Apa yang dimaksud dengan fakta lunak

Bukti sejarah adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa (biasanya mengandung 5W dan 1H yaitu what, where, when, who, why, dan how). Menurut Sartono Kartodirdjo fakta digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a) Fakta Lunak (Soft Fact/Cold Fact)

Fakta lunak maksudnya, fakta yang masih dapat dipertanyakan kebenarannya dan masih ditemukannya sumber-sumber sejarah baru yang dapat mematahkan teori yang sudah ada sebelumnya. Contoh: Peristiwa PKI, siapa dalangnya masih belum jelas: Serangan Umum 1 Maret 1949, siapa penggagasnya masih belum jelas.

b) Fakta Keras (Hard Fact)

Fakta keras (hard fact) maksudnya, fakta yang tidak dapat dibantahkan kebenarannya, seperti 28 Oktober 1928 merupakan peristiwa Sumpah Pemuda II, 17 Agustus 1945 merupakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi, perbedaan fakta lunak dan fakta keras dilihat dan peristiwa tersebut itu masih bisa dipertanyakan dengan adanya sumber baru atau tidak.

Pengertian Fakta Sejarah

Fakta sejarah yaitu keterangan tentang terjadinya peristiwa yang didasarkan pada bukti-bukti yang ditinggalkan sesudah mengalami pengujian secara cermat. Fakta sejarah dibedakan menjadi tiga rnacam. yaitu sebagai berikut.

a) Fakta Benda

Fakta benda yaitu benda-penda peninggalan sejarah yang menunjukkan aktivitas kehidupan manusia purba, seperti tombak dan kapak lonjong. Artefak merupakan hasil dari peristiwa, sedangkan dokumen merupakan rekaman dari peristiwa.

Dari artefak-artefak yang ditemukan sejarawan juga dapat menarik kesimpulan dari suatu zaman tertentu bahwa manusia pendukungnya telah mampu membuat gerabah, bangunan dari bahan tertentu, lukisan dari cat, dan sebagainya. Benda-benda peninggalan tersebut merupakan kesaksian dari masa lampau yang “tanpa kata”, sehingga seorang sejarawan harus menjabarkan kehidupan pada masa lalu berdasarkan artefak-artefak tersebut. Contoh: Sebuah mata uang kuno dapat mnenunjukkan kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat di zaman tertentu.

b) Fakta Mental

Berbicara mengenai fakta mental dalam ilmu sejarah, maka tidak dapat lepas dari pengertian kata mental. Mental memiliki pengertian sangat luas, bahkan dalam kehidupan sehari-hari selalu terdengar kata-kata mental yang dikaitkan dengan perilaku atau tindakan maupun moral manusia. Fakta mental adalah gambaran tentang alam pikiran, pandangan, pendidikan, perasaan, dan sikap tokoh sejarah yang dilihat oleh pembuat dokumen. Fakta mental merupakan fakta abstrak yang berupa keyakinan atau kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat tertentu, misalnya kepercayaan terhadap cerita Nyi Roro Kidul sebagai penghuni Pantai Selatan. Fakta ini berada dalam ranah mental yang kadang menjadi penggerak sejarah pada zamannya.

c) Fakta Sosial

Fakta sosial merupakan sebuah hasil dari penafsihan data yang menunjukkan aktivitas hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Fakta sosial merupakan suatu bukti yang menunjukkan keadaan sosial tokoh sejarah. baik pelaku maupun saksi itu berada, seperti kapan atau zaman apa, suasana, lingkungan, dan masyarakatnya. Suatu peristiwa sejarah yang dipengaruhi oleh masalah-masalah sosial yang terjadi datum lingkungan kehidupan masyarakat. Masalah sosial yang muncul dan berkembang di masyarakat sering menimbulkan suatu peristiwa.

Fakta berasal dari kata factus dan facarel dalam bahasa latin yang berarti selesai atau mengerjakan. FJ Tigger mendefinisikan fakta sebagai hasil penyelidikan secara kritis yang ditarik dari sumber – sumber dokumenter. Dalam sejarah fakta terdiri atas dua jenis yaitu fakta lunak dan fakta keras.

