Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari

Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari

Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi

KOMPAS.com — Umumnya, waktu bekerja yang wajib dipenuhi oleh para karyawan terentang hingga delapan jam sehari. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa beban pekerjaan terkadang membuat karyawan bekerja hingga tengah malam. Sebenarnya, bagaimana sih aturan lembur resmi di Indonesia? Berikut uraiannya.

Menurut Mahdian Wiratama (Tama), Chief of Human Resources, sebuah perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa waktu lembur karyawan itu sudah diatur pada Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Sebenarnya semua peraturan sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam UU, jelas dijabarkan mengenai waktu lembur, upah lembur, dan jenis pekerjaannya," terang Tama.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kompas Female, dalam UU yang disebutkan oleh Tama, tertulis bahwa lembur dapat berlangsung apabila ada persetujuan antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Kemudian, waktu lembur hanya boleh terlaksana maksimal tiga jam dari satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Selanjutnya, perusahaan yang meminta karyawan untuk lembur berarti wajib membayar upah sesuai ketentuan. Namun, Tama menegaskan, kebijakan lembur sebenarnya kembali lagi pada peraturan perusahaan tempat karyawan bekerja. Sebab, tidak semua karyawan dalam golongan tertentu berhak mendapatkan uang lembur.

Tama menyampaikan bahwa pernyataannya tersebut berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004, seperti terurai berikut ini:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

(2) Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

(3) Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Idealnya, para karyawan benar-benar memahami hak dan kewajibannya berdasarkan aturan resmi yang diperlakukan oleh negara. Cara ini bisa mencegah Anda mengalami eksploitasi tenaga dan jam kerja yang diberlakukan oleh perusahaan.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya

Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari

Apakah boleh lembur lebih dari 3 jam sehari
Lihat Foto

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Produksi alat pelindung diri (APD) di Cut Nyak Konveksi Depok, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020). Konveksi di bawah naungan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia cabang Depok ini memproduksi 100 APD perhari pesanan dari berbagai rumah sakit untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur pekerja dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Regulasi yang mengatur kerja lembur tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam peraturan teranyar, pemerintah memperpanjang waktu lembur kerja dari maksimal 3 jam dalam sehari di UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam setiap harinya di PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: Simak, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Buruh di Aturan Terbaru

Bagi pekerja yang lembur kerja, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi uang kerja lembur. Namun di aturan terbaru, pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar uang lembur jika pekerja atau buruh masuk dalam golongan jabatan tertentu.

Golongan jabatan tertentu yang dimaksud yakni pekerja yang bertanggung jawab sebagai perencana, pemikir, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi.

Namun demikian, golongan pekerja jenis ini juga harus mendapatkan upah yang lebih tinggi. Siapa saja yang masuk golongan pekerjaan jenis tertentu diatur dalam peraturan perusahaan dan perjajian kerja bersama.

Selain itu, permintaan kerja lembur juga harus mendapatkan persetujuan dari pekerja.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

Perhitungan lembur

Sementara di Pasal 29 diatur, bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh di waktu lembur wajib membayar upah lembur kerja, memberikan kesempatan istirahat yang cukup, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Pengusaha wajib memberikan makan dan minum sesuai dengan ketentuan kepada pekerja yang lembur adalah selama empat jam atau lebih dan tak bisa digantikan dengan uang.

Oleh:

Reuters/Paul Hackett Ilustrasi stres

Bisnis.com, JAKARTA – UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan. Omnibus Law yang baru diteken Presiden Joko Widodo tersebut menambah waktu lembur pekerja.

Jika Anda pecandu kerja atau workaholic, Anda mungkin akan senang dengan ketentuan baru dari UU Cipta Kerja. Bagi pekerja yang masih mencuri-curi tambah waktu lembur, melalui UU Cipta Kerja yang baru keinginan Anda terkabul.

Baca Juga : Cek Nih! Aturan Lengkap Soal Cuti Karyawan di UU Cipta Kerja

Namun, untuk yang biasa "terpaksa" lembur ada kabar buruk untuk Anda. Pasalnya, UU Cipta Kerja menambah kapasitas waktu lembur di luar jam kerja.

