KenegaraanSenin, 11 Juli 2022 Show
Adakah aturan polisi tidur di perumahan dan bagaimana standar ukurannya? Karena terkadang merasa terganggu terkait polisi tidur di jalanan kampung/jalan umum/jalan perumahan yang saya rasa terlalu tajam, dan/atau terlalu tinggi, dan itu terlalu mengganggu. Dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau dengan nama lain polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila mengacu pada ketentuan peraturan daerah masing-masing. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Aturan Membangun ‘Polisi Tidur’ dan Standar Ukurannya yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 21 Januari 2019. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Apa itu ‘Polisi Tidur’?Perlu kami luruskan bahwa istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalamUU LLAJ. Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013. Sedangkan, polisi tidur menurut KBBI adalah: Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan. Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.[1] Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut: Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung. Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: [2]
‘Polisi Tidur’ Sebagai Alat Pengendali Pengguna JalanAlat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.[3] Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:[4]
Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang Anda maksud adalah alat pembatas kecepatan. Alat pembatas kecepatan meliputi: [7]
Menjawab pertanyaan Anda mengenai standar polisi tidur di jalanan kampung, jalanan umum, dan jalanan perumahan, berikut kami sarikan penjelasannya. Ketentuan Speed BumpSpeed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [8]
Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.[9] Ketentuan Speed HumpSpeed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: [10]
Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam.[11] Ketentuan Speed TableSpeed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: [12]
Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam.[13] Izin Membuat ‘Polisi Tidur’Penyelenggaran alat pembatas kecepatan dalam sebagai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan meliputi kegiatan: [14]
Pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).[15] Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh:[16]
Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat.[18] Hal itu dilakukan dengan memperhatikan: [19]
Untuk penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.[20] Bolehkah Masyarakat Membuat ‘Polisi Tidur’?Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.[21] Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[22] Dalam UU LLAJ, PP 79/2013, dan Permenhub 82/2018 sebagaimana diubah dengan Permenhub 14/2021 tidak ada pengaturan tentang izin pemasangan alat pembatas kecepatan oleh masyarakat. Sehingga kami simpulkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk itu sesuai peraturan di atas. Namun, merujuk ke artikel Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya, secara spesifik sebagai contoh di DKI Jakarta, pengaturan alat pembatas kecepatan diatur di dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.Di DKI Jakarta diperbolehkan membuat atau memasang tanggul jalan dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.[23] Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi. Maka menurut hemat kami, dalam penempatan dan pembuatan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur, tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai wewenang untuk itu. Apabila masyarakat ingin memasang alat pembatas kecepatan, hal itu hanya dimungkinkan apabila peraturan daerah masing-masing telah mengaturnya. Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%. Sedangkan speed hump, tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%. Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini. Demikian jawaban dari kami tentang aturan polisi tidur, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Referensi: Kamus Besar Bahasa Indonesia diakses pada 11 Juli 2022 pukul 11.58 WIB. [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) [2] Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ [3] Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) [4] Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 82/2018”) [5] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan (“Permenhub 14/2021”) [6] Pasal 4 Permenhub 82/2018 [7] Pasal 3 ayat (2) Permenhub 14/2021 [8] Pasal 3 ayat (3) Permenhub 14/2021 [9] Pasal 40 ayat (1) Permenhub 14/2021 [10] Pasal 3 ayat (4) Permenhub 14/2021 [11] Pasal 40 ayat (2) Permenhub 14/2021 [12] Pasal 3 ayat (5) Permenhub 14/2021 [13] Pasal 40 ayat (3) Permenhub 14/2021 [14] Pasal 37 Permenhub 82/2018 [15] Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ [16] Pasal 38 ayat (1) Permenhub 14/2021 [17] Pasal 26 ayat (1) huruf d UU LLAJ jo. Pasal 38 ayat (2) Permenhub 14/2021 [18] Pasal 39 ayat (2) Permenhub 82/2018 [19] Pasal 39 ayat (1) Permenhub 82/2018 [20] Pasal 40 ayat (4) Permenhub 14/2021 [21] Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ [22] Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ [23] Pasal 3 huruf c Perda DKI Jakarta 8/2007 Tags: Apakah polisi tidur diperbolehkan?'Polisi tidur' merupakan pembatas kecepatan kendaraan yang berada di sejumlah ruas jalan dan diperbolehkan secara undang-undang.
Siapa yang berhak membuat polisi tidur?Izin pihak terkait dalam membangun polisi tidur di antaranya: 1. Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional. 2.Gubernur untuk jalan provinsi.
Dimana polisi tidur diperlukan?Keberadaan polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan, pemukiman, dan jalan-jalan kecil. Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.
Berapa ketinggian polisi tidur?Adapun terkait dengan standar polisi tidur, untuk speed bump tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian kurang dari 50%.
|