A. Fakta Lunak

Fakta lunak adalah fakta yang masih memerlukan bukti dari dukungan fakta lain. Fakta lunak juga dapat diartikan sebagai fakta yang masih dapat diperdebatkan kebenarannya. Melalui penelitian sejarah sebuah peristiwa sejarah seharusnya sudah dapat dijadikan hasil final menjadi sebuah fakta, namun fakta dari penelitian tersebut ternyata belum tentu diterima banyak orang dan tidak jarang dapat menimbulkan pertanyaan lebih jauh lagi. Sebagai contoh fakta lunak adalah peristiwa G30SPKI yang masih menjadi perdebatan dan peristiwa surat perintah 11 Maret 1966.

B. Fakta Keras

Fakta keras adalah fakta yang benar – benar terjadi dan tidak diperdebatkan. Fakta ini sudah final dan tidak mungkin dipalsukan. Sebagai contoh peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 yang merupakan peristiwa kemerdekaan RI.

Pengertian fakta lunak adalah?

  1. fakta yang terdiri dari rangkaian peristiwa yang saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain
  2. fakta yang sudah stabil sudah umum dan diakui kebenaran peristiwanya tanpa perlu diuji lagi
  3. pola perilaku manusia yang membentuk dan berkontribusi terhadap suatu peristiwa sejarah
  4. fakta yang belum memenuhi asas kredibel, valid dan relieble
  5. fakta yang masih labil dan perlu di uji kebenarannya

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. fakta yang masih labil dan perlu di uji kebenarannya.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah.

Pengertian fakta lunak adalah fakta yang masih labil dan perlu di uji kebenarannya.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. fakta yang terdiri dari rangkaian peristiwa yang saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. fakta yang sudah stabil sudah umum dan diakui kebenaran peristiwanya tanpa perlu diuji lagi menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. pola perilaku manusia yang membentuk dan berkontribusi terhadap suatu peristiwa sejarah menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. fakta yang belum memenuhi asas kredibel, valid dan relieble menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. fakta yang masih labil dan perlu di uji kebenarannya menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E. fakta yang masih labil dan perlu di uji kebenarannya

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Apa yang dimaksud dengan fakta lunak

SAMSULNGARIFIN.COM - Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang bukti dan fakta sejarah. Bukti peninggalan sejarah merupakan sumber penulisan sejarah Fakta adalah hasil dari seleksi data yang terpilih. Fakta menunjukkan terjadinya suatu peristiwa pada masa lampau. Fakta berasal dari bahasa Latin, factus dan facerel yang artinya selesai atau mengerjakan. Fakta sejarah adalah fakta-fakta yang berhubungan langsung dengan peristiwa sejarah yang kita teliti. FJ Tigger mendefinisikan fakta sebagai hasil penyelidikan secara kritis yang ditarik dari sumber-sumber dokumenter. 

Sementara Louis Gottchalk mengartikan fakta sebagai suatu unsur yang dijabarkan secara langsung atau tidak langsung dari sumber sejarah yang dipandang kredibel setelah diuji secara saksama dengan metode sejarah. Dari pandangan sejarah itu menunjukkan bahwa fakta dalam sejarah adalah rumusan atau kesimpulan yang diambil dari sumber sejarah atau dokumen. Fakta sejarah dibagi menjadi fakta lunak, fakta keras, inferensi, dan opini. 

Fakta lunak merupakan fakta yang masih perlu dibuktikan dengan dukungan fakta-fakta lain. Para sejarawan melalui penelitian sumber-sumber sejarah mencoba mengolah sehingga bisa dimengerti. Tetapi bisa saja bahwa apa yang dianggap sebagai fakta belum tentu diterima oleh orang lain, sehingga tidak jarang masih mengundang perdebatan. Contohnya peristiwa pembuatan surat perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar merupakan fakta lunak karena masih dalam perdebatan 

Fakta keras adalah fakta-fakta yang biasanya sudah diterima sebagai suatu peristiwa yang benar dan tidak lagi diperdebatkan Fakta ini sering disebut "fakta keras", fakta yang sudah mapan (established) dan tidak mungkin dipalsukan lagi. Contohnya peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan fakta yang tidak bisa diubah lagi. 