Perubahan soal waktu lembur tertuang dalam UU 11/2020 pasal 22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan yang mengubah pasal 78 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dijelaskan pada poin 1 bagian b bahwa waktu kerja lembur dilakukan paling lama empat jam dalam sehari. Dan dalam satu minggu total waktu lembur adalah 18 jam.

Pasal 22 UU 11/2020 tertulis:

"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu."

Sebelumnya, pada UU 13/2003 pasal 78, waktu lembur dalam satu hari ditetapkan maksimal tiga jam. Dan maksimal 14 jam selama satu minggu.

Pasal 78 ayat 1 poin b berisi:

"Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu."

Sama seperti yang tertera dalam UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan, kerja lembur ini bisa dilakukan jika pekerja terlebih dahulu setuju untuk melakukannya. Hal itu menjadi syarat yang utama.

Selanjutnya, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan juga mengenai upah lembur dalam UU Cipta Kerja dijelaskan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah bukan lagi diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 22 poin ke 4 UU Cipta Kerja.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Feni Freycinetia Fitriani

Kerja lembur menjadi hal yang wajar hampir di setiap perusahaan, terutama yang sedang menggenjot produktivitas untuk mengejar target tertentu, seperti meningkatkan penerimaan dan laba perusahaan atau memenuhi kuota produksi. Dalam hal ini, pengusaha diperbolehkan mempekerjakan karyawan di luar jam kerja harian mereka.

Namun, menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 78, kerja lembur hanya bisa dilakukan apabila ada perintah dari pengusaha dan disetujui oleh karyawan. Artinya, kerja lembur merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, pengusaha juga wajib membayar upah kerja lembur di luar upah.

Baca Juga: Perhitungan Lembur Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja. Kerja saat hari libur mingguan atau hari libur yang ditetapkan pemerintah juga termasuk lembur.

Aturan lembur lebih rinci ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 Tahun 2004. Dalam Pasal 3 disebutkan:

  1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
  2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Dengan demikian, sesuai peraturan di atas, batas maksimal jam lembur per hari tak boleh melebihi 3 jam dan total seminggu tak boleh melebihi 14 jam. Sedangkan kerja lembur di hari libur tidak dihitung dalam lembur mingguan. Perusahaan yang menerapkan jam lembur melebihi batas bisa dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: 4 Alasan Lembur yang Dapat Merugikan Perusahaan

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu yang menerapkan waktu kerja yang tidak lazim seperti jam kerja harian, misalnya perusahaan pertambangan dan energi yang punya pengaturan sendiri tentang waktu kerja dan istirahat, terutama untuk para pekerja di bagian lapangan, seperti pengeboran minyak lepas pantai.

Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam. Rumus upah per jam adalah 1/173 X upah sebulan. Misalnya, jika seorang karyawan memiliki upah Rp 2.000.000, maka upah per jamnya adalah Rp 11.561. Jika ia lembur sepuluh jam dalam satu minggu, maka upah lemburnya Rp 115.610.

Baca Juga: Konsultasi HR: Apa arti 1/173 dalam menghitung upah lembur karyawan?

Menghitung upah lembur membutuhkan ketelitian, terlebih jika setiap karyawan memiliki jam lembur yang tidak sama. Persoalannya, jika setiap bulan jumlah karyawan yang lembur cukup banyak, maka hal ini akan menjadi pekerjaan tambahan bagi divisi HR.

Namun kini perhitungan lembur karyawan bisa dikerjakan secara mudah, cepat, dan akurat melalui payroll software Gadjian. Anda tak perlu lagi repot menghitungnya secara manual satu per satu.

Tidak hanya merupakan aplikasi hitung gaji, Gadjian juga sekaligus menghitung upah lembur karyawan tepat sesuai jam kerjanya yang otomatis akan tercetak pada slip gaji online. Gadjian merupakan HR software yang sangat membantu divisi HR dengan segudang tugas-tugas personalia, seperti pencatatan absensi, hitung lembur, hitung BPJS, dan persetujuan cuti.

Baca Juga: Penggajian Membuatmu Lembur? 3 Tips Agar Pembayaran Gaji Lebih Efisien

Ingin membayar gaji karyawan sekaligus upah lemburnya? Cukup dengan satu kali klik, Anda bisa membayar gaji seluruh karyawan dengan cepat lewat fitur Gadjian-Mandiri Cash Management.