 Republik Indonesia Serikat disepakati, Angkatan Perang RIS menjadi angkatan perang nasional, persiapan akan dilakukan untuk menghadapi Konferensi Meja Bundar.
8 Konferensi Meja Bundar Den Haag (Belanda), 23 Agustus-2 November 1949 Belanda akan “menyerahkan” kedaulatan kepada pemerintah Indonesia (kecuali wilayah Papua Barat).

Diadaptasi dari: Poesponegoro dan Notosusanto 1993 VI, 121-172

Periode ini disebutkan oleh Kementerian Luar Negeri sebagai, “… masa yang menentukan dalam perjuangan penegakan kemerdekaan, yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.”[8] Usai memperoleh pengakuan kedaulatannya secara penuh pada akhir tahun 1949, Indonesia mengafirmasi keinginannya untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia ketika bergabung secara resmi ke dalam Perserikatan Bangsa-bangsa pada 28 September 1950, dengan Lambertus Nicodemus Palar, seorang diplomat awal Indonesia yang telah duduk sebagai peninjau (observer) di PBB sejak tahun 1947, menjadi Wakil Tetap (permanent representative) Indonesia pertama di organisasi internasional ini. Sementara itu, Amerika Serikat membuka misi diplomatiknya di Indonesia sehari seusai pengakuan kedaulatan tersebut, dengan Merle Cochran, perwakilan Amerika Serikat di UNCI, menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Sukarno.[9]

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa
no. 86 (1950)
Penerimaan Anggota-anggota Baru ke dalam Perserikatan Bangsa-bangsa

Dewan Keamanan,

Mendapati bahwa Republik Indonesia adalah negara yang cinta damai yang memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, maka merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Indonesia diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa.

Disahkan dalam pertemuan ke-503
dengan 10 suara menyetujui
dan tidak ada suara menolak,
dengan 1 suara abstain (Tiongkok)

Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa
no. 491 (V) (1950)
Penerimaan Republik Indonesia untuk Keanggotaan Perserikatan Bangsa-bangsa

Majelis Umum,

Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Keamanan tertanggal 26 September 1950 bahwa Republik Indonesia harus diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa,

Mempertimbangkan pula pernyataan yang dibuat oleh perwakilan Republik Indonesia yang menyatakan kesediaannya menerima segala kewajiban yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa,

Menerima Republik Indonesia untuk keanggotaan Perserikatan Bangsa-bangsa.

Rapat Paripurna ke-289
28 September 1950

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang
Pada foto ini, Duta Besar Israel untuk Amerika Serikat Abba Eban (kiri), menyambut Duta Besar Indonesia untuk PBB Lambertus Nicodemus Palar (kanan), usai diterimanya Indonesia sebagai negara anggota penuh PBB pada tanggal 28 September 1950. (sumber: UN Photo/MB)

Politik luar negeri Indonesia kemudian didayagunakan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Isu terdekat yang dihadapi Indonesia usai mendapatkan kembali kedaulatannya secara utuh adalah pengembalian Papua Barat. Meskipun pemerintah Belanda menjanjikan bahwa Indonesia akan mendapatkan kembali wilayah Papua Barat paling lambat satu tahun setelah penyerahan kedaulatan pada akhir tahun 1949, rupanya Indonesia tidak kunjung mendapat pemenuhan janji tersebut. Tidak hanya menggunakan jalur militer dengan melakukan operasi pembebasan Papua Barat, melainkan juga melalui jalur diplomasi. Kasus Irian Barat kemudian dibawa ke forum PBB. Selain disepakatinya Perjanjian New York (New York Agreement) antara Indonesia, Belanda, dan berbagai negara lainnya mengenai penyerahan Papua Barat kepada Indonesia pada tahun 1962, PBB membentuk Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-bangsa (United Nations Temporary Executive Authority, UNTEA) untuk menerima penyerahan wilayah Papua Barat dari Belanda, serta kemudian diserahkan kepada pemerintah Indonesia pada tahun 1963 dan di bawah pengawasan PBB sampai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.[10]

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang
Presiden RI Sukarno berpidato pada Konferensi Asia Afrika. (sumber: Perpustakaan Nasional RI)

Selain itu, Indonesia juga mulai mengupayakan solidaritas negara-negara berkembang dan membantu negara-negara terjajah di kawasan Asia dan Afrika untuk mengikuti jejaknya dan menjadi merdeka. Pada tanggal 18-24 April 1955, berdasarkan prakarsa Indonesia bersama dengan Pakistan, Sri Lanka, India, dan Ghana, diadakan Konferensi Asia Afrika (Afro-Asian Conference atau Bandung Conference) di Gedung Societeit Concordia (kini Gedung Merdeka) di kota Bandung. Pertemuan ini memicu gerakan perjuangan kemerdekaan dan saling pengakuan di antara negara-negara kawasan Asia Afrika. Konferensi ini kemudian menjadi pemicu lahirnya Gerakan Non-Blok (Non-Aligned Movement) pada tahun 1961, sebagai wujud keputusan negara-negara anggotanya untuk tidak memihak atau bergabung kepada salah satu blok kekuatan besar dunia pada saat itu.

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang
Lambang Asian Games 1962.

Politik luar negeri Indonesia tidak terbatas pada isu-isu politik saja, melainkan juga merambah isu-isu olahraga. Pada tanggal 23 Mei 1958, Jakarta, yang diwakili oleh Pangeran Paku Alam, memenangkan pemungutan suara untuk menjadi tuan rumah Pesta Olahraga Bangsa-bangsa Asia (Asian Games) mengalahkan Karachi dengan suara 22-20. Dengan keputusan tersebut, Jakarta ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Asian Games pada tahun 1962. Untuk menyambut kegiatan tersebut, Indonesia melakukan pembangunan besar-besaran di ibukota, membangun kompleks olahraga raksasa, dan menerima ribuan atlet dari seluruh penjuru Asia. Acara besar ini dibuka oleh Presiden Sukarno pada 24 Agustus 1962 dan ditutup 4 September 1962. Meski merupakan kegiatan olahraga, Indonesia terlibat dalam permasalahan politik luar negeri, berkenaan dengan tidak diizinkannya Taiwan dan Israel untuk datang dan berpartisipasi dalam Asian Games 1962.

Dekade 1960an merupakan dekade yang cukup sulit bagi Indonesia, tidak hanya secara domestik namun juga terhadap politik luar negerinya. Politik luar negeri Indonesia pada dekade ini tercermin dari pidato Presiden Sukarno di hadapan Majelis Umum PBB pada tanggal 20 September 1960, yang berjudul “Membangun Dunia Kembali” (To Build the World Anew). Meskipun pidato tersebut membawa pesan positif dalam hal politik luar negeri Indonesia, implementasi yang dijalankan pemerintah Indonesia tidak sebaik gagasan ideal yang ingin dicapai. Tidak hanya Indonesia membuka konflik dengan Malaysia pada tahun 1963 melalui Konfrontasi, Indonesia juga menyatakan pengunduran dirinya dari PBB pada tahun yang sama, ketika Malaysia diterima menjadi negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Hingga kini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota PBB yang pernah mengundurkan diri—meskipun kemudian kembali bergabung usai bergantinya pemerintahan pada bulan September 1966.

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang
Penandatanganan Deklarasi Bangkok yang menandai berdirinya ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967.

Bergerak cepat, pada 8 Agustus 1967 Indonesia, bersama negara-negara Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand, bertemu di Kantor Menteri Luar Negeri Thailand di kota Bangkok, dan menandatangani Deklarasi Bangkok. Penandatanganan deklarasi ini menandakan berdirinya Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations, ASEAN). Dua tahun kemudian, Indonesia menjadi salah satu negara pendiri Organisasi Konferensi Islam (Organization of Islamic Conference, OKI/OIC).[11] Maka, meskipun terlibat dalam kesulitan domestik maupun internasional, Indonesia bertindak cukup cepat dalam bidang diplomasi dan politik luar negeri—melalui Gerakan Non-Blok, keluar dan kembali ke PBB, serta mendirikan ASEAN dan OKI.

