Perkembangan industri dan penggunaan peralatan mekanik yang semakin meningkat dari sisi jenis dan jumlahnya diiringi juga dengan semakin meningkatnya potensi bahaya dari penggunaan peralatan tersebut. Selain itu, semakin ditemukan penggunaan peralatan tersebut dengan kondisi yang semakin tua dan tidak layak dioperasikan lagi. Disamping itu pengusaha, pengurus dan atau tenaga kerja/operator belum mengenal dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat keselamatan kerja peralatan mekanik Show Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT. Dasar Hukum &TujuanDasar Hukum:
Tujuan:Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku. MateriKelompok Dasar
Persyaratan Peserta
Instruktur
Waktu & TempatHari/Tanggal : 23 September – 19 oktober 2019Pukul : 08.00 – 16.00 WIBTempat : YogyakartaFasilitas
Biaya PelatihanSpecial Rate: Yogyakarta : Rp. 23.000.000,- / participant non residential Pembayaran dapat dilaksanakan pada saat pelatihan atau transfer pada rekening : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bandung SiliwangiNo. Rek. 130-00-1199870-8a/n CV. DAGO PRIMA CONSULTANTRegistrasi dan Informasi082225899010 Kontak Dago ConsultantMenurut Undang Undang dan peraturan uap 1930 Apakah setiap pesawat uap yang akan dijalankan?(1) Semua pesawat uap jang dipakai beserta perlengkapannja berada di bawah pengawasan terus menerus oleh Negara. Pengawasan ini didjalankan oleh pegawai-pegawai dari Kantor Daerah dan Resort dalam wilajah di mana pesawat uap itu berada menurut aturan jang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Apakah pesawat uap dan ketel uap sama?Pesawat uap adalah ketel uap dan peralatan lainnya baik tersambung langsung maupun tidak langsung, berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara .
Apa persyaratan operator ketel uap?(1) Operator kelas I.. Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA.. Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun.. Berkelakuan baik dari kepolisian.. Berbadan sehat dari dokter.. Umur sekurang-kurangnya 23 tahun.. Harus lulus paket Al + A2.. Mengapa pesawat uap dan bejana tekan perlu diawasi?Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.
|