Oleh: Dasdo Yessa (Jabatan Fungsional Ahli Muda PJK) Show
Sesuai ketentuan pasal 27 Peraturan PResiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barng/Jasa Pemerintah maka untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat menggunakan beberapa jenis kontrak, yaitu :
Sedangkan untuk pengadaan Jasa Konsultansi dapat menggunakan jenis kontrak :
Adapun definisi dan ketentuannya adalah sebagai berikut :
Merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :
2. Kontrak Harga Satuan Merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan kontsruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut :
3. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Merupakan kontrak pengadaan barang/peerjaan konstruksi/jasa lainnya gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. 4. Kontrak Terima Jadi (Turnkey) Merupakan kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :
5. Kontrak Payung Merupakan kontrak atas pengadaan barang/jasa dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak di tandatangani. KOntrak paying biasanya berupa kontrak harga satuan dan perlu ditidanklanjuti dengan kontrak untuk pembelian barang/jasa oleh masing-masing pengguna barang/jasa. 6. Kontrak Waktu Penugasan Merupakan kontrak Jasa Konsultasni untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. 7. Kontrak Tahun Jamak Merupakan kontrak pengadaan barang/jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa :
Disisa bulan Desember lalu menumpuk pertanyaan tentang bagaimana mekanisme
pembayaran prestasi pekerjaan. Khususnya ketika menjelang akhir tahun Kontrak Tahun Tunggal ternyata membawa risiko putus kontrak per tanggal 31 Desember. Ini menandakan bahwa para PPK atau pihak yang menjalankan kewenangan ke-PPK-an sebagian besar tidak aware tentang pentingnya rancangan kontrak. Rancangan Kontrak sama pentingnya dengan Spesifikasi dan
HPS. Terbersit keinginan untuk menuliskan secara sporadik pernik-pernik terkait rancangan kontrak. Tulisan kali ini mungkin lebih fokus kepada hal-hal berkaitan dengan pembayaran khususnya yang tertuang dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Jenis-jenis
kontrak berdasarkan pembayaran terdiri atasKontrak Lump Sum; Kontrak Harga Satuan; Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, Kontrak Terima Jadi (Turnkey) atau Persentase. Dilihat sifatnya, jenis kontrak berdasarkan pembayaran ini hanya terdiri dari 2 bagian yaitu lumpsum dan harga satuan. Tentang ini sudah dibahas lengkap dalam artikel Rumus Kontrak Lumpsum dan Harga
Satuan. Untuk itu pada artikel ini diuraikan definisi terkait jenis kontrak berdasarkan pembayaran. Kontrak Lump Sum Keppres 80/2003 menguraikan bahwa Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. Sistem kontrak ini lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas, atau untuk jenis pekerjaan konstruksi yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Harga yang mengikat dalam kontrak sistem ini adalah total penawaran harga. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 bahwa Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedikit penambahan pada Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 adalah klausul tidak dimungkinkan penyesuaian
harga dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang. Untuk konstruksi bangunan Permen PU 45/2007 tentang Pedoman Teknis Bangunan Negara dijelaskan bahwa :
Kontrak Harga Satuan Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa. Untuk sistem kontrak harga satuan, pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Pertimbangan untuk memilih dengan cara ini adalah karena untuk keakuratan pengukuran volume pekerjaan yang tinggi diperlukan survei dan penelitian yang sangat mendalam, detail dan sampel yang banyak, waktu yang lama
sehingga biaya sangat besar, padahal pengukuran juga lebih mudah dalam pelaksanaan, dipihak lain pekerjaan sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan, sehingga untuk pekerjaan yang sifat kondisinya seperti hal tersebut tidak tepat bila digunakan kontrak dengan Sistem lump sum.
Kontrak Gabungan Lump Sum Dan Harga Satuan Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan dua sifat kontrak yaitu lump sum dan harga satuan dalam satu
pekerjaan yang diperjanjikan. Yang patut diperhatikan sejak awal dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) penetapan item yang bersifat Harga Satuan atau Lumpsum harus ditentukan terlebih dahulu. Hal ini penting terkait proses sejak pemilihan penyedia yaitu pada proses koreksi aritmatik. Kekeliruan yang terjadi adalah hal ini tidak dengan jelas tertuang dalam dokumen
pemilihan/pelelangan. Kontrak Terima Jadi Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan Sistem ini lebih tepat digunakan untuk membeli suatu barang atau industri jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya. Jika boleh disimpulkan Kontrak Terima Jadi atau Turn Key ini bersifat lumpsum murni yaitu termin fisik dan pembayaran hanya 1 kali yaitu pada saat progres fisik 100%. Kontrak Persentase Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/ pemborongan tersebut. Kontrak Persentase merupakan Kontrak
Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Contoh : Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiap tahapnya, yaitu (maksimum):
Kontrak persentase dapat bersifat lumpsum dapat juga bersifat harga satuan, sangat tergantung pada jenis pekerjaan. Untuk yang bersifat lumpsum biasanya diterapkan pada biaya langsung personil sehingga untuk yang bersifat lumpsum personil dibayar berdasarkan output pekerjaan yang disepakati bukan satuan waktu pekerjaan. Bukan berarti biaya langsung personil tidak bisa bersifat satuan, bisa saja tergantung pada klausul kontrak dimana PPK menganggap output pekerjaan tergantung pada tingkat kehadiran personil bersangkutan sehingga pembayaran personil berdasarkan satuan waktu (bulan/Minggu/hari). Untuk yang
bersifat satuan umumnya juga untuk biaya non personil Diana dikenal metode pembayaran at cost berdasarkan riil pengeluaran. Sehingga untuk jenis kontrak persentase dapat bersifat gabungan (lumpsum dan satuan), lumpsum murni ataupun harga satuan murni. Bentuk
Pembayaran dan Sifat Kontrak Bentuk pembayaran sendiri dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dikenal 3 tipe pembayaran yaitu :
Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 pasal 89 ayat (1) bahwa Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
Jika kemudian Jenis kontrak disilangkan dengan bentuk pembayaran maka dapat kita gali pemahaman yang mendalam. Untuk mengurai ini maka
kita harus membedakan antara Progres Fisik dengan Progres Pembayaran. Kemudian pada dasarnya dapat dipelajari dari sifat kontrak yaitu lumpsum dan harga satuan. Dalam praktek dilapangan kombinasi yang umum ada dalam dokumen pemilihan utamanya dalam SSKK adalah sebagai berikut :
Untuk simulasi dapat didiskusikan pada artikel Sifat Kontrak versus Pembayaran : Termin Fisik Pekerjaan dan Termin Pembayaran.Apa yang dimaksud dengan harga kontrak?Nilai kontrak adalah nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak pemborong berdasarkan surat perjanjian, surat perintah kerja antara pihak pemberi pekerjaan (pihak I) dengan penerima pekerjaan (pihak II) dalam jangka waktu tertentu dan jumlah biaya tertentu.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan kontrak dan jenis jenis kontrak?Kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang mana kontrak tersebut lahir dari adanya suatu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Kontrak terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya: Kontrak Dengan Ketetapan Waktu.
Pengadaan barang menggunakan kontrak apa?Sesuai ketentuan pasal 27 Peraturan PResiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barng/Jasa Pemerintah maka untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat menggunakan beberapa jenis kontrak, yaitu : Kontrak Lumsum. Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
Apa yang dimaksud dengan kontrak lumpsum dan kontrak harga satuan?Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan dua sifat kontrak yaitu lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
|