Bagaimana cara gereja menerapkan pemenuhan HAM melalui pelayanan terhadap jemaatnya

Manado – Wakil Ketua Bidang eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menjadi salah satu panelis dalam diskusi Konferensi Gereja dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Sinode AM Gereja Gereja (SAG) wilayah Sulawesi bagian utara dan tengah bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), di Kota Manado pada Kamis, 28 Maret 2019.

Pada diskusi tersebut, Sandra menyampaikan materi terkait Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Sandra menyampaikan mengenai peran gereja dalam penyelesaian beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia, relasi antara korupsi dan hak asasi manusia, akar masalah pelanggaran hak asasi manusia serta konflik agraria.

Selain itu, ia juga mendorong partisipasi dan peran strategis gereja karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah mengakomodir peran aktif masyarakat dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.

Panelis lain yang turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Suparman Marzuki yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial. Suparman memberikan gambaran mengenai realitas penegakan HAM di Indonesia dan situasi peradilan. Ia menjelaskan mengenai konsep terciptanya kewajiban hak asasi di Indonesia, sistem demokratis dalam rezim pemerintahan saat ini dan posisi Komnas HAM dalam eksekusi putusan pengadilan.

Perlu disampaikan bahwa kegiatan  ini bertujuan untuk menghimpun pendapat dari para peserta guna membantu gereja-gereja di Indonesia dalam menyikapi proses demokratisasi, persoalan kemiskinan, perdagangan manusia, politik identitas dan ketidakadilan di hadapan hukum serta kerusakan lingkungan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari pimpinan gereja-gereja, pimpinan organisasi masyarakat kristen, pimpinan perguruan tinggi kristen,  pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan kristen dan tokoh-tokoh kristiani dari seluruh Indonesia. (SNF/ENS)

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Azasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan HAM merupakan isu nyata yang menjadi topik pembicaraan yang hangat dewasa ini. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa HAM sudah menjadi sebuah kewajiban yang perlu diperhatkan dalam setiap aspek kehidupan. HAM adalah prinsip – prinsip moral atau norma – norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" dan yang "melekat pada semua manusia ",terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.(1)

Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Menggambarkan bahwa setiap masyarakat berhak untuk memperoleh rasa aman karena rasa aman tersebut merupakan bagian dari HAM. Dijelaskan lagi secara terperinci didalam Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 29 mengenai Hak Azasi Manusia yang berbunyi “

(1) Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

(2) Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada. “

Atas dasar kebutuhan akan rasa aman inilah, Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Polri dituntut mampu untuk mengemban tugas ini. Sebagai Institusi pemerintahan yang berfungsi untuk Melakukan Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, serta melindungi mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tercantum didalam UU No. 22 Tahun 2002 pasal 2 Mengenai Fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Fungsi organisasi Polri yang digambarkan diatas dituntut mampu memenuhi tercapainya rasa aman masyarakat sebagai bentuk HAM.

Disamping sebagai institusi yang diwajibkan untuk memenuhi rasa aman tersebut, Polri digambarkan juga sebagai institusi pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik dengan pelayanan utama yang disajikan berupa “pelayanan keamanan”. Yang dimaksud dengan pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Tentang pelayanan publik adalah “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Polri memenuhi unsur dalam perundang – undangan tersebut dan dapat dikatakan sebagai penyelenggata pelayanan publik di bidang Keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Polri memiliki media untuk menjalankan fungsi dan peranannya. Pelayanan publik terasa efektif jika dilakukan hingga ke struktur terkecil dalam masyarakat, yaitu desa atau kelurahan. Beberapa program telah dicanangkan melalui berbagai macam fungsi kepolisian. Ada satu fungsi yeng menang benar – benar bersinggungan langsung dengan masyarakat yaitu Fungsi teknis Binmas, khususnya Bhabinkamtibmas Polri.

Bhabinkamtibmas Polri atau yang lebih dikenal dengan Bhabinkamtibmas menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.(2) Melalui Bhabinkamtibmas, diharapkan pelaksanaan pelyanan publik di bidang perwujudan Harkamtibmas dan Gakkum dapat terwujud.

Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari Pemolisian masyarakat (Polmas) atau lebih dikenal juga dengan Community Policing dimana melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan maupun konflik yang terjadi dengan cara yang Humanis dan lebih bersifat Preventif (pencegahan). Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan dan menyeleasikan konflik, maka Polri dinilai mampu menjadi penyelenggara pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reformasi birokrasi polri atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Mental Polri lebih mengedepankan pencegahan masalah dibandingkan dengan penanganan masalah. Pencegahan masalah dikenal dengan istilah Preventif, sedangkan preventif sendiri terdiri atas preventif aktif dan preventif pasif yang lebih dikenal dengan metode pre- emtif. Bhabinkamtibmas tergolong kedalam metode preventif karena melibatkan anggota kepolisian untuk aktif memberikan penyuluhan, pencegahan dan memahami kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di kelurahan tertentu dalam suatu wilayah.

