Apa yang dimaksud dengan visa on arrival

Pemerintah resmi menambahkan 3 (tiga) negara ke dalam daftar subjek Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata yang meliputi Kolombia, Maladewa dan Monako. Sehubungan dengan keputusan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022 pada Selasa (26/07/2022). Dengan demikian, daftar negara subjek Visa on Arrival Indonesia yang sebelumnya berjumlah 72 negara kini menjadi 75 negara.

Sementara itu, subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tetap terdiri dari sembilan negara, antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

“Penggunaan Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan dikhususkan untuk Orang Asing yang hendak berwisata. Apabila ada Orang Asing yang aktivitasnya tidak sesuai dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang keimigrasian,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Permohonan VoA dilakukan di counter BRI pada area kedatangan di pintu masuk udara, darat dan laut. Persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain paspor yang berlaku minimal enam bulan, tiket penerbangan meninggalkan wilayah Indonesia, bukti bayar VoA dan sertifikat vaksinasi Covid-19. Biaya Visa on Arrival yaitu Rp 500.000, yang pembayarannya dapat dilakukan menggunakan mata uang US Dollar dan rupiah. Bagi WNA yang memiliki mata uang lain, penukaran mata uangnya dapat pula dilakukan di sana.

“VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari. Perpanjangan bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang posisinya paling dekat dengan domisili WNA di waktu tersebut,” imbuh Achmad.

Selain menambahkan subjek VoA, Pemerintah juga membuka 46 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dapat memberikan layanan Visa on Arrival serta 120 TPI yang menerima kedatangan Orang Asing subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Apa yang dimaksud dengan visa on arrival

Apa yang dimaksud dengan visa on arrival

Apa yang dimaksud dengan visa on arrival

Senin, 7 Maret 2022 Pukul 17.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Dibukanya fasilitas Visa On Arrival (VOA) bagi turis asing dari 23 negara yang hendak berkunjung ke Bali disambut dengan antusias oleh masyarakat. Di sisi lain, dibukanya VOA Khusus Wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka Visa Kunjungan Wisata?

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.

“Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu)kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan, Visa Kunjungan Wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa Kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak 4 (empat) kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad.

Di samping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari Visa Kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga: Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, tuturnya.

Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan Pemerintah RI dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19. Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menkomarves, Pak Luhut, mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa Orang Asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 (empat) hari”, ujarnya.

Sementara itu, Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 US Dollars, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 US Dollars.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan/hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Permohonan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, tutup Achmad.

KOMPAS.com - Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/VoA) khusus wisata atau VoA for tourism berlaku mulai Senin (7/3/2022). Namun, VOA baru berlaku terbatas bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dari 23 negara.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengklaim, dibukanya VOA bagi turis asing itu mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat. Namun, terdapat pertanyaan mengenai beda VOA khusus wisata tersebut dengan visa kunjungan wisata.

“Di sisi lain, dibukanya VOA khusus wisata di Bali juga mengundang pertanyaan, antara lain tentang masa tinggal dan perpanjangannya. Lantas, sejauh mana perbedaannya dengan turis asing dari negara lain yang menggunaka visa kunjungan wisata?” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan, terdapat sejumlah perbedaan antara VOA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata. Meliputi aspek lama waktu tinggal, masa perpanjangan, alih status, dan syarat.

Sebelumnya, situs Imigrasi Ngurah Rai Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pengertian tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

Selanjutnya, visa kunjungan terbagi menjadi tiga jenis. Meliputi, visa kunjungan satu kali perjalanan (B211A), visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212), dan visa kunjungan saat kedatangan (B213)

Berikut penjelasan perbedaan VoA khusus wisata dengan visa kunjungan wisata.

Lama waktu tinggal dan masa perpanjangan

Achmad menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal atau Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Apa yang dimaksud dengan visa on arrival

Apa yang dimaksud dengan visa on arrival
Lihat Foto

DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Ilustrasi wisatawan asing.

Waktu tinggal bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari. Selanjutnya, waktu tinggal bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.

Sedangkan pemegang visa kunjungan wisata mendapatkan jatah waktu tinggal selama 60 hari. Selanjutnya, visa kunjungan wisata dapat diperpanjang sebanyak empat kali perpanjangan, dengan durasi tinggal maksimal 30 hari setiap perpanjangan.

“Atau dengan kata lain, (pemegang visa kunjungan wisata) bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari”, kata Achmad.

Alih status

Di samping itu, lanjutnya, Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan.

Berbeda dengan Izin Tinggal Kunjungan dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas,” tuturnya.

Syarat visa

Dari sisi persyaratan, pengajuan VoA lebih ringan. Syarat VoA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia meliputi melampirkan paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.

Selanjutnya, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Apa yang dimaksud dengan visa on arrival

Apa yang dimaksud dengan visa on arrival
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK / By joephotostudio

Ilustrasi visa.

Dokumen-dokumen tersebut antara lain hasil negatif tes PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan bukti pembayaran akomodasi atau hotel.

“Hari ini, Senin 7 Maret 2022, Menko Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk empat,” ujar Achmad.

Baca juga: Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta

Sedangkan, syarat pengajuan visa kunjungan wisata B211A lebih lengkap. Warga negara asing harus mempersiapkan paspor dan surat permohonan dan jaminan.

“Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia,” terangnya.

Selanjutnya, orang asing yang ingin mendapatkan visa kunjungan wisata harus mengantongi bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai 2.000 dollar AS atau setara Rp28,79 juta (kurs Rp14.395 per dolar AS).

Mereka juga wajib melampirkan tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain dan foto berwarna ukuran 4×6.

Baca juga: Turis Indonesia Bakal Bebas Visa ke Turki

Syarat lainnya adalah memiliki asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak 25.000 dollar AS, setara Rp 359,87 juta.

“Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan dan hotel,” ujarnya.

Permohonan visa tersebut dapat dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.