Apakah menelan sisa makanan bisa membatalkan puasa?

Di bulan Ramadhan ini umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.

Lantas, bagaimana jika setelah makan sahur ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi kemudian ikut tertelan ke dalam perut?

Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa?

Baca juga: Kapan Waktu Membaca Niat Puasa Ramadan? Bolehkah Niat Puasa Ramadhan Untuk Sebulan? Ini Kata Ustaz

Tidak batal

Ustaz Maulana menjelaskan, apabila air liur secara tidak sengaja membawa sisa makanan tersebut ke dalam perut, maka puasanya tidak batal.

"Kalau tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal," kata Ustaz Maulana ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Walaupun tidak membatalkan puasa, apabila sisa makanan memungkinkan untuk dikeluarkan, maka sebaiknya diludahkan.

Berkaca dari kasus ini, kata Ustaz Maulana, maka sangat penting agar sebelum Imsak untuk berkumur dan menyikat gigi.

"Itulah manfaat sebelum Imsak berkumur-kumur dan bersikat gigi, supaya tidak ada sisa makanan," lanjut dia.

Ditunjang pendapat ulama

Salah satu ulama terkemuka yang menjelaskan mengenai perkara ini adalah Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari sesuai dalam kitabnya Fathul Mu'in.

Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah bukan lantaran kesengajaan membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan.

Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.

Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.

Hal itu lantaran, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut.

Oleh karenanya, sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.

Pada bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa penuh dalam sebulan. Dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Salah satu yang membatalkan puasa ialah pada saat, memasukan sesuatu ke dalam mulut dan menelannya.

Baca Juga: Imsak Memulai Puasa Hari Itu? Simak Artinya Menurut Buya Yahya

Akan tetapi, ketika ada sesuatu sisa makan yang ada di dalam mulut. Kemudian tertelan, apakah batal puasanya?

Dijelaskan oleh Buya Yahya selaku ulama berkebangsaan Indonesia, melalui Kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada, 25 Mei 2021.

Ada salah satu jamaah Buya Yahya bertanya terkait, sisa makanan yang tersimpan dalam mulut dan tidak sengaja tertelan.

Baca Juga: Marc Marquez Beri Sinyal Bakal Turun di MotoGP 2022 Amerika Serikat

Terkait hal tersebut, Buya Yahya menjawab jika ada sisa makanan di gigi sudah dibersihkan namun, masih ada sisa sekecil biji wijen pun kalo tidak menyadari lalu tertelan maka tidak batal puasanya.

Salah satu problematika yang sering ditemui saat berpuasa adalah persoalan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi. Makan di malam hari, yang sudah diantisipasi dengan sikat gigi setelahnya, terkadang masih tetap menyisakan sisa-sisa makanan di antara gigi. Hal ini cukup menyusahkan, sebab sering tiba-tiba terlepas dari himpitan gigi dan tak sengaja tertelan bersama ludah.

Lalu bagaimana hukum menelan sisa makanan di sela-sela gigi tersebut dengan sengaja? Apakah dianggap seperti makanan dari luar mulut, yang membatalkan puasa bila sengaja menelannya? Atau dianggap sebagaimana ludah di dalam mulut yang bisa dengan bebas kita menelannya? Berikut penjelasan ulama,

Baca Juga: Hukum Puasa Orang Yang Tak Sengaja Menelan Sesuatu

Sengaja Menelan Sisa Makanan

Saat berbicara tentang tafsir ahkam terkait ayat tentang puasa Q.S. Al-Baqarah [2]: 185, Imam al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, apabila seseorang menemukan sisa makanan di antara giginya, entah itu berupa daging, tepung, maupun roti, lalu sisa makanan tersebut terlepas dan orang tersebut dengan sengaja menelannya, maka menurut Imam al-Jashshash puasa orang tersebut tidak batal. Ini merupakan pandangan mazhab hanafiyah.

Imam al-Jashshash beralasan menyamakan sisa makanan tersebut dengan sisa air yang menempel di gigi usai berkumur saat wudu. Bukankah sisa air tersebut akan tertelan dan tidak ada yang mempermasalahkannya? Begitu pula sisa makanan di antara gigi, sebab tidak bisa seseorang makan tanpa ada sisa makanan di antara giginya, dan tidak ada perintah baginya untuk membersihkan giginya dengan tusuk gigi maupun dengan berkumur (Ahkamul Qur’an/1/482).