Indonesia juga memiliki sejarah panjang dalam upaya menjaga perdamaian dunia. Salah satu upaya untuk mewujudkan perdamaian dunia tersebut adalah melalui partisipasi dalam Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB (United Nations Peacekeeping Force). Indonesia pertama kali berpartisipasi dalam pasukan pemelihara perdamaian PBB pada tahun 1957, ketika Indonesia mengirimkan Pasukan Kontingen Garuda untuk pemeliharaan perdamaian paska konflik Krisis Suez di Gurun Sinai di Timur Tengah.[12] Sejak saat itu hingga kini, Indonesia telah mengirimkan sedikitnya 25 Kontingen Garuda dalam berbagai upaya pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia. Tidak berhenti di situ, Indonesia kini telah membangun pusat pelatihan pasukan pemelihara perdamaian pertama di dunia, yang berlokasi di Pusat Perdamaian dan Keamanan Internasional (International Peace and Security Center) di Sentul, Bogor. Selain itu, pada tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden “helm biru”[13] pertama di dunia.

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang
Djuanda Kartawidjadja (1911-1963)

Diplomasi juga berperan penting dalam pemenuhan kedaulatan teritorial Indonesia. Sejak tahun 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjadja telah menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kepulauan (archipelagic state), dan bahwa segala wilayah perairan di dalam wilayah Indonesia akan menjadi bagian dari teritori Indonesia. Deklarasi ini berusaha menggantikan dasar hukum lama sejak era kolonial Belanda yang menyatakan adalah laut-laut di dalam wilayah Indonesia bukanlah menjadi milik Indonesia sehingga dapat dilalui secara bebas. Deklarasi ini kemudian mendapatkan momentum, dan berlanjut sampai disahkannya Konvensi PBB untuk Hukum-hukum Laut (United Nations Convention on the Laws of the Sea), yang disahkan pada tahun 1982 dan langsung diratifikasi Indonesia pada tahun yang sama. Sejak saat itulah, kedaulatan teritorial maritim Indonesia sebagai negara kepulauan mulai diakui dunia.

Memasuki dekade 1990an, Indonesia menghadapi tantangan domestik berupa krisis ekonomi besar-besaran sebagai bagian dari Krisis Finansial Asia (Asian Financial Crisis) serta peralihan pemerintahan dari rezim 32 tahun menuju demokrasi murni yang dipilih langsung oleh rakyat. Sementara Indonesia pada penghujung dekade 1990an berusaha mencari pertolongan dari berbagai lembaga dunia seperti Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF), Indonesia juga mencari legitimasi demokratisasi tersebut. Di sisi lain, pada tahun 1999, Indonesia juga memberikan hak referendum kepada Propinsi Timor Timur untuk merdeka, dan mendapatkan pujian luas dari dunia internasional. Referendum tersebut disepakati untuk memerdekakan Timor Timur menjadi negara Timor Leste, dan prosesnya melibatkan peninjauan internasional dari negara-negara sekitar termasuk dengan PBB.

Beranjak kepada abad keduapuluhsatu, politik luar negeri Indonesia harus menjawab tantangan-tantangan baru. Di antara beberapa tantangan terberat Indonesia dalam dekade terakhir ini adalah kasus terorisme, yang berkali-kali mengakibatkan bencana di Indonesia, integrasi nasional, serta perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Diplomasi Indonesia kembali terbukti berhasil mempertahankan integritas teritorial Indonesia, ketika pada tahun 2005, Indonesia bersama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepakat untuk menandatangani perjanjian perdamaian serta mempertegas kedudukan wilayah Daerah Istimewa Aceh di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya diplomasi yang ditengahi oleh mantan presiden Finlandia, Marti Ahtisari ini kemudian mendapatkan pengakuan luas dunia internasional.

Bagaimana kebijakan politik luar negeri Indonesia dari dulu hingga sekarang
Konferensi Perubahan Iklim PBB 2007, dengan Indonesia sebagai tuan rumah.

