Bagaimana keberagaman agama dapat bercampur di negara Indonesia ini

Oleh: Heru Widoyo

Secara umum, agama dapat didefinisikan sebagai sistem aturan terhadap kepercayaan dan peribadatan manusia kepada Tuhan serta menjadi penghubung antara pandangan dunia dengan tatanan kehidupan manusia. Setiap agama memiliki simbol, mitologi, dan sejarahnya sendiri yang menjelaskan tentang asal usul kehidupan atau alam semesta serta makna dan teladan yang dapat dicontoh dari Tuhannya masing-masing.

Agama menjadi penuntun bagi manusia agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan benar serta membuat manusia menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak. Hal ini dikarenakan di setiap ajaran agama terdapat beberapa tindakan yang dilarang dilakukan oleh para penganutnya sehingga mereka menjadi lebih terarah dan melakukan tindakan yang sepatutnya dilakukan menurut ajaran agamanya masing-masing. Agama juga membawakan kedamaian hati dan batin ketika para penganutnya dilanda rasa bersalah karena telah melakukan dosa. Para penganut agama akan menebus dosanya dengan cara bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan cara menguatkan imannya yang sebelumnya telah hilang. Selain itu, agama juga berfungsi sebagai kontrol sosial baik secara pribadi maupun kelompok dimana mereka terikat secara batin dengan ajaran agamanya masing-masing. Para penganut agama menganggap ajaran agama mereka sebagai suatu pengawasan sosial bagi setiap individu dan kelompok dalam bermasyarakat.

Indonesia merupakan negara demokratis yang mayoritas penduduknya beragama Islam bahkan menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Meskipun begitu, Indonesia juga mengakui secara resmi agama-agama lain yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Indonesia sangat menjamin kebebasan beragama dimana setiap penduduknya berhak memilih dan menjalankan keyakinannya masing-masing. Keyakinan tersebut harus berdasarkan kepada Tuhan yang Maha Esa dimana hal ini sesuai sila Pancasila yang pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Masyarakat diharapkan dapat hidup berdampingan secara damai di tengah-tengah perbedaan keyakinan ini dan tidak memaksakan kepercayaan atau menganggu keyakinan orang lain.

Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai keberagaman diantaranya suku, ras, etnis, bahasa, budaya, dan agama. Keberagaman ini menjadi kelebihan tersendiri bagi Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain karena keberagaman membuat Indonesia dapat mempelajari apa arti toleransi kepada sesama umat manusia terutama kepada yang memiliki perbedaan keyakinan serta menjaga kebersatuan. Akan tetapi, keberagaman terutama keberagaman agama seringkali menjadi penyebab utama terjadinya berbagai konflik yang terkadang membuat toleransi beragama di Indonesia menjadi retak.

Salah satu contoh konflik antar agama yang saat ini sering terjadi adalah konflik antara kelompok Muslim radikal dengan kelompok agama minoritas seperti Kristen dan agama minoritas lainnya. Konflik ini biasanya dilatar belakangi karena adanya perbedaan pemahaman, doktrin, dan persepsi dalam agama tertentu yang menjadikan para penganut agama tersebut memiliki pemikiran dan anggapan bahwa agamanya adalah yang paling benar diantara agama yang lain atau dalam artian sudah mengarah ke paham radikalisme. Hal ini dapat merenggangkan kerukunan dan toleransi beragama yang selama ini telah berjalan karena tidak sedikit orang yang memiliki pemikiran radikalisme seperti ini. Paham radikalisme ini dapat membahayakan keutuhan, persatuan, dan kesatuan dari bangsa Indonesia sebagai negara yang dikenal akan keberagamannya karena jika paham ini terus berkembang, maka nilai-nilai Pancasila yang selama ini menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara akan hilang seketika.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga toleransi beragama dan mencegah agar paham radikalisme tidak sampai berkembang dengan pesat. Toleransi beragama merupakan salah satu kunci agar bangsa Indonesia dapat mencapai kemajuan dimana masyarakat memiliki wawasan yang terbuka serta dapat menerima perbedaan dengan menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama yang lain. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu adalah alasan mengapa kita harus mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuannya sebagaimana yang tertuang dalam ikrar Sumpah Pemuda yaitu “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa”. Perbedaan agama seharusnya tidak menjadi penghalang dalam menjalankan kegiatan keagamaan karena perbedaan ini mengajarkan kita untuk saling menghormati dan menghargai kepercayaan umat beragama yang lain.

tirto.id - Indonesia adalah bangsa dengan berbagai jenis keberagaman. Salah satu keberagaman di Indonesia adalah agama, suku, ras dan budaya.

