Show
Jawaban : Lagu wajib atau lagu kebangsaan adalah lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia. Lagu wajib merupakan lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Contohnya, Indonesia Raya ciptaan WR Supratman. Ciri-ciri Lagu Wajib:
TRENDING : Manusia berkembang biak dengan cara Topiklagu wajib soal Parenting | Haibunda Selasa, 10 Aug 2021 13:27 WIB
Lagu nasional dan lagu wajib nasional sering kali dianggap sama karena istilahnya yang mirip. Nah, agar tak keliru saat memperkenalkannya pada Si Kecil, yuk pelajari lagi, Bunda. Dikutip dari detikcom, lagu wajib nasional adalah lagu yang wajib diperdengarkan atau dinyanyikan salah satunya dalam acara-acara resmi kenegaraan. Maka dari itu, istilah lagu wajib nasional disebut juga dengan 'lagu kebangsaan'. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam UU ini, disebutkan bahwa lagu wajib nasional yaitu Indonesia Raya, yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Indonesia Raya merupakan salah satu simbol jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia selain bendera, bahasa, dan lambang negara. Umumnya lagu Indonesia Raya selalu dikumandangkan saat upacara bendera. Namun lagu wajib nasional juga dapat dinyanyikan pada beberapa kegiatan tertentu, misalnya:
Menyanyikan lagu wajib nasional dapat dilakukan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan. Bagi anak, ini juga termasuk dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran. Setiap orang yang hadir pada saat lagu wajib nasional diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Nah, apa itu lagu nasional?Selain lagu wajib nasional, ada istilah lain untuk beberapa lagu-lagu yang juga dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam nuansa kebangsaan. Istilah tersebut yakni untuk lagu nasional. Ya, lagu nasional adalah lagu yang diciptakan dengan tujuan membangkitkan rasa nasionalisme, cinta negara, patriotik, dan semangat perjuangan. Sebab beberapa lagu nasional diciptakan pada masa tertentu, salah satunya masa perjuangan. Tujuan dari penciptaan beberapa lagu nasional juga spesifik, misalnya untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan dan menumbuhkan rasa semangat perjuangan pada pemuda. Menurut situs resmi Desk Pemantapan Wawasan Kebangsaan (Deskwasbang) Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI, contoh lagu nasional di Indonesia di antaranya:
Daftar lirik beberapa lagu nasionalSetelah memahami perbedaan lagu wajib nasional dan lagu nasional, yuk mulai perkenalkan beberapa di antaranya pada Si Kecil. Berikut beberapa contoh lagu nasional dan liriknya: Berkibarlah BenderakuCiptaan : Ibu Sud Berkibarlah benderakuLambang suci gagah perwiraDi seluruh pantai IndonesiaKau tetap pujaan bangsaSiapa berani menurunkan engkauSerentak rakyatmu membelaSang merah putih yang perwiraBerkibarlah selama-lamanyaKami rakyat IndonesiaBersedia setiap masaMencurahkan segenap tenagaSupaya kau tetap cemerlangTak goyang jiwaku menahan rintanganTak gentar rakyatmu berkorbanSang merah putih yang perwira Berkibarkah selama-lamanya Bagimu NegeriCiptaan: Kusbini Padamu negeri kami berjanjiPadamu negeri kami berbaktiPadamu negeri kami mengabdi Bagimu negeri jiwa raga kami Tanah AirkuCiptaan : Ibu Sud Tanah airku tidak kulupakanKan terkenang selama hidupkuBiarpun saya pergi jauhTidak kan hilang dari kalbuTanah ku yang kucintaiEngkau kuhargaiWalaupun banyak negri kujalaniYang masyhur permai dikata orangTetapi kampung dan rumahkuDi sanalah kurasa senangTanahku tak kulupakan Engkau kubanggakan Garuda PancasilaCiptaan: Sudharnoto Garuda pancasilaAkulah pendukungmuPatriot proklamasiSedia berkorban untukmuPancasila dasar negaraRakyat adil makmur sentosaPribadi bangsakuAyo maju majuAyo maju maju Ayo maju maju Hari MerdekaCiptaan: H. Mutahar Tujuh belas Agustus tahun empat limaItulah hari kemerdekaan kitaHari merdeka nusa dan bangsaHari lahirnya bangsa IndonesiaMerdekaSekali merdeka tetap merdekaSelama hayat masih dikandung badanKita tetap setia tetap sediaMempertahankan IndonesiaKita tetap setia tetap sedia Membela negara kita Demikian ulasan tentang perbedaan lagu wajib nasional dan lagu nasional, serta beberapa contoh dan liriknya. Menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia di 17 Agustus nanti, yuk Bunda mulai ajarkan nasionalisme pada Si Kecil melalui lagu-lagu ini. (som/som)Simak Video di Bawah Ini, Bun:
Ilustrasi Indonesia, bendera merah putih KOMPAS.com - Musik yang pertama kali muncul adalah berupa suara manusia tanpa iringan instrumen. Biasanya digunakan dalam upacara-upacara adat, pertemuan dan acara keagamaan. Kemudian musik mengalami perkembangan pada abad pertengahan di Yunani. Di mana Paus Gregorious Agung membuat didtsem dan teori tentang musik. Dalam buku Lagu Daerah (2012) karya Siti Rochani, hingga abad ke-19 muncul rasa kebangsaan di setiap-tiap negara. Dari situ mulaid ibuat lagu kebangsaan masing-masing negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia kita sering menyanyikan lagu-lagu kebangsaan baik ketika di sekolah atau dalam acara-acara formal. Namun, banyak di antara kita yang belum tahu perbedaan lagu nasional dan lagu wajib. Berikut penjelasannya: Baca juga: Tujuan Siswa Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Lagu nasionalLagu nasional adalah lagu yang bertemanakn tentang cinta pada tanah air Indonesia dan dikenal masyarakat secara nasional. Lagu nasional diciptakan untuk membangkitkan rasa nasionalisme, patriotik, cinta negara, dan semangat perjuangan Indonesia. Selain itu, diciptakannya lagu nasional juga untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan yang sudah berjuang demi Indonesia. Serta menumbuhkan semangat perjuangan ke generasi muda. Contoh lagu nasional, di antaranya:
Baca juga: Simbol Negara Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Lagu wajib atau kebangsaanDilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lagu wajib atau lagu kebangsaan adalah lambang negara yang menjadi simbol persatuan dan kebanggaan masyarakat Indonesia. Meski lagu wajib dan lagu nasional memiliki latar belakang sejarah yang sama, namun lagu wajib merupakan lagu yang wajib dinyanyikan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Contohnya, Indonesia Raya ciptaan WR Supratman. Lagu wajib ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut menjamin kepastuian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih Ciri-ciri lagu wajib, yaitu:
Baca berikutnya |