ppkn.................. Pada 25 Oktober 1945, Sekutu mendarat di Surabaya karena mendapat izin dari gubernur Jawa Timur, R. M. T. A. Soeryo untuk memasuki kota. Pasukan Sekut … Sebutkan dua contoh kerjasama dalam bidang keagamaan! Jelaskan proses proses perkembangan yg memiliki keterkaitan langsung dengan pembelajaran anak Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini diwujudkan oleh pemerintah melalui kegiatan ....itu foto pilihan j … nama daerah suku bangsa bahasa daerah rumah adat pakaian adat tarian adat lagu daerah itu ya gambar rumah nya tolong aku minta tolong kakak....... Apa yang melatar belakangi wilayah Indonesia bersatu dalam negara Indonesia Indonesia terkenal dengan keragaman adat istiadat. Perhatikan gambar di bawah! Tuliskan nama tradisi, asal daerah dan makna tradisi ini dilakukan. apa saja makna persatuan dan kesatuan Bargaining adalah perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antar individu atau antar kelompok dengan tujuan dapat memberi keuntungan secara adi … Untuk memperingati Tahun Baru Imlek pada 5 Februari 2019 beberapa ruas jalan akan ditutup dan dialihkan karena akan diadakan pertunjukan barongsai. Be … Q.1. Kewajiban merupakan....2. hak adalah....Note : jawab ya guys :v saat memimpin banyak perbedaan pendapat dari para anggota.perbedaan pendapat itu di selesaikan dengan......A.pemilihan kebijakanB.pemungutan suaraC.mu … jelas kan gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesedaraan sebutkan ciri khas dan budaya tersebut cara melestarikan keragaman bahasa daerah antara lain bantu dong plissss :( buatlah contoh wawancara antara pewawancara dengan narasumber (teman) yang bertemakan menciptakan kerjasama di lingkungan rumahmu. TOLONG BANTU mohon bantuanyaaaa yaa Hankam dalam agama Hindu maaf tolong jawab ya :)makasih “Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak anak, kedewasaan telah dicapai dengan cepat”. Kalimat tersebut ada di Pasal 1, Konvensi Hak Anak, 1989). Lalu seperti apakah Konvensi Hak Anak itu?, sehingga seluruh dinua dianjurkan untuk mengikutinya. Masalah kebijakan anak memang sangat penting mengingat anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak.Meletusnya perang dunia pertama, menyebabkan banyak anak yang menjadi korban, mereka mengalami kesengsaraan, hak-hak mereka terabaikan dan mereka menjadi korban kekerasan. Dengan berakhirnya perang dunia, tidak berarti kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak berkurang. Bahkan eksploitasi terhadap hak-hak anak berkembang ke arah yang lebih memprihatinkan. Pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara berkembang bahkan negara-negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street shildren), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution). Berdasarkan kenyataan di atas, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996. Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu :
Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :
Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;
Memang disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan baik secara nasional maupun di daerah, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak. Sudahkah kebijakan daerah anda menerapkan peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak Anak? (Faiz) Page 2“Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak anak, kedewasaan telah dicapai dengan cepat”. Kalimat tersebut ada di Pasal 1, Konvensi Hak Anak, 1989). Lalu seperti apakah Konvensi Hak Anak itu?, sehingga seluruh dinua dianjurkan untuk mengikutinya. Masalah kebijakan anak memang sangat penting mengingat anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak.Meletusnya perang dunia pertama, menyebabkan banyak anak yang menjadi korban, mereka mengalami kesengsaraan, hak-hak mereka terabaikan dan mereka menjadi korban kekerasan. Dengan berakhirnya perang dunia, tidak berarti kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak berkurang. Bahkan eksploitasi terhadap hak-hak anak berkembang ke arah yang lebih memprihatinkan. Pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara berkembang bahkan negara-negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street shildren), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution). Berdasarkan kenyataan di atas, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996. Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu :
Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :
Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;
Memang disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan baik secara nasional maupun di daerah, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak. Sudahkah kebijakan daerah anda menerapkan peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak Anak? (Faiz) Page 3“Anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak anak, kedewasaan telah dicapai dengan cepat”. Kalimat tersebut ada di Pasal 1, Konvensi Hak Anak, 1989). Lalu seperti apakah Konvensi Hak Anak itu?, sehingga seluruh dinua dianjurkan untuk mengikutinya. Masalah kebijakan anak memang sangat penting mengingat anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak.Meletusnya perang dunia pertama, menyebabkan banyak anak yang menjadi korban, mereka mengalami kesengsaraan, hak-hak mereka terabaikan dan mereka menjadi korban kekerasan. Dengan berakhirnya perang dunia, tidak berarti kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak berkurang. Bahkan eksploitasi terhadap hak-hak anak berkembang ke arah yang lebih memprihatinkan. Pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara berkembang bahkan negara-negara maju. Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street shildren), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution). Berdasarkan kenyataan di atas, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996. Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, yaitu :
Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, yaitu:
Hak-hak anak menurut Konvensi Hak-hak Anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu :
Sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Bahkan sebelum Konvensi Hak-hak Anak disahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah diperluas pengertian anak, yaitu bukan hanya seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, seperti yang tersebut dalam Konvensi Hak-hak Anak, tapi termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. Begitu juga tentang hak anak, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat 31 hak anak. Setelah meratifikasi Konvensi hak-hak Anak, negara mempunyai konsekuensi :
Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Konvensi Hak-hak Anak, diantaranya ;
Memang disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan baik secara nasional maupun di daerah, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak. Sudahkah kebijakan daerah anda menerapkan peraturan yang mengacu pada Konvensi Hak Anak? (Faiz) |