Sementara itu, Imam al-Nawawi mengemukakan pendapat yang berbeda. Ia menyatakan bahwa apabila seseorang makan di malam hari dan ada sisa makanan di antara giginya, dia harus membersihkannya saat malam hari itu juga. Apabila sudah memasuki pagi dan masih ada sisa makanan di antara giginya, lalu seseorang tersebut menelannya dengan sengaja, maka mazhab syafiiyah sepakat bahwa puasa orang tersebut batal. Pendapat ini juga diyakini Imam Malik, Ahmad dan Abu Yusuf. Sedang Abu Hanifah menghukumi tidak batal.

Imam al-Nawawi sebagai ulama yang ikut menyatakan batal beralasan bahwa orang tersebut menelan sesuatu yang bisa dia hindari dan tidak ada kebutuhan yang memaksanya melakukan hal itu. Maka dia seperti orang yang mengeluarkan sisa makanan dari mulutnya ke tangannya, lalu menelannya kembali (Al-Majmu’/6/317).

Imam al-Umrani di dalam al-Bayan menjelaskan tentang hukum batalnya puasa orang yang menelan sisa makanan di giginya dengan sengaja, baik dalam keadaan sisa makanan tersebut dengan sengaja dia lepaskan dari tempatnya dan bisa dibuang, atau terlepas dengan sendirinya. Jadi, pada bagian ini hal yang menjadi penyebab batal puasa bukan karena sisa makanan itu sengaja atau tidak sengaja dilepaskan dari tempatnya, tapi soal kesengajaan menelan sisa makanan atau tidak. (Al-Bayan/3/505).

Imam al-Mawardi menambahkan, hukum batal puasa sebab dengan sengaja menelan sisa makanan diantara gigi tersebut, berlaku entah sisa makanan tersebut sedikit maupun banyak. Sedang pendapat Abu Hanifah yang menyatakan tidak batal, masih mempertimbangkan apakah sisa makanan tersebut sedikit atau banyak. Apabila banyak maka batal. Sedang sedikit banyaknya makanan dipertimbangkan secara kebiasaan saja (urf) (Al-Hawi al-Kabir/3/902 – Fiqhul Islami/3/1718).

Baca Juga: Kewajiban Ibu Hamil dan Menyusui yang Tak Berpuasa

Kesimpulan

Perlulah diingat bahwa hukum di atas berlaku bagi orang yang dengan sengaja menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi. Ulama berbeda pendapat soal batalnya puasa orang tersebut. Mazhab syafiiyah sendiri menyatakan batal, sembari menganjurkan membersihkan gigi dengan sikat gigi atau selainnya di saat malam hari. Ini bertujuan untuk menghindari keberadaan sisa makanan tersebut hingga siag hari, karena kalau sudah mulai siang, seseorang mulai berpuasa. Lalu bagaimana apabila kita menelan sisa makanan tersebut dengan sengaja? Apakah ulama lantas sepakat tidak batal? Kami akan membahasnya di artikel berikutnya. Wallahu a’lam bishshowab.

Tafsir Ahkam

Tafsir Ahkam: Hukum Mengumumkan Berita Kematian

Muhammad Nasif - 13/12/2022 0

Mengumumkan kabar kematian atau lelayu merupakan kebiasaan yang berlaku di beberapa daerah saat ada warga yang meninggal dunia. Kabar ini biasanya disampaikan lewat pengeras...

Lebih lanjut

Tafsir Ahkam

Beberapa Kesunahan dalam Merawat Jenazah

Muhammad Nasif - 08/12/2022 0

Dalam pengetahuan khalayak umum ada empat hal yang perlu dilakukan saat seseorang meninggal, yaitu memandikan, mengafani, mensalati dan menguburkan. Namun sebenarnya tuntunan agama dalam...

Lebih lanjut

Tafsir Ahkam

Hukum Menuntun Bacaan Tahlil kepada Orang yang Mendekati Ajal

Muhammad Nasif - 21/11/2022 0

Salah satu anjuran saat merawat orang yang mendekati ajal adalah dengan menuntunnya membaca tahlil. Hal ini bertujuan agar kata-kata terakhir yang dia ucakan adalah...