Bagaimana cara pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3?

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Definisi ini tercantum dalam Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan – peraturan lain di bawahnya.

Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. 

Beberapa jenis B3 yang mudah dikenali dan boleh dipergunakan antara lain adalah bahan – bahan kimia seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida,  termasuk juga gas Nitrogen.  Lebih lengkapnya daftar B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001. Sedangkan B3 yang dilarang dipergunakan antara lain adalah Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs. Daftar tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan Lampiran 3 berisi daftar B3 yang dipergunakan secara terbatas, antara lain Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik.

Bagaimana cara pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3?

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang dibatasi penggunaannya namun masih digunakan di penambangan emas skala kecil di Indonesia seperti di Sekotong (Lombok Barat) dan Gunung Pani (Gorontalo)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.  

Suatu zat/senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif,  infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50.

Mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga setiap orang atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan, maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana cara pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3?

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 merupakan tempat untuk menyimpan limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. TPS ini membutuhkan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan dari Bupati / Walikota

 [Veronika Adyani – Bidang P2KLH]

Limbah beracun dan berbahaya (B3) yang dihasilkan wajib diolah kembali agar aman bagi lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkannya. Meskipun pengurangan dan daur ulang limbah sudah marak dilakukan oleh berbagai pihak, metode itu bukan yang terbaik untuk penanggulangan limbah B3. Pengolahan dan penyimpanan limbah B3 harus dilakukan untuk tidak merusak lingkungan hidup sekitar.

Metode penanganan limbah B3

Beberapa metode untuk menangani limbah B3 diantaranya:

1. Metode Kimia (Chemical Method)

Pertukaran ion, pengendapan, oksidaksi, dan pengurangan adalah metode-metode yang masuk ke kategori metode kimia yang bertujuan untuk merubah bentuk limbah menjadi gas tidak beracun atau merubah sifat limbah menjadi netral atau tidak berbahaya.

2. Metode Termis (Thermal Method)

Metode termis adalah metode yang paling banyak digunakan untuk mengatasi limbah berbahaya ini, dimana penggunaan mesin insenerator digunakan. Di mesin insenarator, limbah di bakar hingga menjadi karbon dioksida, uap air, dan butiran debu.

3. Metode Biologis (Biological Method)

Menurut Zhang et al, 2017, metode biologis ini menggunakan sistem biologis natural atau buatan, Bersama dengan organisme hidup untuk menangani limbah B3.

4. Metode Fisik (Physical Method)

Metode fisik ini meliputi pemisahan komponen atau wujud limbah, tanpa merubah bentuk fisik dari limbah tersebut. Metode fisik ini biasa digunakan untuk memisahkan material dari limbah, yang nanti dikelompokan untuk digunakan kembali dan di netralkan dari racun. Filtrasi, sedimentasi, dan evaporasi merupakan tekhnik yang digunakan dalam metode fisik ini.

Mengingat tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam mengolah limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan ini, maka kurangilah pemakaian barang-barang yang termasuk limbah B3 untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.

Limbah B3 bisa dijabarkan sebagai bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 ini pun diatur di dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Definisi yang tercantum dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa limbah B3 adalah zat, energi, dan komponen lain yang karena sifatnya, konsentrasi atau jumlahnya dapat mencemari dan merusak lingkungan, baik secara langsung maupun tidak.

Bukan hanya dapat membahayakan lingkungan hidup, limbah B3 dapat pula memberikan dampak negatif pada kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.

Contoh limbah B3

Contoh yang akan dipaparkan adalah limbah B3 yang sering kita temui di sekitar kita. Lalu apa saja contoh dari limbah tersebut yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan?

Deterjen

Contoh limbah B3 satu ini yang paling sulit untuk dihindari, mengingat sudah menjadi kebutuhan umum untuk mencuci pakaian.

Deterjen dianggap berbahaya bagi lingkungan karena bahan-bahan kimia yang terkandung di dalamnya, seperti surfaktan (15-25%), builder, filler, dan aditif.

Bahan tersebut dapat mencemari lingkungan melalui busanya. Busa tersebut tidak mudah hilang dan membuat kontak antara air dan udara menjadi terbatas. Hal ini dapat membuat organisme di dalam air mati karena kekurangan oksigen.

Bagaimana cara pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3?

Botol bekas cairan pembersih

Setiap botol bekas cairan pembersih pastinya mengandung bahan kimia yang berbahaya.

Contohnya, pembersih lantai mengandung bahan kimia seperti sulfate (SLS) yang mampu menyebabkan iritasi mata dan iritasi pada orang-orang dengan kulit sensitif.

Baterai bekas

Baterai memiliki kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

Ia tergolong limbah B3 karena kandungan yang dimilikinya, seperti merkuri, nikel, timbal, mangan, kadmium, dan lithium.

Bagaimana cara pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3?
Batteries of different types and sizes on red background

Oleh karena itu, baterai bekas sangat tidak disarankan untuk tidak langsung dibuang di pembuangan sampah umum.

Kamu bisa pisahkan baterai dengan sampah lain, kemudian simpan di dalam wadah khusus yang tak konduktif. Buang baterai bekas di fasilitas pengolahan limbah B3.

Kaleng aerosol kosong

Kaleng ini bisa kita temui pada produk obat nyamuk, pewangi ruangan hingga hairspray.

Sifatnya yang mudah meledak jika terkena panas juga memiliki bahan kimia yang berbaya bagi manusia.

Polyvinylpyrrolidone pada hairspray. Dichlorovynil dimethyl phosfat (DDVP), propoxur (karbamat), dan diethyltoluamide pada obat nyamuk, sebagai contoh.

Bahan kimia itulah yang perlu menjadi pertimbangan untuk kamu agar tidak membuang sampah jenis ini langsung ke pembuangan umum.

Bagaimana cara pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3?

Baca Juga: Jaga Sekitar dengan Laundry Ramah Lingkungan

Prosedur pengelolaan limbah B3

Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan dalam usaha mengurangi dan mencegah bahaya yang berlebihan dari proses pembuangan sampah limbah B3 yang kurang tepat.

Beberapa prosedur berikut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995.

1. Penyimpanan

Prosedur ini bertujuan untuk menghindari limbah B3 untuk langsung kontak dengan lingkungan sekitar.

2. Pengumpulan

Prosedur ini mengatur tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, dan lokasi dalam proses pengumpulan.

3. Pengangkatan atau pengangkutan

Merupakan proses pemilihan limbah yang aman dan yang harus diproses.

Kegiatan pengangkutan ini terkait dengan pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya.

4. Pemanfaatan

Tahap ini adalah bertujuan untuk mendaur ulang limbah yang aman untuk digunakan kembali.

Dapat dilalui melalui kegiatan recycle, recovery, dan reuse. Dilakukan melalui cara thermal, stabilisasi, solidifikasi, dan sebagainya dengan memperhatikan keramahan pada lingkungan.

5. Pengelolaan

Prosedur ini bertujuan untuk mengurangi kadar racun dari limbah. Biasanya dilakukan dengan menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun lainnya.

6. Penimbunan

Prosedur ini khusus bagi limbah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi dengan cara menampung dan mengisolasinya.

Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.

Baca Juga: Mengenal dengan Mudah Kandungan Deterjen

Cek D-Laundry di sini, sebagai solusi laundry aman dan nyaman.

Tags: contoh limbah d3, pengelolaan limbah b3