Apa Dasar Hukum K3 pesawat uap?

Perkembangan industri dan penggunaan peralatan mekanik yang semakin meningkat dari sisi jenis dan jumlahnya diiringi juga dengan semakin meningkatnya potensi bahaya dari penggunaan peralatan tersebut. Selain itu, semakin ditemukan penggunaan peralatan tersebut dengan kondisi yang semakin tua dan tidak layak dioperasikan lagi. Disamping itu pengusaha, pengurus dan atau tenaga kerja/operator belum mengenal dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat keselamatan kerja peralatan mekanik

Apa Dasar Hukum K3 pesawat uap?

Pemanfaatan pesawat uap dan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat Uap & Bejana tekan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan pesawat uap dan bejana tekan serta alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan, harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaa RI. Hal ini penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi karena dapat meminimalisir faktor – faktor yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja PUBT terutama human error dalam pengoperasian PUBT.

Dasar Hukum &Tujuan

 Dasar Hukum:
  • Undang-Undang dan peraturan Uap Tahun 1930
  • Undang-undang No. 01 tahun 1970
  • Permenaker No.02 Tahun 1982
  • Permenaker No.01 Tahun 1988
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
Tujuan: 

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam tehnik pengoperasian, prosedur pemeriksaan dan pengujian pesawat uap & bejana tekan secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku.

Materi

         Kelompok Dasar

  1. Kebijakan K3
  2. Dasar-dasar K3
  3. Undang-undang N0.1 tahun 1970
  4. Sistem Manajemen K3
  5. Investigasi Kecelakaan KerjaKelompok Keahlian
  6. Undang-undang dan Peraturan Uap tahun1930
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun 2016
  8. Permenaker No.02 Tahun 1982, Permenaker No.01 Tahun 1988
  9. Jenis – Jenis Pesawat Uap dan Perlengkapannya
  10. Jenis – Jenis Bejana tekanan, tangki timbun, Perlengkapannya dan isinya
  11. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat uap, bejana tekanan dan tangki timbun (standar)
  12. Pipa penyalur
  13. Pengetahuan bahan
  14. Teknik Pengelasan
  15. Air pengisi ketel uap
  16. Pengujian tidak merusak (NDT) dan merusak (Destructive Test)
  17. Pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan pipa penyalur
  18. Pemeriksaan dan pengujian bejana tekanan dan tangki timbun
  19. Praktek Kerja Lapangan (PKL)Kelompok Penunjang
  20. K3 Nuklir
  21. Thermodinamika
  22. Pengetahuan Korosi dan Pencegahannya
  23. Kelistrikan dan alat kontrol otomatis
  24. Pondasi dan kerangka dudukan
  25. Proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi
  26. Membaca gambar teknik
  27. Job Safety Analysis (JSA)Evaluasi
  28. Ujian Teori
  29. Penulisan Kertas Kerja

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan formal minimal Sarjana Muda (D3) Bidang teknik
  2. Pengalaman dibidangnya.
  3. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  4. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  5. Membawa Surat pernyataan berpengalaman /CV
  6. Membawa Foto Copy Ijasah terakhir
  7. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)

Instruktur

  • Instruktur Senior Pusdiklat Kemnaker RI
  • Tim Binwasnaker Kemnaker RI
  • Pengawas Spesialis Pesawat uap belanja tekan
  • Tim Ahli PJK3

Waktu & Tempat

Hari/Tanggal     : 23 September – 19 oktober 2019
Pukul                : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat             : Yogyakarta

Fasilitas

  • Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
  • Sertifikat dari Kemnaker
  • Modul
  • Training Kit
  • Hard dan Softcopy materi
  • 2x coffe break, 1x lunch
  • Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
  • City Tour
  • Wearpack
  • Gallery foto
  • Souvenir
  • Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)

Biaya Pelatihan

Special Rate:

Yogyakarta : Rp. 23.000.000,- / participant non residential

Pembayaran dapat dilaksanakan pada saat pelatihan atau transfer pada rekening :

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bandung Siliwangi
No. Rek. 130-00-1199870-8
a/n CV. DAGO PRIMA CONSULTANT
Registrasi dan Informasi

082225899010

Kontak Dago Consultant

(1) Semua pesawat uap jang dipakai beserta perlengkapannja berada di bawah pengawasan terus menerus oleh Negara. Pengawasan ini didjalankan oleh pegawai-pegawai dari Kantor Daerah dan Resort dalam wilajah di mana pesawat uap itu berada menurut aturan jang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Apakah pesawat uap dan ketel uap sama?

Pesawat uap adalah ketel uap dan peralatan lainnya baik tersambung langsung maupun tidak langsung, berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara .

Apa persyaratan operator ketel uap?

(1) Operator kelas I..
Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA Jurusan mekanik, listrik, atau IPA..
Telah berpengalaman dibidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun..
Berkelakuan baik dari kepolisian..
Berbadan sehat dari dokter..
Umur sekurang-kurangnya 23 tahun..
Harus lulus paket Al + A2..

Mengapa pesawat uap dan bejana tekan perlu diawasi?

Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.