Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.[1] Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.[2] Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut. Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP. Mulai awal tahun 2017 SIUP tidak perlu didaftar ulang. Penghapusan pendaftaran ulang SIUP diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan. SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan. Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
Deskripsi: sekilas mengenai pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan hal lainnya yang perlu diketahui. Negara Republik Indonesia mewajibkan kepada setiap pemilik usaha untuk memiliki SIUP. Apa sebenarnya SIUP ini? Pengertian SIUP adalah dokumen atau surat perizinan yang wajib dimiliki oleh para pengusaha, baik berbasis Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan (PO), dan dikeluarkan langsung oleh negara. Baik pengusaha lama maupun calon pengusaha baru wajib memiliki dokumen perizinan ini. Bukan tanpa alasan, SIUP berperan sebagai dokumen yang menjamin sebuah usaha dilindungi sepenuhnya oleh negara, sekaligus sebagai bukti bahwa usaha yang dimiliki sah di mata hukum. Di kesempatan mendatang, SIUP bisa menjadi persyaratan pengusaha untuk melakukan pameran, aktivitas ekspor dan impor, serta mengikuti lelang atau tender. Dasar hukum yang menyatakan kewajiban setiap pengusaha untuk memiliki SIUP tercatat dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 yang membahas mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan. Jenis SIUPBerdasarkan besarnya modal usaha yang dimiliki, SIUP terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain: Dokumen perizinan ini diberikan kepada pengusaha skala mikro atau yang memiliki kekayaan maupun modal bersih lebih dari Rp50 juta dan maksimal hingga Rp500 juta. Sementara itu, Surat Izin Usaha Perdagangan skala kecil diberikan kepada pengusaha yang memiliki modal kekayaan bersih minimal Rp50 juta dan maksimal hingga Rp500 juta. Untuk mendapatkan surat izin skala menangah, pengusaha setidaknya harus memiliki kekayaan modal antara Rp500 juta hingga Rp10 milyar. Terakhir adalah SIUP untuk skala besar, yang diberikan kepada pengusaha dengan modal kekayaan lebih dari Rp10 milyar. Akan tetapi, peraturan dari Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 menegaskan adanya pengecualian dari negara terkait kepemilikan surat perizinan usaha dagang kelas mikro, dengan kriteria meliputi: (1) usaha yang berbentuk persekutuan; (2) aktivitas usaha dikelolah oleh keluarga; (3) modal kekayaan maksimal Rp50 juta secara netto, dan tidak termasuk bangunan dan tanah. Tahapan dan Prosedur Pembuatan SIUPSebelum membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, para pengusaha harus mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Adapun prosedur pembuatan SIUP adalah sebagai berikut:
Pertama, pengusaha wajib mengambil formulir pendaftaran pembuatan SIUP. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan yang sesuai dengan domisili badan usaha. Setelahnya, isikan data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di atas materai seharga Rp6.000. Nantinya, formulir ini akan digandakan dan digabungkan dengan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Berkas yang telah diterima oleh petugas setempat akan diproses. Biasanya, akan ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Besarnya biaya bergantung pada lokasi pembuatan surat perizinan ini. Lama proses pembuatan SIUP biasanya antara 10 hingga 14 hari kerja. Apabila surat izin telah selesai, petugas akan menghubungi pengusaha dan memberitahukan bahwa SIUP telah bisa diambil di kantor tempat SIUP diajukan SIUP, Haruskah Diperpanjang?Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 Pasal 7, disebutkan bahwa SIUP harus diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali. Akan tetapi, kebijakan baru telah menetapkan bahwa SIUP kini tak perlu lagi diperpanjang. Kini, pengurusan pembuatan SIUP baru maupun penggantian pun tidak perlu lagi harus mengisi berlembar formulir, karena bisa dilakukan secara online. Demikian tadi ulasan tentang pengertian SIUP dan segala hal lain yang perlu diketahui. Apabila Anda membutuhkan jasa untuk pembuatan SIUP, mendirikan PT maupun CV yang kredibel dan tepercaya, percayakan dan hubungi segera di voffice.co.id |