Apa yang dimaksud dengan VoA visa on arrival?

VISA ON ARRIVAL

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan. 

Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut : 

1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan  2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan  3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya

Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh 11. Ahmad Yani, Semarang
2. Kuala Namu, Medan 12. Adi Sumarmo, Surakarta
3. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru 13. Juanda, Surabaya
4. Hang Nadim, Batam 14. Supadio, Pontianak
5. Minangkabau, Padang 15. Sepinggan, Balikpapan
6. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang 16. Sam Ratulangi, Manado
7. Soekarno-Hatta, Jakarta 17. Sultan Hasanuddin, Makassar
8. Halim Perdana Kusuma, Jakarta 18. Ngurah Rai, Bali
9. Husein Sastranegara, Bandung 19. Selaparang, Mataram
10. Adi Sutcipto, Yogyakarta 20. El Tari, Kupang

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, Berikut 169 Daftar Warga Negara BEBAS VISA KUNJUNGAN / FREE VISA ENTRY:

Albania Guatemala Philippines
Algeria Guyana Poland
Andorra Haiti Portugal
Angola Honduras Puerto Rico
Antigua and Barbuda Hong Kong SAR Qatar
Argentina Hungary Romania
Armenia Iceland Russia
Australia India Rwanda
Austria Ireland Samoa
Azerbaijan Italy San Marino
Bahamas Jamaica Sao Tome and Principe
Bahrain Japan Saudi Arabia
Bangladesh Jordan Senegal
Barbados Kazakhstan Serbia
Belarus Kenya Seychelles
Belgium Kiribati Singapore
Belize Kuwait Slovakia
Benin Kyrgyzstan Slovenia
Bhutan Laos Solomon Island
Bolivia Latvia South Africa
Bosnia and Herzegovina Lebanon South Korea
Botswana Lesotho Spain
Brazil Liechtenstein Sri Lanka
Brunei Lithuania St Kitts and Nevis
Bulgaria Luxembourg St Lucia
Burkina Faso Macau SAR St Vincent and Grenadines
Burundi Macedonia Suriname
Cambodia Madagascar Swaziland
Canada Malawi Sweden
Cape Verde Malaysia Switzerland
Chad Maldives Taiwan
Chile Mali Tajikistan
China Malta Tanzania
Commonwealth of Dominica Marshall Islands Thailand
Comoros Mauritania Timor-Leste
Costa Rica Mauritius Togo
Cote D'Ivoire Mexico Tonga
Croatia Moldova Trinidad & Tobago
Cuba Monaco Tunisia
Cyprus Mongolia Turkey
Czech Republic Morocco Turkmenistan
Denmark Mozambique Tuvalu
Dominican Republic Myanmar Uganda
Ecuador Namibia Ukraine
Egypt Nauru United Arab Emirates (UAE)
El Salvador Nepal United Kingdom (UK)
Estonia Netherlands Uruguay
Fiji New Zealand USA
Finland Nicaragua Uzbekistan
France Norway Vanuatu
Gabon Oman Vatican City
Gambia Palau Venezuela
Georgia Palestine Vietnam
Germany Panama Zambia
Ghana Papua New Guinea Zimbabwe
Greece Paraguay
Grenada Peru

Apa yang dimaksud dengan VoA visa on arrival?

Apa yang dimaksud dengan VoA visa on arrival?
Lihat Foto

Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf

ILUSTRASI - Turis asing di Nusa Penida, Bali.

KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan kembali visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism pada Senin (7/3/2022). Namun, VoA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Penerapan VoA itu sejalan dengan kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali.

Jika prosesnya berjalan lancar, maka pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa di pintu masuk lainnya.

Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini

Baca juga: Resmi, Visa on Arrival Untuk Turis Asing Berlaku Lagi Per 7 Maret 2022

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia mulai 1 April atau lebih cepat," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Lalu, apa sebetulnya pengertian VoA tersebut? Apa saja syaratnya, dan prosesnya?

Mengutip situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apa yang dimaksud dengan VoA visa on arrival?

Apa yang dimaksud dengan VoA visa on arrival?
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK / By one photo

Ilustrasi visa.

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan.

Visa kunjungan saat kedatangan atau VoA sendiri diberikan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Namun, tidak semua warga asing bisa mendapatkan VoA.

Orang asing hanya dapat memperoleh VoA jika negaranya termasuk dalam daftar negara visa kunjungan saat kedatangan.

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

KOMPAS.com - Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata.

“Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat.

Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata.

Lama waktu tinggal dan masa perpanjangan

Achmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Apa yang dimaksud dengan VoA visa on arrival?

Apa yang dimaksud dengan VoA visa on arrival?
Lihat Foto

DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Ilustrasi wisatawan asing.

Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.