Peranan Bhabinkamtibmas adalah membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan tugas Polri di desa/ kelurahan dengan metode – metode yang memusatkan Bhabinkamtibmas sebagai sarana masyarakat untuk berkonsultasi hingga menjadi pemecah masalah ( problem solver) dalam konflik masyarakat. Melalui kegiatan sambang, tatap muka, door to door system, Bhabinkamtibmas berupaya menjadi konsultan bagi masyarakat. Melalui pelayanan publik “Bhabinkamtibmas” inilah Polri memberikan bentuk Public Service. Hal – hal yang menjadi bidang penanganan Bhabinkamtibmas adalah meliputi :

  • Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
  • Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat;
  • Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
  • Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
  • Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
  • Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
  • Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;
  • Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
  • Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;
  • Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.


Page 2

Hak Azasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan HAM merupakan isu nyata yang menjadi topik pembicaraan yang hangat dewasa ini. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa HAM sudah menjadi sebuah kewajiban yang perlu diperhatkan dalam setiap aspek kehidupan. HAM adalah prinsip – prinsip moral atau norma – norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" dan yang "melekat pada semua manusia ",terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.(1)

Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Menggambarkan bahwa setiap masyarakat berhak untuk memperoleh rasa aman karena rasa aman tersebut merupakan bagian dari HAM. Dijelaskan lagi secara terperinci didalam Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 29 mengenai Hak Azasi Manusia yang berbunyi “

(1) Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

(2) Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada. “

Atas dasar kebutuhan akan rasa aman inilah, Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Polri dituntut mampu untuk mengemban tugas ini. Sebagai Institusi pemerintahan yang berfungsi untuk Melakukan Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, serta melindungi mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tercantum didalam UU No. 22 Tahun 2002 pasal 2 Mengenai Fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Fungsi organisasi Polri yang digambarkan diatas dituntut mampu memenuhi tercapainya rasa aman masyarakat sebagai bentuk HAM.

Disamping sebagai institusi yang diwajibkan untuk memenuhi rasa aman tersebut, Polri digambarkan juga sebagai institusi pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik dengan pelayanan utama yang disajikan berupa “pelayanan keamanan”. Yang dimaksud dengan pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Tentang pelayanan publik adalah “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Polri memenuhi unsur dalam perundang – undangan tersebut dan dapat dikatakan sebagai penyelenggata pelayanan publik di bidang Keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Polri memiliki media untuk menjalankan fungsi dan peranannya. Pelayanan publik terasa efektif jika dilakukan hingga ke struktur terkecil dalam masyarakat, yaitu desa atau kelurahan. Beberapa program telah dicanangkan melalui berbagai macam fungsi kepolisian. Ada satu fungsi yeng menang benar – benar bersinggungan langsung dengan masyarakat yaitu Fungsi teknis Binmas, khususnya Bhabinkamtibmas Polri.

Bhabinkamtibmas Polri atau yang lebih dikenal dengan Bhabinkamtibmas menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.(2) Melalui Bhabinkamtibmas, diharapkan pelaksanaan pelyanan publik di bidang perwujudan Harkamtibmas dan Gakkum dapat terwujud.

Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari Pemolisian masyarakat (Polmas) atau lebih dikenal juga dengan Community Policing dimana melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan maupun konflik yang terjadi dengan cara yang Humanis dan lebih bersifat Preventif (pencegahan). Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan dan menyeleasikan konflik, maka Polri dinilai mampu menjadi penyelenggara pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reformasi birokrasi polri atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Mental Polri lebih mengedepankan pencegahan masalah dibandingkan dengan penanganan masalah. Pencegahan masalah dikenal dengan istilah Preventif, sedangkan preventif sendiri terdiri atas preventif aktif dan preventif pasif yang lebih dikenal dengan metode pre- emtif. Bhabinkamtibmas tergolong kedalam metode preventif karena melibatkan anggota kepolisian untuk aktif memberikan penyuluhan, pencegahan dan memahami kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di kelurahan tertentu dalam suatu wilayah.