Peran serta Indonesia yang lebih luas juga diwujudkan dalam keketuaan Indonesia pada ASEAN pada tahun 2012 serta menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation, APEC) pada tahun 2013. Indonesia juga menjadi motor penggerak kerjasama negara-negara berkembang dengan berperan aktif dalam Kerjasama Selatan-Selatan (South-South Cooperation). Selain itu, Indonesia sebagai negara besar yang sangat terpengaruh isu perubahan iklim dan pemanasan global juga mendorong penyelesaian masalah lingkungan hidup, di antaranya ketika Indonesia menjadi tuan rumah dari Konferensi Perubahan Iklim PBB pada tahun 2007, seiring dengan partisipasi Indonesia dalam Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change).

Uraian singkat di atas dapat menunjukkan sebagian kecil detil bahwa partisipasi Indonesia dalam politik luar negeri dan diplomasi internasional tidak dapat dipandang sebelah mata. Indonesia sejak masa awal kemerdekaannya tidak hanya berkomitmen untuk memanfaatkan politik luar negeri demi mendapatkan pengakuan akan kemerdekaannya, melainkan juga berpartisipasi aktif dalam mewujudkan dunia yang lebih baik. Meskipun terdapat berbagai permasalahan dalam politik luar negerinya, Indonesia secara umum mampu menjawab setiap tantangan luar negeri yang dihadapinya, dan lebih dari itu, memantapkan posisinya sebagai negara yang berperan penting dalam forum-forum internasional.

[1] Jika terjadi kekosongan kekuasaan (baik presiden maupun wakil presiden tidak mampu mengemban tugasnya), menteri-menteri dalam negeri, luar negeri, dan pertahanan secara bersama-sama memegang tugas pemimpin pemerintahan.

[2] http://www.kemlu.go.id/Pages/History.aspx?IDP=3&l=id

[3] http://www.kemlu.go.id/Pages/History.aspx?IDP=3&l=id

[4] Mengenai istilah “penyerahan”, Marwati Djonoed Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto menyebutkan dalam satu catatan kaki, “Kita memakai istilah Pengakuan Kedaulatan dan bukan istilah resminya “penyerahan kedaulatan”, karena kita beranggapan, bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945, Republik Indonesia sebagai organisasi politik, Bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan atas seluruh Indonesia… Karena itu Belanda pada hakekatnya mengakui kedaulatan yang sudah ada pada pihak Indonesia itu.” Poesponegoro dan Notosusanto 1993 VI, 171, catatan kaki 440.

[5] Poesponegoro dan Notosusanto 1993 VI, 135-136.

[6] http://www.un.org/en/sc/repertoire/subsidiary_organs/committees_standing_and_adhoc.shtml#reg5

[7] http://www.un.org/en/sc/repertoire/subsidiary_organs/commissions_and_investigations.shtml

[8] http://www.kemlu.go.id/Pages/History.aspx?l=id

[9] http://history.state.gov/countries/indonesia

[10] Hingga kini, permasalahan masuknya wilayah Papua Barat ke dalam wilayah Indonesia masih menjadi kontroversi dan isu politik yang cukup sensitif di Indonesia. Argumen yang sering digunakan adalah bahwa Pepera dilakukan dengan paksaan dan tidak sah, sementara Indonesia menganggap bahwa Pepera telah dilakukan secara sah. Beberapa pengamat juga mengangkat isu bahwa wilayah Papua Barat sebetulnya telah menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1961. Meski demikian, hingga kini status Papua, baik secara de facto maupun de jure merupakan bagian tidak terpisahkan dari Indonesia. Lihat misalnya http://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2012/03/201232172539145809.html

[11] Kini telah menjadi Organisasi Kerjasama Islam (Organization of Islamic Cooperation).

[12] http://www.kemlu.go.id/Pages/History.aspx?IDP=3&l=id

[13] Sebutan “helm biru” (blue helmet) diberikan untuk mereka yang pernah bertugas, dan sedang bertugas, dalam pasukan pemelihara perdamaian PBB.