Sebutkan dan jelaskan apa itu asas kewarganegaraan?

Grace Eirin Selasa, 29 Maret 2022 | 20:30 WIB

Sebutkan dan jelaskan apa itu asas kewarganegaraan?

Asas kewarganegaran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. (Photo by Artem Beliaikin from Pexels)

Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. 

Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Yuk, simak ada apa saja!

Asas Kewarganegaraan

1. Ius Sanguinis

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. 

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Page 2


Page 3

Sebutkan dan jelaskan apa itu asas kewarganegaraan?

Photo by Artem Beliaikin from Pexels

Asas kewarganegaran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Bobo.id - Warga negara mendapakan kewarganegaraannya karena diatur menurut Undang-Undang yang berlaku di negara tersebut. 

Ini juga terjadi di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Asas kewarganegaraan adalah hukum dasar yang mengatur kewarganegaraan seseorang. Ada empat asas kewarganegaraan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Yuk, simak ada apa saja!

Asas Kewarganegaraan

1. Ius Sanguinis

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan negara tempat kelahirannya.

Istilah ius sanguinis berasal dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum atau pedoman, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Jadi, seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. 

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Sebutkan dan jelaskan apa itu asas kewarganegaraan?
Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan

Antik Dalu Shinta Kamis, 17 Maret 2022 - 15:36:00 WIB

JAKARTA, iNews.id – Ada 4 asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung dan mudah mengerti, ini pengertian dan contohnya lengkap untuk dipelajari.

Mengutip dari buku ‘PKN Kelas 10 SMK’ asas kewarganegaraan adalah hal yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari negara tertentu.

BACA JUGA:
Bipatride dan Apatride: Penjelasan dan Contohnya Lengkap

4 Asas Kewarganegaraan Indonesia

  • a.  Asas Ius Sanguinis (keturunan)

Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara: Indonesia, Belanda, Jepang, dan Cina.

  • b.  Asas Ius Soli (tempat lahir)

Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Dikutip dari ‘Laboratorium PPKn’ batasan dalam ius soli adalah wilayah sebuah negara merupakan dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, meskipun orang tuanya bukan negara dari daerah tersebut.

BACA JUGA:
Pengertian Interaksi Sosial dan Contoh serta Syarat Terjadinya

Ius soli mayoritas digunakan negara-negara di Benua Amerika tapi jarang ditemukan di tempat lain. Contoh negara: Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.

  • c.  Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.

  • d.  Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa. (Hanya boleh satu kewarganegaraan, yakni Indonesia).

Asas Kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006

Dikutip dari ‘Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan’ karya Indria Kristiawan, dengan adanya UU No. 12 Tahun 2006 ini menghapus semua aturan kewarganegaraan yang diskriminatif sehingga dapat memperlakukan warga keturunan sama seperti warga bangsa Indonesia.

Undang-Undang ini juga memberikan terobosan di mana memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah.

Masalah Asas Kewarganegaraan

Dikutip dari ahli Moh. Kusnadi & Bintan R. Saragih, asas kewarganegaraan campuran dapat menimbulkan masalah dalam hubungan internasional.

Adanya seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.

Seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.

Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Asas Kewarganegaraan Khusus menurut UU No. 12 Tahun 2006

Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

  • 3. Persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

Asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

  • 6. Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM

Asas dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara yang menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. 

Jadi, dari penjelasan di atas diketahui bahwa Indonesia menganut Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis. Asas kewarganegaraan harus kita ketahui dengan baik karena merupakan pengetahuan umum tentang kewarganegaraan.


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : kewarganegaraan asas indonesia pkn belajar

Sebutkan dan jelaskan apa itu asas kewarganegaraan?
​ ​

tirto.id - Secara umum, kewarganegaraan merupakan sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dan negara itu sendiri. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, yang artinya “keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara."

Sementara "warga negara" menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) didefinisikan sebagai warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam perundang-undangan yang berlaku di suatu negara, ditentukan siapa saja warga negara, syarat menjadi warga negara, hak dan kewajiban warga negara, hingga apa yang menyebabkan suatu kewarganegaraan bisa dicabut.

Selain itu, dalam perundang-undangan yang berlaku, diatur pula asas kewarganegaraan, yakni dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara.

Perlunya asas kewarganegaraan adalah supaya orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Macam-Macam Asas Kewarganegaraan

Secara umum, terdapat dua asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara. Dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2015), asas kewarganegaraan tersebut meliputi:

a.) Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis atau “asas keturunan", menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya).

Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

Contoh negara dengan sistem asas kewarganegaraan ius sanguinis antara lain Belanda, Belgia, Bulgaria, Korea Selatan, Kroasia, Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia, Jepang, Jerman, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Rusia, Spanyol, dan Serbia.

b.) Ius Soli

Asas ius soli atau “asas tempat kelahiran", menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli.

Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.

Contoh negara dengan sistem asas kewarganegaraan ius soli Argentina, Amerika Serikat, Brazil, Bangladesh, Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika, Panama, Peru, Pakistan, Paraguay, Grenada, Guatemala, dan Guyana.

Sebutkan dan jelaskan apa itu asas kewarganegaraan?

Infografik SC Asas Kewarganegaraan. tirto.id/Teguh

Masalah Asas Kewarganegaraan

Sebenarnya, keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan masalah. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kerap muncul masalah bipatride, multipatride bahkan apatride.

Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran), namun orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.

Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius soli – berdasarkan tempat lahir).

Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Baca juga:

  • Polisi Cari Bukti soal Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua
  • Apa Saja Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?

Baca juga artikel terkait ASAS KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/dip)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates