APK apa saja yang akan diblokir?

Parapuan.co - Kawan Puan, daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo kini menjadi perbincangan netizen.

Kominfo rencananya akan memblokir berbagai aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Mencegah aplikasi yang diblokir, perusahaan platform digital asing maupun domestik harus mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Jika tidak, dalam tiga hari sejak 17 Juli 2022, pemblokiran aplikasi masal oleh Kominfo akan terjadi sehingga masyarakat kehilangan akses ke media sosial tersebut.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dengan aturan tersebut, Kominfo akan lebih mudah dalam mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi.

Selain itu, Kominfo juga dapat memberikan sanksi bila ada pelanggaran hukum dari perusahaan aplikasi tersebut.

Keputusan ini juga bertujuan untuk mewujudkan equal playling field antara PSE dari luar dan dalam negeri.

Kawan Puan, berikut daftar aplikasi yang rencananya diblokir Kominfo, kira-kira apakah TikTok diblokir juga?

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi

Melansir Kompas.com, aplikasi yang diblokir Kominfo adalah platform yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Dari deretan aplikasi tersebut, ada banyak platform yang sering kita gunakan, lho.

Aplikasi yang belum terdaftar antara lain, Google, Facebook, WhatsApp, dan Telegram.

Daftar aplikasi tersebut pasti sering Kawan Puan gunakan untuk aktivitas sehari-hari, kan? Namun sayangnya semua itu terancam kena pemblokiran aplikasi.

Kemudian ada Twitter, Instagram, Netflix, dan YouTube sebagai platform hiburan dan informasi yang sering digunakan generasi muda.

Satu lagi aplikasi yang belum mendaftarkan diri adalah Zoom, yang kini bermanfaat untuk pertemuan daring di tengah pandemi Covid-19.

Terhitung sejak 28 Juni 2022, ada banyak aplikasi yang sudah terdaftar di Kominfo.

Di antara aplikasi tersebut, ada perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, bank, hingga media sosial.

Kawan Puan tak perlu khawatir TikTok diblokir karena aplikasi tersebut sudah dinyatakan terdaftar.

Baca Juga: Jika Tak Penuhi Hal Ini, Kominfo akan Blokir Sejumlah Platform Media Sosial Bulan Depan

Aplikasi yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, dan BliBli.

Selain itu ada Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.

Tak mau ketinggalan, TikTok dan Spotify juga sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, jadi aman dari pemblokiran aplikasi oleh Kominfo.

Kawan Puan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani ikut buka suara terkait hal ini.

Ia mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang sudah terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022.

Dari jumlah tersebut, ada 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing/global.

Menurut keterangan Semuel, dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui datanya atau mendaftarkan ulang.

Semua PSE yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat secara lengkap melalui situs pse.kominfo.go.id.

Kawan Puan, itu dia daftar aplikasi yang diblokir Kominfo dalam tiga hari ini jika tak patuhi aturan.

Namun, Kawan Puan tak usah khawatir TikTok diblokir karena aplikasi tersebut sudah menjadi PSE resmi di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Kejahatan Siber Carding, Ketahui Bahaya hingga Cara Mencegahnya

(*)

SUARAMERDEKA.COM - Pemberitaan akan diblokirnya Whatsapp, Instagram maupun Google masih membuat masyarakat Indonesia gempar.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika antau Kominfo dimana rencana blokir Instagram, Whatsapp dan Google dalam hitungan hari lagi.

Pemblokiran itu disampaikan karena batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau disebut PSE Lingkup Privat terakhir adalah pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Ini 7 Keuntungan Rumah Tusuk Sate, Nomor 6 Bisa Mendatangkan Cuan

Sebelumnya, Kominfo sudah memberikan himbauan untuk para PSE segera mendaftar.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut tentunya akan membuat masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Baca Juga: Kasus Dugaan Hubungan Gelap Suami Zaskia Gotik, Verano Minta Tes DNA untuk Memastikan Gugatannya

Tak hanya Whatsapp, Instgaram maupun Google, ada puluhan aplikasi lainnya yang turut terancam diblokir.

Lantas, apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo?

Terkini

Apa saja apk yg akan diblokir?

Sebagai informasi tujuh platform yang diblokir adalah Paypal, Yahoo Search Engine, Epic Games, Steam, game DOTA, game CS, dan Origin (EA). Dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia pada 2 Agustus 2022, tiga platform sudah dinormalkan kembali aksesnya sejak pukul 08:30 WIB. Yakni Yahoo, Steam, CS Go dan Dota.

Apa saja situs yang diblokir pemerintah?

Berikut adalah daftar 22 situs yang akan ditutup hak aksesnya oleh Kemenkominfo:.
Ganool.com..
Nontonmovie.com..
Bioskops.com..
Ganool.ca..
Kickass.to..
Thepiratebay.se..
Downloadfilmbaru.com..
Ganool.co.id..

Game apa saja yg diblokir kominfo?

15 game online diduga judi diblokir Kominfo Pop Domino. MVP Domino. Pop Poker. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online.