Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan visi. persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Penyelenggara pemerintahan daerah tersebut dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut dijelaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang menjadi rangkaian artikel terkait pemerintahan. Asas penyelenggaraan pemerintahan negara disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan negara kita, diataranya dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dalam Pasal 3 UU tersebut menyebutkan asas umum penyelenggaraan negara terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Baca juga : Sistem Pemerintahan. Kemudian disebut pula sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Dimana dalam penjelasannya disebutkan :
Disamping itu, dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepala daerah, dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara terdiri atas : Kepastian Hukum Tertib Penyelenggara Negara Kepentingan Umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektivitas Keadilan Download : |