Inferensi merupakan ide-ide sebagai benang merah yang menjembatani fakta yang satu dengan fakta yang lain. Ide atau gagasan ini dapat dimasukkan dalam kategori fakta, tetapi masih cukup lemah. Alasannya, inferensi tidak lebih dari suatu pertimbangan logis yang menjelaskan pertalian antar-fakta-fakta. 

Opini mirip dengan inferensi, tetapi lebih bersifat pendapat pribadi/perorangan. Alasannya pendapat pribadi maka tidak didasarkan pada konsideran umum. Sebagai salah satu bentuk informasi sejarah, opini merupakan penilaian (value judgment) atau sangkaan pribadi.

Berdasarkan bentuknya fakta sejarah dibagi menjadi tiga, yaitu fakta benda (artefak), fakta mental, dan fakta sosial. 

Artefak (artifact) merupakan benda yang sebagian atau keseluruhannya merupakan hasil buatan tangan manusia. Fakta benda dihasilkan dari hasil cipta, rasa, dan karsa manusia atau merupakan hasil kebudayaan manusia yang bersifat fisik artistic. Oleh karena itu, artefak dapat menggambarkan tingkat kehidupan pada masyarakat, ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat, serta alam pikiran dan kepercayaan masyarakat. 

Artefak bisa berupa sisa-sisa peninggalan berupa alat-alat buatan manusia dari zaman Praaksara dan hasil-hasil peradaban manusia pada zaman Sejarah. Contohnya adalah candi, prasasti, nekara, menhir, dan yupa. Adanya candi menggambarkan bahwa kehidupan masyarakat pada masa itu sudah pandai dalam mengukir batu, memotong batu, menyusun batu, merancang bangun, dan kepercayaan terhadap dewa pada agama Hindu-Buddha. Adapun artefak berupa kapak genggam menggambarkan masyarakat yang masih primitif karena belum mengenal cara mengukir dan membentuk batu dengan baik. 

Fakta mental adalah kondisi yang dapat menggambarkan suasana pikiran perasaan batin, kerohanian, dan sikap yang mendasari suatu karya cipta. Fakla mental bertalian dengan perilaku ataupun tindakan moral manusia yang mampu menentukan baik-buruknya kehidupan manusia, masyarakat dan negara. Fakta mental bersifat abstrak yang berupa keyakinan dan kepercayaan sehingga kasat mata. 

Fakta ini hanya dapat diketahui dengan mempelajari karakter dan mental sebuah masyarakat. Walaupun demikian, manusia menyadari adanya fakta mental sangat berguna dalam penyusunan sejarah (historiografi). Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau dapat memengaruhi mental kehidupan manusia pada masa yang akan datang. Keadaan mental masyarakat akan dapat memunculkan suatu peristiwa yang besar, baik yang bersifat positif maupun negatif tergantung peristiwa terdahulu yang memengaruhi mental seseorang. Misalnya, mental orang Aceh yang keras dan tidak mudah menyerah, mengakibatkan pihak kolonial Hindia Belanda kewalahan dalam menghadap perlawanannya. 

Fakta sosial adalah fakta sejarah yang memiliki dimensi sosial yang berisi jaringan interaksi antarmanusia. Ternyata peristiwa-peristiwa sejarah sangat dipengaruhi oleh masalah-masalah sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Fakta sosial juga ada yang mendefinisikan sebagai fakta sejarah yang berdimensi sosial yakni kondisi yang mampu menggambarkan tentang keadaan antarmanusia contoh pakaian adat atau pakaian kebesaran raja. 

Dengan demikian fakta sosial berkenaan dengan kehidupan suatu masyarakat, kelompok masyarakat, atau suatu negara yang menumbuhkan hubungan sosial yang harmonis serta komunikasi yang terjaga baik. Misalnya, bangunan arsitektur Eropa di Indonesia. Ini menandakan bahwa di tempat bersangkutan pernah ditempati oleh orang-orang asal Eropa yang membangun rumah yang berarsitektur dan tidak jauh beda dengan negara asalnya.

Demikian pembahasan tentang Bukti dan Fakta Sejarah: Fakta Lunak, Fakta Keras, Inferensi, dan Opini. Terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa membaca artikel lainnya di samsulngarifin.com.