Menurut Modul 4 Keragaman dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika, keberagaman bangsa Indonesia dapat menjadi kekuatan dan modal sosial yang besar untuk membangun bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera. Kendati begitu, keberagaman yang ada dapat berpotensi menjadi sumber konflik.

Maka dari itu, agar dapat menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia harus memegang pedoman sebagaimana ikrar Sumpah Pemuda “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa” dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna “Berbeda-beda tetapi tetap satu” menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman suku bangsa, budaya, bahasa daerah, agama dan kepercayaan, ras, maupun antargolongan.

Keberagaman Agama Masyarakat Indonesia

Bagaimana keberagaman agama dapat bercampur di negara Indonesia ini

Dilansir Modul 4 Beda Topi Sama: Harmoni dalam Keberagaman, agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agama berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan lingkungannya.

Untuk itu, agar dapat memperkuat akhlak, seseorang tetap meyakini adanya sang pencipta di muka bumi ini

maka bangsa Indonesia melalui keputusan pemerintah berhak memeluk agama dan kepercayaan.

Ada enam agama resmi yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Berikut beberapa hal yang bisa membedakan enam agama tersebut.

a. Islam

Kitab suci Islam adalah Alquran, tempat ibadahnya adalah Masjid, dan hari besarnya adalah Hari Raya Idul Fitri,

Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj, dan lain-lain.

b. Kristen Protestan

Kitab suci Kristen Protestan adalah Alkitab, tempat ibadahnya adalah Gereja, dan hari besarnya adalah Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih.

c. Katolik

Kitab suci Katolik adalah Alkitab, tempat ibadahnya adalah Gereja, dan hari besarnya adalah Hari Natal, Hari

Jumat Agung, Hari Paskah, Kenaikan Isa Almasih.

d. Hindu

Kitab suci Hindu adalah Weda, tempat ibadahnya adalah Pura, dan hari besarnya adalah Hari Nyepi, Hari

Saraswati, Hari Pagerwesi.

e. Budha

Kitab suci Budha adalah Tri Pitaka, tempat ibadahnya adalah Vihara, dan hari besarnya adalah Hari Waisak, Hari

Asadha, Hari Kathina.

f. Kong Hu Cu

Kitab suci Kong Hu Cu adalah Si Shu Wu Ching, tempat ibadahnya adalah Li Tang/Klenteng, dan hari besarnya adalah Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh.

Indonesia memiliki agama yang beragam, karena menurut sejarah, zaman dahulu kekayaan alam Indonesia menarik pedagang-pedagang dari bangsa lain untuk datang ke Indonesia.

Di samping berdagang, mereka juga menyebarkan ajaran agama. Misalnya Hindu dan Buddha dibawa oleh para pedagang bangsa India yang sudah lama berdagang dengan Indonesia.

Kemudian, agama Islam dibawa oleh para pedagang Gujarat dan Persia sekitar abad ke-13. Ajaran agama Kristen dan Katolik, dibawa oleh para pendatang dari Eropa. Sedangkan Kong Hu Cu, diperkenalkan oleh para pedagang dari Cina.

Kendati begitu, sebagaimana yang tertulis di sila pertama Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia dapat menerima ajaran-ajaran agama tersebut.

Tidak hanya itu, terdapat pula hukum dasar negara Indonesia yang mengatur tentang keberagaman agama, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan masuknya agama-agama yang dibawa oleh para pendatang tersebut serta dasar negara yang ada, maka bangsa Indonesia menganut agama yang beragam sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan saling menghargai agama satu sama lain.

Baca juga:

  • Apa Saja Jenis Keberagaman Ekonomi Masyarakat Indonesia
  • Penyebab dan Akibat Konflik dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia

Baca juga artikel terkait KEBERAGAMAN atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/dip)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates