VISA ON ARRIVAL
Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan. Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu. Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut : 1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan 2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan 3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlakuVisa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku. Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, Berikut 169 Daftar Warga Negara BEBAS VISA KUNJUNGAN / FREE VISA ENTRY:
Lihat Foto KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan kembali visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism pada Senin (7/3/2022). Namun, VoA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara. Penerapan VoA itu sejalan dengan kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali. Jika prosesnya berjalan lancar, maka pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa di pintu masuk lainnya. Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini Baca juga: Resmi, Visa on Arrival Untuk Turis Asing Berlaku Lagi Per 7 Maret 2022 "Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022). Lalu, apa sebetulnya pengertian VoA tersebut? Apa saja syaratnya, dan prosesnya? Mengutip situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lihat Foto Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan atau VoA sendiri diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Namun, tidak semua warga asing bisa mendapatkan VoA. Orang asing hanya dapat memperoleh VoA jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan. Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival KOMPAS.com - Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata. “Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat. Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213) Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Lama waktu tinggal dan masa perpanjanganAchmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.
Lihat Foto Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari. |