Peranan Bhabinkamtibmas adalah membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan tugas Polri di desa/ kelurahan dengan metode – metode yang memusatkan Bhabinkamtibmas sebagai sarana masyarakat untuk berkonsultasi hingga menjadi pemecah masalah ( problem solver) dalam konflik masyarakat. Melalui kegiatan sambang, tatap muka, door to door system, Bhabinkamtibmas berupaya menjadi konsultan bagi masyarakat. Melalui pelayanan publik “Bhabinkamtibmas” inilah Polri memberikan bentuk Public Service. Hal – hal yang menjadi bidang penanganan Bhabinkamtibmas adalah meliputi :

  • Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
  • Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat;
  • Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
  • Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
  • Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
  • Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
  • Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;
  • Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
  • Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;
  • Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.


Bagaimana cara gereja menerapkan pemenuhan HAM melalui pelayanan terhadap jemaatnya

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

Hak Azasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan HAM merupakan isu nyata yang menjadi topik pembicaraan yang hangat dewasa ini. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa HAM sudah menjadi sebuah kewajiban yang perlu diperhatkan dalam setiap aspek kehidupan. HAM adalah prinsip – prinsip moral atau norma – norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" dan yang "melekat pada semua manusia ",terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.(1)

Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Menggambarkan bahwa setiap masyarakat berhak untuk memperoleh rasa aman karena rasa aman tersebut merupakan bagian dari HAM. Dijelaskan lagi secara terperinci didalam Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 29 mengenai Hak Azasi Manusia yang berbunyi “

(1) Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

(2) Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada. “

Atas dasar kebutuhan akan rasa aman inilah, Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Polri dituntut mampu untuk mengemban tugas ini. Sebagai Institusi pemerintahan yang berfungsi untuk Melakukan Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, serta melindungi mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tercantum didalam UU No. 22 Tahun 2002 pasal 2 Mengenai Fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Fungsi organisasi Polri yang digambarkan diatas dituntut mampu memenuhi tercapainya rasa aman masyarakat sebagai bentuk HAM.

Disamping sebagai institusi yang diwajibkan untuk memenuhi rasa aman tersebut, Polri digambarkan juga sebagai institusi pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik dengan pelayanan utama yang disajikan berupa “pelayanan keamanan”. Yang dimaksud dengan pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Tentang pelayanan publik adalah “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Polri memenuhi unsur dalam perundang – undangan tersebut dan dapat dikatakan sebagai penyelenggata pelayanan publik di bidang Keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Polri memiliki media untuk menjalankan fungsi dan peranannya. Pelayanan publik terasa efektif jika dilakukan hingga ke struktur terkecil dalam masyarakat, yaitu desa atau kelurahan. Beberapa program telah dicanangkan melalui berbagai macam fungsi kepolisian. Ada satu fungsi yeng menang benar – benar bersinggungan langsung dengan masyarakat yaitu Fungsi teknis Binmas, khususnya Bhabinkamtibmas Polri.

Bhabinkamtibmas Polri atau yang lebih dikenal dengan Bhabinkamtibmas menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.(2) Melalui Bhabinkamtibmas, diharapkan pelaksanaan pelyanan publik di bidang perwujudan Harkamtibmas dan Gakkum dapat terwujud.

Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari Pemolisian masyarakat (Polmas) atau lebih dikenal juga dengan Community Policing dimana melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan maupun konflik yang terjadi dengan cara yang Humanis dan lebih bersifat Preventif (pencegahan). Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan dan menyeleasikan konflik, maka Polri dinilai mampu menjadi penyelenggara pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reformasi birokrasi polri atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Mental Polri lebih mengedepankan pencegahan masalah dibandingkan dengan penanganan masalah. Pencegahan masalah dikenal dengan istilah Preventif, sedangkan preventif sendiri terdiri atas preventif aktif dan preventif pasif yang lebih dikenal dengan metode pre- emtif. Bhabinkamtibmas tergolong kedalam metode preventif karena melibatkan anggota kepolisian untuk aktif memberikan penyuluhan, pencegahan dan memahami kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di kelurahan tertentu dalam suatu wilayah.

Peranan Bhabinkamtibmas adalah membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan tugas Polri di desa/ kelurahan dengan metode – metode yang memusatkan Bhabinkamtibmas sebagai sarana masyarakat untuk berkonsultasi hingga menjadi pemecah masalah ( problem solver) dalam konflik masyarakat. Melalui kegiatan sambang, tatap muka, door to door system, Bhabinkamtibmas berupaya menjadi konsultan bagi masyarakat. Melalui pelayanan publik “Bhabinkamtibmas” inilah Polri memberikan bentuk Public Service. Hal – hal yang menjadi bidang penanganan Bhabinkamtibmas adalah meliputi :

  • Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
  • Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat;
  • Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
  • Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
  • Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
  • Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
  • Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;
  • Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
  • Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;
  • Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.


