Bagaimana cara mengembalikan NSFP yang tidak terpakai?

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak, pastinya memerlukan NSFP ini. Pada dasarnya NSFP hanya berlaku satu tahun dikarenakan setiap nomor seri tersebut memiliki kode tahunnya tersendiri, sehingga setelah tahun berganti maka nomor seri tersebut tidak dapat dipergunakan lagi dan harus melakukan pengajuan ulang pembuatan NSFP baru. Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) PER – 24/PJ/2012 bahwa:

“PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap”.

Dalam praktiknya, tidak jarang PKP hanya menggunakan sebagian dari jatah NSFP yang diterbitkan oleh DJP sehingga terdapat terdapat sisa NSFP yang tidak digunakan. Maka dari itu, atas sisa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Setiap berakhir tahun pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengadministrasikan faktur-faktur pajak yang tidak terpakai untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tujuan DJP mengatur pengembalian NSFP setiap berakhir tahun pajak adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012 Pasal 10 Ayat 2, Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Baca juga : Download Formulir Pengembalian NSFP

Jadi, anda dapat mengembalikan NSFP 2020 bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Desember 2020 paling lambat 31 Januari 2021, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN Masa Desember 2020.

Anda harus mengembalikan NSFP yang tidak terpakai menggunakan formulir yang ada pada Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 dan langsung disampaikan kepada KPP tempat anda terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga : Solusi Error ETAX-30029 Nomor Faktur Tidak Benar

Sampai saat ini belum ada cara pengembalian NSFP secara online, sehingga penyampaian langsung ke KPP adalah salah satu yang bisa dilakukan.

Mengingatkan kembali, untuk menerbitkan faktur pajak di Tahun 2021, silahkan ajukan permintaan NSFP 2021 secara online di enofa online atau langsung ke KPP tempat anda dikukuhkan sebagai PKP.

Baca juga : Daftar Kontak Kantor Pajak Seluruh Surabaya

Setelah mendapatkan NSFP 2021 segera input range nomor faktur pada aplikasi e-faktur dekstop, agar anda dapat menerbitkan faktur pajak di tahun 2021. Demikian, semoga bermanfaat.

NSFP dikembalikan setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada KPP yang mengukuhkan PKP, bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan, menggunakan formulir yang diatur pada Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

  • Mengapa Wajib Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak?

Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak

  • Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan
  1. Mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan pada Lampiran IV F Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
  2. Isi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.
  3. NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
  4. Setelah pengembalian dilakukan, PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu Referensi Nomor Faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya

* NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP.

 

Jangan lupa mengambalikan NOMOR SERI FAKTUR PAJAK  yang sudah tidak terpakai PALING LAMBAT tanggal 31 Januari 2021  ya!!

Apakah bisa mengembalikan NSFP secara online?

C. Cara Mengembalian Nomor Seri Faktur Pajak Online Pengembalian NSFP yang tidak terpakai hanya dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP.

Bagaimana jika NSFP tidak dikembalikan?

Ada PER-03/PJ/2022, NSFP Tidak Terpakai Tak Perlu Dikembalikan ke KPP. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Apakah NSFP yang dibatalkan bisa dipakai lagi?

NSFP yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali.

Kapan pengembalian nomor seri faktur pajak?

NSFP dikembalikan setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada KPP yang mengukuhkan PKP, bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan, menggunakan formulir yang diatur pada Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/ ...