Show JAKARTA, celebrities.id – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kerap kita baca saat upacara di sekolah. Namun tahukah kamu, siapa perancang UUD? Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD? Simak penjelasannya yang telah dirangkum oleh celebrities.id! Keanggotaan Panitia Perancang UUDIklan – Artikel dilanjutkan di bawah Mengutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Pada sidang BPUPKI kedua ini dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua. Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Iklan – Artikel dilanjutkan di bawah Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD. Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang tersebut.
Sejarah Pembubaran BPUPKI dan Pembentukkan PPKIIklan – Artikel dilanjutkan di bawah Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. Kemudian digantikan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Selain meneruskan tugas BPUPKI, mereka juga bertugas meresmikan batang tubuh UUD 1945. Pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh PPKI yakni memindahkan kekuasaan dari pemerintahan Jepang kepada Rakyat Indonesia. Serta mengurus masalah tata negara bagi Republik Indonesia. PPKI dilantik oleh Jenderal Terauchi pada 9 Agustus 1945. Soekarno sebagai ketua dibantu oleh Mohammad Hatta yang menjabat sebagai wakilnya. Kemudian ada Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo sebagai penasihat. Ditambah enam anggotanya yaitu Ki Hajar Dewantara, Wiranta Koesoema, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri , Kasman Singodimedjo dan Achmad Soebardjo. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan proklamasi menyatakan dirinya bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dilakukan dengan tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Hasil Sidang PPKISehari sesudah Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidangnya yang pertama menetapkan tiga buah keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara bersama-sama disebut sebagai lembaga kepresidenan Indonesia, memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan UUD 1945 dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Nah, itulah penjelasan mengenai bagaimana keanggotan Panitia Perancang UUD dibentuk hingga akhirnya UUD 1945 disahkan. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari para pejuang ya. Tetap semangat mempelajari sejarah!
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut bagaimana keanggotaan Panitia Perancang UUD dan hubungan Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar. Pantia Perancang UUD beranggotakan 19 orang dengan Ir Soekarno sebagai ketua, kemudian Pantia Perancang UUD membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Soepomo dan dari Pantia Kecil Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.
Pada materi ini dibahas tentang Panita Perancang Undang-Undang Dasar, yang berarti berkaitan dengan sidang kedua BPUPKI. Pada masa sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 -16 Juli 1945, membentuk 3 panitia yaitu:
Nah yang ditanya itu Pantia Perancang UUD, yang ada juga yang menyebut Pantia Hukum Dasar yang diketuai oleh Ir Soekarno, dengan jumlah anggota sebanyak 19 orang. Ketuanya Ir Soekarno, dan anggotanya 19 orang.
Ketuanya Soepomo, dan anggotanya 7 orang.
Jadi dari Panitia Perancang UUD, kemudian membentuk Pantia Kecil Perancang UUD, dan dari Panita Kecil Perancang UUD membentuk lagi Panitia Penghalus Bahasa. Bagaimana keanggotaan Panitia Perancang UUD ?Panita Perancang UUD diketuai Ir Soekarno dengan jumlah anggota sebanyak 19 orang, kemudian dari Panitia Perancang UUD Dasar membentuk Pantia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Soepomo dengan jumlah anggota 7 orang, lalu dari Pantia Kecil Perancang UUD membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Tribun MedanFoto: Pertanyaan seputar bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD sering muncul di kalangan pelajar. (Foto: caraprint.blogspot.com)
JAKARTA, celebrities.id – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kerap kita baca saat upacara di sekolah. Namun tahukah kamu, siapa perancang UUD? Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD? Simak penjelasannya yang telah dirangkum oleh celebrities.id! Keanggotaan Panitia Perancang UUDMengutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Pada sidang BPUPKI kedua ini dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua. Baca Juga : Apa Peran Anggota BPUPKI Dalam Perumusan Dasar Negara? Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD. Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang tersebut.
Sejarah Pembubaran BPUPKI dan Pembentukkan PPKIPada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. Apa Peran Anggota BPUPKI Dalam Perumusan Dasar Negara?Page 2Foto: Pertanyaan seputar bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD sering muncul di kalangan pelajar. (Foto: caraprint.blogspot.com)
Kemudian digantikan dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam Bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Selain meneruskan tugas BPUPKI, mereka juga bertugas meresmikan batang tubuh UUD 1945. Pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh PPKI yakni memindahkan kekuasaan dari pemerintahan Jepang kepada Rakyat Indonesia. Serta mengurus masalah tata negara bagi Republik Indonesia. PPKI dilantik oleh Jenderal Terauchi pada 9 Agustus 1945. Soekarno sebagai ketua dibantu oleh Mohammad Hatta yang menjabat sebagai wakilnya. Kemudian ada Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo sebagai penasihat. Ditambah enam anggotanya yaitu Ki Hajar Dewantara, Wiranta Koesoema, Mohammad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri , Kasman Singodimedjo dan Achmad Soebardjo. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan proklamasi menyatakan dirinya bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dilakukan dengan tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Hasil Sidang PPKISehari sesudah Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidangnya yang pertama menetapkan tiga buah keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara bersama-sama disebut sebagai lembaga kepresidenan Indonesia, memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Sebab pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan UUD 1945 dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Nah, itulah penjelasan mengenai bagaimana keanggotan Panitia Perancang UUD dibentuk hingga akhirnya UUD 1945 disahkan. Semoga kita dapat mengambil hikmah dari para pejuang ya. Tetap semangat mempelajari sejarah! Editor : Andre Purwanto Page 3Foto: Pertanyaan seputar bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD sering muncul di kalangan pelajar. (Foto: caraprint.blogspot.com)
JAKARTA, celebrities.id – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kerap kita baca saat upacara di sekolah. Namun tahukah kamu, siapa perancang UUD? Bagaimana Keanggotaan Panitia Perancang UUD? Simak penjelasannya yang telah dirangkum oleh celebrities.id! Keanggotaan Panitia Perancang UUDMengutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945. Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Pada sidang BPUPKI kedua ini dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketua, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketua. Baca Juga : Apa Peran Anggota BPUPKI Dalam Perumusan Dasar Negara? Melalui hasil pemungutan suara, ditentukan wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang, yaitu Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman untuk membuat laporan rancangan UUD. Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang tersebut.
Sejarah Pembubaran BPUPKI dan Pembentukkan PPKIPada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka. Apa Peran Anggota BPUPKI Dalam Perumusan Dasar Negara? |