Bagaimana cara gereja menerapkan pemenuhan HAM melalui pelayanan terhadap jemaatnya

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 4

Hak Azasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan HAM merupakan isu nyata yang menjadi topik pembicaraan yang hangat dewasa ini. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa HAM sudah menjadi sebuah kewajiban yang perlu diperhatkan dalam setiap aspek kehidupan. HAM adalah prinsip – prinsip moral atau norma – norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" dan yang "melekat pada semua manusia ",terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.(1)

Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Menggambarkan bahwa setiap masyarakat berhak untuk memperoleh rasa aman karena rasa aman tersebut merupakan bagian dari HAM. Dijelaskan lagi secara terperinci didalam Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 pasal 29 mengenai Hak Azasi Manusia yang berbunyi “

(1) Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

(2) Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada. “

Atas dasar kebutuhan akan rasa aman inilah, Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Polri dituntut mampu untuk mengemban tugas ini. Sebagai Institusi pemerintahan yang berfungsi untuk Melakukan Memelihara Keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, serta melindungi mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tercantum didalam UU No. 22 Tahun 2002 pasal 2 Mengenai Fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Fungsi organisasi Polri yang digambarkan diatas dituntut mampu memenuhi tercapainya rasa aman masyarakat sebagai bentuk HAM.

Disamping sebagai institusi yang diwajibkan untuk memenuhi rasa aman tersebut, Polri digambarkan juga sebagai institusi pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik dengan pelayanan utama yang disajikan berupa “pelayanan keamanan”. Yang dimaksud dengan pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 Tentang pelayanan publik adalah “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.” Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Polri memenuhi unsur dalam perundang – undangan tersebut dan dapat dikatakan sebagai penyelenggata pelayanan publik di bidang Keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Polri memiliki media untuk menjalankan fungsi dan peranannya. Pelayanan publik terasa efektif jika dilakukan hingga ke struktur terkecil dalam masyarakat, yaitu desa atau kelurahan. Beberapa program telah dicanangkan melalui berbagai macam fungsi kepolisian. Ada satu fungsi yeng menang benar – benar bersinggungan langsung dengan masyarakat yaitu Fungsi teknis Binmas, khususnya Bhabinkamtibmas Polri.

Bhabinkamtibmas Polri atau yang lebih dikenal dengan Bhabinkamtibmas menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.(2) Melalui Bhabinkamtibmas, diharapkan pelaksanaan pelyanan publik di bidang perwujudan Harkamtibmas dan Gakkum dapat terwujud.

Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari Pemolisian masyarakat (Polmas) atau lebih dikenal juga dengan Community Policing dimana melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan maupun konflik yang terjadi dengan cara yang Humanis dan lebih bersifat Preventif (pencegahan). Dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan dan menyeleasikan konflik, maka Polri dinilai mampu menjadi penyelenggara pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reformasi birokrasi polri atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Mental Polri lebih mengedepankan pencegahan masalah dibandingkan dengan penanganan masalah. Pencegahan masalah dikenal dengan istilah Preventif, sedangkan preventif sendiri terdiri atas preventif aktif dan preventif pasif yang lebih dikenal dengan metode pre- emtif. Bhabinkamtibmas tergolong kedalam metode preventif karena melibatkan anggota kepolisian untuk aktif memberikan penyuluhan, pencegahan dan memahami kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di kelurahan tertentu dalam suatu wilayah.

Peranan Bhabinkamtibmas adalah membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan tugas Polri di desa/ kelurahan dengan metode – metode yang memusatkan Bhabinkamtibmas sebagai sarana masyarakat untuk berkonsultasi hingga menjadi pemecah masalah ( problem solver) dalam konflik masyarakat. Melalui kegiatan sambang, tatap muka, door to door system, Bhabinkamtibmas berupaya menjadi konsultan bagi masyarakat. Melalui pelayanan publik “Bhabinkamtibmas” inilah Polri memberikan bentuk Public Service. Hal – hal yang menjadi bidang penanganan Bhabinkamtibmas adalah meliputi :

  • Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan;
  • Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhdap masyarakat;
  • Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu;
  • Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas;
  • Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurhan;
  • Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penganan permsalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas;
  • Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan;
  • Memberikan bantuan dalam rangka penyelsaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan;
  • Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang;
  • Mengimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.


Bagaimana cara gereja menerapkan pemenuhan HAM melalui pelayanan terhadap jemaatnya

Lihat Humaniora Selengkapnya