Apakah perbedaan tugas pengadilan umum dengan pengadilan khusus

Penulis : Gaol Lando Marpaung

Apakah perbedaan tugas pengadilan umum dengan pengadilan khusus

Dalam kehidupan masyarakat, kekuasaan kehakiman dianggap sebagai kekuasaan negara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa peradilan merupakan proses yang dijalankan yang berkaitan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.[1] Lantas, apakah hal tersebut dapat disamakan dengan pengadilan?

Pengadilan dan peradilan merupakan hal yang berbeda, karena pengadilan merupakan badan atau instansi yang akan melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.[2] Sementara itu, peradilan dapat dikatakan segala proses yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan  hukum dan keadilan.[3] Hal ini berarti pengadilan merupakan badan atau instansi yang menjalankan proses yang dimaksud. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa peradilan dan pengadilan memiliki keterkaitan satu sama lain.

Keterkaitan tersebut dapat dilihat berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan bahwa peradilan di Indonesia dilakukan dengan sedeharna, cepat dan biaya ringan. Pengadilan pada dasarnya akan membantu masyarakat dan berusaha mengatasi hambatan yang ada sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Untuk merealisasikan hal-hal yang dimaksud di atas, maka peradilan diharapkan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal yang telah disebutkan tentu sangat menjelaskan keterkaitan antara peradilan dan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 25 UU Kekusaaan Kehakiman, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa badan atau instansi yang menjalankan proses badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Akan tetapi, terdapat juga pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.[4] Peradilan khusus yang dimaksud contohnya seperti pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan hubungan industrial, pengadilan pajak, pengadilan hak asasi manusia dan lain-lain.

[1] Klinik Hukumonline, Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan, https://www.hukumonline.com/klinik/bacagrafis/lt57e20b90bdb53/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan/, (diakses pada 1 Desember 2020).

[2] Ibid.

[3] Sjachran Basah, Mengenal Peradilan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 1995, halaman 9.

[4] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Tugas Pokok & Fungsi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

1.

Fungsi mengadili  (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.

Fungsi pembinaan, yakni memberikan   pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3.

Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

4.

Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).

5.

Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

6.

Fungsi Lainnya:

-

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

-

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara  yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu  dan mengenai golongan rakyat tertentu.  Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Tugas-tugas lain Pengadilan Agama  ialah :

1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada   instansi  Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.

2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.

3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.

4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.

Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah,  dan ekonomi syariah.

Fungsi:

1.  Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum

2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)

3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman