Larangan mudik dari tanggal berapa sampai tanggal berapa

Hai Kawula Muda, mudiknya diganti video call-an aja dulu ya.

Thu, 22 Apr 2021

Pemerintah resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dari sebelumnya tanggal 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Doni mengatakan, tujuan addendum SE ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

“Keputusan ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Doni, Kamis (22/4/2021).

Perpanjangan larangan juga disinyalir dari banyaknya masyarakat yang mencuri start untuk mudik ke kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik pertama, yakni 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik dari tanggal berapa sampai tanggal berapa
Ilustrasi suasana bandara. (FREEPIK)

Syarat dan pengecualian

Selain menambah masa larangan mudik lebaran 2021, pemerintah juga mengatur pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan kereta api.

Para calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Surat tersebut dibuktikan dengan hasil PCR test atau rapid antigen yang diambil maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian larangan mudik masih diberlakukan seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Mereka di antaranya adalah untuk keperluan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala daerah/lurah setempat.

Larangan mudik tahun ini menjadi yang kedua kalinya dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih tak terkendali. Presiden Joko Widodo juga telah menjelaskan alasan pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama tanggal 6-17 Mei 2021.

“Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak lebih luas lagi,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

  • idul fitri
  • larangan mudik
  • mudik lebaran

Oleh:

Antara Polisi melakukan penyekatan kendaraan.

Bisnis.com, JAKARTA — Sehari menjelang peniadaan mudik 6–17 Mei 2021, anggota kepolisian dan petugas lapangan mulai mendirikan posko pengawasan di daerah-daerah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan para petugas tersebut juga akan langsung menempati posko untuk persiapan pengawasan dan pengaturan esok hari.

"Anggota sedang mendirikan posko di daerah dan langsung menempati posko untuk persiapan besok," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga : H-1 Larangan Mudik, Ini Jadwal Operasi Kepolisian

Sementara itu Kabaharkam Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto menyebut sebagai upaya mendukung kebijakan larangan mudik Idulfitri tahun ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah yang komprehensif mulai dari upaya preventif hingga penegakan hukum yang tegas.

"Langkah preventif adalah langkah awal untuk merubah mindset masyarakat, mengajak masyarakat, memberikan pemahaman mengapa tahun ini dilarang mudik sehingga mereka akan paham," ujarnya dalam diskusi daring, Rabu.

Dia berharap dengan segala informasi dan penjelasan yang diberikan pemerintah, tidak ada lagi masyarakat yang tetap nekat mudik apalagi melewati jalan-jalan tikus demi menghindari pemeriksaan petugas.

"Jangan sampai tikus-tikusan, kucing-kucingan karena pasti akan ketemu [oleh petugas]," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada bulan lalu. 

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H,tertulis larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

BANDUNG - Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021. Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7, atau larangan mudik terbaru akan dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui addendum surat edaran yang ditandatangani hari, Rabu (21/4/2021).

Disebutkan,  Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). 

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Namun masih ada pengecualian yang diperbolehkan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Antara lain pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (teguh)

   Tweet        
Larangan mudik dari tanggal berapa sampai tanggal berapa
   



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.  Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.   "Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (8/4/2021). Inilah sejumlah aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut: Baca Juga: Cara bepergian yang aman di tengah pandemi Covid-19, simak baik-baik

- Pengecualian kebijakan pelarangan mudik

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.  Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu: - Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.  Baca Juga: Epidemiolog: Waspadai risiko penularan Covid-19 di tempat umum - Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.  "Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," tegas Wiku.  Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Larangan mudik dari tanggal berapa sampai tanggal berapa